Karya Alilitan, Pemuliaan Air Catur Desa Adat Dalem Tamblingan
Karya Alilitan adalah ritual pemuliaan air yang digelar setiap dua tahun oleh Catur Desa Adat Dalem Tamblingan di Buleleng, dengan rangkaian upacara dari Tilem Kasa hingga Purnama Kalima di mata air, Danau Tamblingan, dan Alas Merta Jati.
Oleh Asyinta Sastra
Editor: Mursyid Sonsang
· 4 menit baca
Buleleng — — Karya Alilitan merupakan ritual pemuliaan air yang digelar masyarakat Catur Desa Adat Dalem Tamblingan, yaitu Desa Gobleg, Munduk, Gesing, dan Umejero, di kawasan Danau Tamblingan dan Alas Merta Jati, Kabupaten Buleleng.
Tradisi ini dipandang sebagai kearifan lokal untuk menjaga sumber air di hulu Bali, dengan menempatkan kawasan Danau Tamblingan sebagai ruang sakral yang dijaga melalui rangkaian upacara panjang berbasis penanggalan sasih.
Karya Alilitan dilaksanakan setiap dua tahun sekali oleh masyarakat Catur Desa Adat Dalem Tamblingan. Rangkaian prosesi mengikuti penanggalan Bali dari Tilem Kasa hingga Purnama Kalima.
- Pelaksana utama: masyarakat Catur Desa Adat Dalem Tamblingan di Desa Gobleg, Munduk, Gesing, dan Umejero.
- Frekuensi pelaksanaan: satu kali setiap dua tahun.
- Lokasi utama: mata air Cangkub di perbatasan Gesing–Munduk, mata air di perbatasan Munduk–Gobleg, Danau Tamblingan, dan Alas Merta Jati.
Rangkaian ritual dari Tilem Kasa hingga Purnama Kalima
Menurut penjelasan tokoh adat Catur Desa Adat Dalem Tamblingan yang dikutip Bali Express dan kajian Puri Kauhan Ubud, Karya Alilitan diawali pada Tilem Sasih Kasa dengan prosesi yang disebut Karya Dalu.
Karya Dalu bermakna pembersihan pertiwi atau bumi, dan dipusatkan di sumber mata air Cangkub di perbatasan Desa Gesing dan Munduk. Tilem Kasa dimaknai sebagai masa “kegelapan” yang merujuk pada kemiskinan dan kebodohan, sehingga masyarakat sepakat melakukan upaya menuju kesejahteraan melalui karya tersebut.
Lima belas hari kemudian, pada Purnama Sasih Karo, masyarakat melaksanakan Bongkol Karya. Prosesi ini dimaknai sebagai pembersihan dasar bumi atau sapta patala, sekaligus memuliakan dasar kemertaan, dan dipusatkan di mata air di perbatasan Munduk dan Gobleg.
Setelah pembersihan pertiwi dan dasar bumi, masing-masing krama melakukan pembersihan diri di pura dadia atau merajan keluarga pada Purnama Ketiga. Tahap berikutnya, pada Purnama Sasih Kapat, digelar Karya Pangrakih di daerah hulu, yakni di Danau Tamblingan dan Alas Merta Jati.
Rangkaian ini ditutup pada Purnama Kalima melalui prosesi puncak yang tetap berhubungan dengan pemuliaan dan penyucian sumber air sebagai hulunya Bali. Seluruh rangkaian dimaknai sebagai upaya menjaga keseimbangan dan kelestarian bumi, serta memohon kerahayuan dan kemakmuran bagi masyarakat.
Makna pemuliaan air dan kaitannya dengan bentang alam Tamblingan
Dalam tradisi Catur Desa Adat Dalem Tamblingan, Karya Alilitan dipahami sebagai simbol penyucian sumber air di kawasan hulu dan bentuk pemuliaan air yang disebut Piagem Game Tirta, atau memuliakan air.
Penggunaan mata air, danau, serta hutan sebagai lokasi upacara menunjukkan keterkaitan langsung tradisi ini dengan bentang alam Tamblingan dan Alas Merta Jati yang disucikan sebagai sumber merta atau sumber penghidupan.
Menurut pemerhati sejarah dan budaya yang dikutip NusaBali, desa-desa Bali Aga di sekitar Danau Tamblingan menempati sekeliling danau sebagai bentuk pemuliaan dan penghormatan terhadap danau sebagai kawasan suci, dengan Karya Alilitan dan ritual lain seperti Mapag Toya menjadi “teks berjalan” yang menegaskan hubungan masyarakat dengan danau dan hutan.
Tradisi ini juga memperkuat ikatan komunal antara empat desa yang tergabung dalam Catur Desa Adat Dalem Tamblingan, karena seluruh rangkaian karya dikerjakan bersama dan berulang lintas generasi.
Sejarah Catur Desa dan penetapan sebagai Warisan Budaya Takbenda
Kajian akademik mengenai Catur Desa Adat Dalem Tamblingan menyebut empat desa itu sebagai kesatuan masyarakat adat yang mengempon kawasan Alas Merta Jati dan Danau Tamblingan, dengan Gobleg, Munduk, dan Gesing berada di Kecamatan Banjar, serta Umejero di Kecamatan Busungbiu.
Penelitian tentang masyarakat adat Dalem Tamblingan dan kajian sejarah lokal menempatkan Danau Tamblingan dan hutan sekitarnya sebagai ruang sakral yang pemanfaatannya diatur ketat oleh ketentuan leluhur, dengan masyarakat hanya diperbolehkan memanfaatkan rembesan air dari hutan dan danau.
Pemerintah Kabupaten Buleleng mencatat bahwa sejumlah tradisi lokal telah memperoleh status Warisan Budaya Takbenda Indonesia dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. DetikBali melaporkan bahwa pada tahun 2025 Karya Alilitan bersama Tari Baris Bedug ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia, sebagai bagian dari pengakuan nasional terhadap tradisi pemuliaan air di kawasan Danau Tamblingan.
Data Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Buleleng menunjukkan jumlah warisan budaya takbenda yang telah ditetapkan di kabupaten tersebut, yang mencakup tradisi dari berbagai desa termasuk Catur Desa Adat Dalem Tamblingan.
Sumber
- detikBali
- Bali Express (Jawapos)
- Jurnal ENMAP Undiksha – Pemetaan Potensi Objek Wisata Berbasis SIG di Kawasan Catur Desa Adat Dalem Tamblingan
- Puri Kauhan Ubud – Buku Toya Uriping Bhuwana: Usadhaning Sangaskara
- Jurnal Bhumi STPN – Masyarakat Adat Dalem Tamblingan dan ...
- Jurnal Triwikrama – Kisah Perlawanan terhadap Mata Air di Tamblingan
- NusaBali – Kawasan Danau Tamblingan Disiapkan Konsep Konservasi Air
- Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Buleleng – Bank Data WBTb
Berita berikutnya

Pranawa Swaram, dari Gamelan Pribadi ke Panggung PKB 2025
Sanggar Seni Pranawa Swaram di Dalung, Badung, lahir dari kepemilikan gamelan Selonding pribadi pada 2020.

