Bali Aktual

Sabtu, 3 Oktober 2026

Dua Warga Diamankan dalam Dugaan Pembalakan Liar di Hutan Berangbang

Polisi dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Bali Barat mengamankan dua warga di kawasan Hutan Lindung Berangbang, Jembrana. Penyidik masih menelusuri status kawasan, perizinan, asal-usul kayu, dan peran keduanya.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Tumpukan potongan kayu gelondongan tampak dari penampang melintangnya.
Ilustrasi: Tumpukan potongan kayu gelondongan tampak dari penampang melintangnya. · Foto: Tanpa nama / rawpixel (Openverse), CC0

Hutan Lindung Desa Berangbang — Tim Kurawa Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana bersama Kesatuan Pengelolaan Hutan Bali Barat mengamankan dua warga yang diduga terlibat pembalakan liar pada Kamis, 1 Oktober 2026.

Mengapa ini penting: Dua warga diperiksa dalam dugaan pembalakan di kawasan hutan negara Berangbang, sementara polisi menelusuri perizinan, asal-usul kayu, dan status kawasan.

Penindakan dilakukan setelah petugas menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai penebangan pohon dan pembakaran bambu di kawasan hutan negara. Polisi mengamankan dua warga berinisial S dan L untuk pemeriksaan.

Temuan di lokasi

Menurut Detik Bali, petugas menemukan indikasi penebangan tiga pohon dan pembakaran dua rumpun bambu di Blok Pemanfaatan Petak HL-100. Area terdampak diperkirakan sekitar 20 are dan berada di luar kawasan Perhutanan Sosial Desa Berangbang.

Dalam pengembangan penyelidikan, petugas mengamankan puluhan kayu tebangan yang telah dipotong menjadi balok serta peralatan penebangan. Jumlah pasti barang bukti masih didalami polisi.

Balipost melaporkan temuan lain berupa 23 batang kayu olahan jenis bayur dan dua mesin gergaji. Polisi menyebut dua warga yang diamankan berinisial IGS dan IGKL, sedangkan laporan Detik Bali menggunakan inisial S dan L.

Pemeriksaan berlanjut

Kasat Reskrim Polres Jembrana Ajun Komisaris Polisi I Gede Alit Darmana mengatakan penyidik masih memeriksa status kawasan, perizinan, asal-usul kayu, dan peran masing-masing warga.

Polisi belum menetapkan jumlah pasti barang bukti dalam pengembangan perkara. Kedua warga tetap disebut sebagai terduga sampai proses penyidikan menentukan status hukum mereka.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Kabupaten/Kota

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.