Bali Aktual

Minggu, 20 September 2026

Jineng dan Entil Tabanan Dapat Sertifikat HAKI Komunal

Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya menerima sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal untuk Jineng sebagai ekspresi budaya tradisional dan Entil sebagai pengetahuan tradisional dalam acara penyerahan HAKI tingkat Provinsi Bali di…

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 3 menit baca

Buka foto ukuran besar. Foto arsip: A simplest type of Balinese house compound.
Foto arsip: A simplest type of Balinese house compound. · Foto: Rochelimit / Wikimedia Commons, CC BY-SA 4.0

Tabanan — Pemerintah Kabupaten Tabanan menerima sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal untuk Jineng dan Entil sebagai bagian dari penyerahan sertifikat hak kekayaan intelektual tingkat Provinsi Bali yang digelar di Balai Budaya Ida Dewa Agung Istri Kanya, Klungkung, Rabu, 1 April 2026.

Situs SuaraBali.id memberitakan, Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya menerima sertifikat Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) yang mencatat Jineng sebagai ekspresi budaya tradisional dan Entil sebagai pengetahuan tradisional milik komunal masyarakat adat Kabupaten Tabanan. Penyerahan dilakukan dalam acara Temu Wicara dengan UMKM tentang kekayaan intelektual dan manajemen usaha yang dihadiri Menteri Hukum Republik Indonesia Supratman Andi Agtas.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyerahkan secara simbolis 146 sertifikat kekayaan intelektual dalam kegiatan yang berlangsung di Balai Budaya Ida Dewa Agung Istri Kanya, Klungkung, pada Rabu, 1 April 2026. Menurut pemberitaan ForumKeadilanBali.com, acara penyerahan sertifikat HAKI tingkat Provinsi Bali 2026 itu dihadiri kepala daerah dari berbagai kabupaten dan kota di Bali.

Jineng sebagai ekspresi budaya tradisional

SuaraBali.id menjelaskan, sertifikat HAKI untuk Jineng tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal dengan kategori ekspresi budaya tradisional dan judul "Jineng". Jineng diterangkan sebagai bangunan tradisional untuk menyimpan padi yang oleh Pemerintah Kabupaten Tabanan dikaitkan dengan identitas daerah sebagai lumbung pangan Bali.

Dalam keterangan yang dikutip SuaraBali.id, Bupati I Komang Gede Sanjaya menilai pencatatan Jineng sebagai HAKI komunal menjadi bagian dari pelindungan kearifan lokal masyarakat Tabanan serta mendukung ketahanan pangan. Ia menyebut pengakuan tersebut penting untuk menjaga keberlanjutan tradisi sekaligus membuka peluang pengembangan ekonomi berbasis budaya.

Entil sebagai pengetahuan tradisional

Masih menurut SuaraBali.id, dalam acara yang sama sertifikat HAKI juga diberikan untuk Entil sebagai pengetahuan tradisional milik masyarakat adat Kabupaten Tabanan. Situs kebudayaan Pemerintah Provinsi Bali menjelaskan Entil sebagai makanan tradisional khas Kabupaten Tabanan, khususnya Kecamatan Pupuan dan Penebel, berupa olahan beras lokal yang dicampur beras merah, dibungkus daun kalingidi, lalu direbus beberapa jam.

Penjelasan kuliner daerah dari Detik Bali menyebut Entil sebagai lontong kuah kaldu ayam dengan ayam suwir, telur rebus, dan sayur urap yang dikenal sebagai makanan khas Pupuan, Kabupaten Tabanan. Ceraken Kebudayaan Bali menambahkan, Entil digunakan dalam berbagai upacara adat di wilayah tersebut sehingga menjadi bagian dari identitas budaya lokal.

Peran BRIN dan konteks acara

Ketua Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Megawati Soekarnoputri hadir dalam Temu Wicara dengan UMKM tentang kekayaan intelektual dan manajemen usaha di Klungkung pada Rabu, 1 April 2026. Menurut pemberitaan Detik Bali, Megawati hadir dalam kapasitasnya sebagai Ketua Dewan Pengarah BRIN dan juga menghadiri penyerahan sertifikat hak kekayaan intelektual untuk pelaku UMKM Provinsi Bali di Balai Budaya Ida Dewa Agung Istri Kanya.

Penyerahan sertifikat untuk Jineng dan Entil menempatkan kearifan lokal Tabanan dalam kerangka pelindungan kekayaan intelektual komunal bersama berbagai ekspresi budaya tradisional lain di Bali yang dicatatkan melalui Kementerian Hukum dan HAM. Pemerintah daerah memandang langkah ini sebagai cara memperkuat identitas budaya, ketahanan pangan, dan potensi ekonomi berbasis tradisi.

Sumber

Berita berikutnya

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.