Kanwil Kemenkumham Bali Dorong RUU Desain Industri Adaptif Pelaku Kreatif
Kanwil Kemenkumham Bali dalam kunjungan kerja Pansus DPR RI di Denpasar mendorong RUU Desain Industri yang adaptif terhadap pelaku ekonomi kreatif dan UMKM.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· Peristiwa: · 4 menit baca
Denpasar — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali mendorong pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Desain Industri agar lebih responsif terhadap pelaku ekonomi kreatif dan UMKM dalam kunjungan kerja Panitia Khusus (Pansus) DPR RI di Denpasar pada Senin, 14 September 2026.
Kunjungan kerja itu menjadi forum penyerap aspirasi dari pemerintah daerah, pendesain, pelaku usaha, UMKM, akademisi, dan pemangku kepentingan lain untuk memperkuat substansi RUU Desain Industri. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Eem Nurmanah, menilai pelibatan pemangku kepentingan di daerah penting agar regulasi tidak hanya kuat secara normatif, tetapi juga menjawab kebutuhan masyarakat dan perkembangan industri kreatif.
Menurut paparan Eem, permohonan Kekayaan Intelektual (KI) di Bali menunjukkan tren meningkat dalam lima tahun terakhir. Per 10 September 2026 tercatat 9.794 permohonan KI, naik dari 3.340 permohonan pada 2022, 3.677 pada 2023, 5.008 pada 2024, dan 7.246 pada 2025. Peningkatan itu setara kenaikan 35,16 persen dibanding 2025 dan 193 persen secara kumulatif dibanding 2022.
Namun, permohonan Desain Industri masih relatif kecil dan berfluktuasi. Kanwil mencatat 22 permohonan Desain Industri pada 2022, 33 pada 2023, 27 pada 2024, 40 pada 2025, dan 21 permohonan hingga September 2026. Menurut Eem, angka tersebut menunjukkan perlunya penguatan sistem perlindungan desain industri, terutama bagi produk kreatif dengan siklus hidup pendek seperti fesyen, perhiasan, aksesori, dan produk kreatif lain.
Perlindungan desain dan akses pelaku kreatif
Eem mengusulkan agar regulasi baru mengakomodasi mekanisme pendaftaran yang lebih cepat bagi desain dengan siklus hidup relatif pendek, dengan tetap menjaga kualitas pemeriksaan. Desain yang sederhana dapat melalui jalur cepat, sedangkan desain yang lebih kompleks diperiksa melalui jalur standar dengan penilaian lebih komprehensif.
Menurut Eem, pemanfaatan teknologi informasi, termasuk kecerdasan artifisial, dapat dijadikan alat bantu pencarian dan pencocokan desain dalam basis data. Keputusan akhir atas permohonan tetap berada pada pemeriksa Desain Industri, sehingga percepatan layanan perlu disertai penguatan kompetensi dan kecukupan sumber daya manusia.
Untuk memperluas akses pelindungan bagi UMKM dan pelaku ekonomi kreatif, Eem mendorong kemudahan pembuktian dalam pemberian keringanan biaya pendaftaran melalui dokumen usaha yang sederhana. Ia juga menilai edukasi pelaku ekonomi kreatif perlu diperkuat, antara lain melalui pos bantuan hukum di desa, serta memanfaatkan data ekspresi budaya tradisional sebagai sumber informasi dalam pemeriksaan desain.
Dalam kunjungan kerja di Bali, Pansus DPR RI menyoroti kerentanan karya pengrajin kecil terhadap penjiplakan dan pentingnya pendampingan serta penegakan hukum, tidak hanya pemberian sertifikat. Pansus mendorong regulasi yang adaptif terhadap perkembangan teknologi dan menghadirkan mekanisme pelindungan yang cepat, sederhana, dan terjangkau.
Materi pembaruan RUU Desain Industri
Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM Bidang Politik dan Keamanan, Brigjen Pol. Arie Ardian Rishadi, menjelaskan bahwa pembaruan regulasi diperlukan karena Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri telah berlaku lebih dari dua dekade. RUU Desain Industri telah masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas Tahun 2026.
Menurut Arie, pembaruan diarahkan untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan hukum nasional dan internasional serta perubahan ekosistem ekonomi akibat digitalisasi. Materi yang dibahas mencakup penyederhanaan definisi dan ruang lingkup pelindungan, percepatan layanan, penguatan hak eksklusif pemegang hak, serta penguatan mekanisme pelindungan dan penegakan hukum.
Salah satu usulan adalah percepatan proses pendaftaran Desain Industri hingga penerbitan sertifikat menjadi sekitar 33 hari kerja, dibanding ketentuan sebelumnya yang memberi waktu hingga 12 bulan. Pembahasan juga mencakup pemanfaatan teknologi informasi, tanggung jawab pengelola tempat perdagangan termasuk platform daring, serta pemanfaatan Desain Industri sebagai objek jaminan.
Arie menyebut pembaruan mempertimbangkan perkembangan ekonomi digital dan hukum internasional, termasuk kesepakatan desain di tingkat global, serta tren peningkatan permohonan Desain Industri nasional dalam beberapa tahun terakhir.
Konteks regulasi Desain Industri
Selama lebih dari 20 tahun, UU Nomor 31 Tahun 2000 menjadi dasar pelindungan Desain Industri di Indonesia. Melalui pembahasan RUU Desain Industri, pemerintah dan DPR RI berupaya menyesuaikan sistem pelindungan dengan dinamika ekonomi digital, memperluas pemanfaatan oleh UMKM, dan menyederhanakan layanan pendaftaran.
Dalam forum di Bali, Kanwil Kemenkumham Bali menekankan bahwa penyempurnaan regulasi perlu berbasis pada data dan perkembangan kekayaan intelektual di daerah, sehingga pelindungan desain tidak hanya dinikmati pelaku usaha besar tetapi juga pengrajin kecil, desainer muda, dan pelaku UMKM.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini
Kabupaten/Kota
Jukir Denpasar Mengaku Berpenghasilan hingga Rp150 Ribu per Hari
Seorang juru parkir di Denpasar mengaku penghasilannya bisa mencapai Rp150 ribu per hari dan sebagian harus disetorkan. Keluhan warga soal pungutan pa…
Terbaru di Pemerintahan
Berita utama hari ini

Baca juga




