Pemkot Denpasar Salurkan Bansos Pascabencana Rp1,195 Miliar ke 70 Warga
Pemerintah Kota Denpasar menyalurkan bantuan sosial pascabencana Tahun Anggaran 2026 senilai sekitar Rp1,195 miliar kepada 70 warga terdampak kebakaran, angin kencang, puting beliung, dan bencana alam lain.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· 3 menit baca
Denpasar — Pemerintah Kota Denpasar menyalurkan bantuan sosial pascabencana Tahun Anggaran 2026 kepada warga terdampak berbagai musibah dengan total anggaran sekitar Rp1,195 miliar untuk 70 penerima. Penyerahan secara simbolis dilakukan Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara kepada 25 perwakilan penerima di Lobi Kantor Wali Kota Denpasar pada Jumat, 14 Agustus 2026.
Bantuan pascabencana ini menyasar warga yang mengalami kebakaran, angin kencang, angin puting beliung, serta keluarga yang menerima santunan kematian akibat bencana alam. Menurut keterangan Wali Kota Jaya Negara, pemerintah kota berupaya hadir ketika masyarakat menghadapi musibah dan bantuan diarahkan untuk meringankan beban serta mendukung pemulihan kehidupan warga.
Jaya Negara berharap bantuan dimanfaatkan untuk memperbaiki tempat tinggal maupun usaha yang terdampak agar penerima dapat kembali beraktivitas. Ia menegaskan penyaluran dilakukan kepada warga yang telah melalui proses pendataan dan verifikasi sehingga bantuan tepat sasaran.
Data utama penyaluran:
- Penerima bantuan: 70 warga terdampak bencana.
- Total anggaran: sekitar Rp1,195 miliar.
- Penerima yang hadir dalam seremoni: 25 orang.
- Batas bantuan untuk rumah warga: maksimal Rp100 juta.
- Batas bantuan untuk fasilitas umum: maksimal Rp150 juta.
Penyaluran berdasarkan tingkat kerugian
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Denpasar Ida Bagus Joni Ariwibawa menjelaskan bantuan sosial pascabencana Tahun Anggaran 2026 diberikan berdasarkan jenis kerusakan dan hasil perhitungan kerugian akibat bencana.
Sebelum bantuan disalurkan, BPBD Kota Denpasar bersama perangkat daerah terkait melakukan verifikasi dan validasi kondisi warga terdampak. Menurut Joni, mekanisme ini digunakan untuk memastikan bantuan diberikan sesuai tingkat kerusakan dan kebutuhan pemulihan.
Ia menuturkan, untuk rumah warga nilai bantuan dibatasi paling banyak Rp100 juta per penerima. Sementara untuk fasilitas umum, seperti pura atau fasilitas sosial lain, bantuan maksimal Rp150 juta. Ketentuan ini menjadi acuan dalam penetapan besaran bantuan bagi masing-masing penerima.
Penyaluran bantuan mencakup dukungan terhadap tempat tinggal, fasilitas umum, serta penguatan ekonomi bagi warga yang terdampak. Pemerintah kota menyatakan bantuan sosial pascabencana ini diharapkan mempercepat proses pemulihan setelah warga mengalami musibah.
Dalam kegiatan penyerahan bantuan, salah satu penerima disebut sebagai korban kebakaran yang kehilangan tempat tinggal. Ia menyampaikan terima kasih kepada pemerintah kota dan berharap bantuan tersebut membantu keluarganya bangkit kembali.
Konteks kebijakan bantuan pascabencana
Bantuan sosial pascabencana menjadi salah satu instrumen pemerintah kota dalam menangani dampak bencana terhadap warga. Pada tahun-tahun sebelumnya, pemerintah kota telah menyalurkan bantuan serupa kepada korban kebakaran, banjir, longsor, dan bencana alam lain dengan mekanisme verifikasi oleh BPBD.
Dalam berbagai penyaluran sebelumnya, BPBD Kota Denpasar menegaskan pola penetapan bantuan menggunakan jenis kerusakan dan nilai kerugian sebagai dasar. Rumah tinggal pribadi mendapatkan plafon bantuan lebih rendah dibanding fasilitas umum seperti pura atau balai banjar, sementara sebagian bantuan juga dialokasikan untuk penguatan ekonomi warga terdampak.
Dengan pola tersebut, pemerintah kota berupaya memastikan dukungan anggaran pascabencana menjangkau warga terdampak secara merata dan proporsional terhadap kerusakan yang dialami.
Sumber
Berita berikutnya

MPP Gianyar Layani 250 Pengunjung per Hari dengan 230 Jenis Layanan
Mal Pelayanan Publik Gianyar melayani sekitar 250 pengunjung per hari. Pengelola menyebut fasilitas itu menghimpun layanan 14 perangkat daerah, empat…
Baca juga


