Polsek Kuta Utara Tetapkan AR sebagai Tersangka Pencurian Meteran Air
Polsek Kuta Utara menetapkan AR sebagai tersangka dugaan pencurian meteran air pada 2 Oktober 2026. Ia ditangkap warga di Dalung pada 29 September dan dijerat Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· 2 menit baca
Jalan Raya Bangsal — Pada 2 Oktober 2026, Polsek Kuta Utara menetapkan AR sebagai tersangka dugaan pencurian meteran air milik warga di wilayah Dalung, Badung. Polisi menjeratnya dengan Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang memuat ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara, menurut NusaBali.
Mengapa ini penting: Penetapan tersangka memindahkan perkara ke tahap penyidikan, sementara polisi mendalami kemungkinan lokasi pencurian lain dan keterlibatan pihak lain.
Penetapan itu merupakan perkembangan dari penangkapan AR oleh warga pada 29 September 2026. AR diduga mencuri meteran air di Jalan Padang Luwih sekitar pukul 05.00 Wita, lalu dibuntuti warga hingga Jalan Raya Bangsal ketika diduga hendak mengambil meteran lain.
Warga mengamankan AR dan menyerahkannya kepada petugas Polsek Kuta Utara. Polisi turut mengamankan sepeda motor Yamaha Vixion serta tas berisi sejumlah meteran air yang diduga hasil pencurian, menurut NusaBali dan Detik Bali.
Kapolsek Kuta Utara Komisaris Polisi I Ketut Sukadana mengatakan polisi masih mendalami kemungkinan adanya lokasi lain yang menjadi sasaran pencurian dan keterlibatan pihak lain. Polisi sebelumnya menyebut warga di sekitar Jalan Padang Luwih pernah melaporkan kehilangan meteran air milik Perumda Air Minum Tirta Mangutama Badung.
Direktur Teknik Perumda Air Minum Tirta Mangutama Badung Made Suarsa membenarkan penangkapan tersebut pada 29 September 2026. Menurut Bali Post, warga bersama staf Perumda membawa perkara itu ke jalur hukum dan menyerahkan barang bukti kepada Polsek Kuta Utara.
Perkara ini masih berada dalam proses penyidikan. Penetapan tersangka tidak menghapus asas praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Data Bali
Badung Sumbang 48,6 Persen Pajak Daerah Bali hingga Agustus
Pajak daerah Bali mencapai Rp10 triliun per Agustus 2026. Badung menyumbang sekitar Rp4,86 triliun atau 48,6 persen, disusul Pemprov Bali, Denpasar, d…
Terbaru di Hukum & Kriminal

Baca juga





