Bali Aktual

Sabtu, 3 Oktober 2026

Polsek Kuta Utara Tetapkan AR sebagai Tersangka Pencurian Meteran Air

Polsek Kuta Utara menetapkan AR sebagai tersangka dugaan pencurian meteran air pada 2 Oktober 2026. Ia ditangkap warga di Dalung pada 29 September dan dijerat Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Instalasi sejumlah meteran air di balik kaca pada dinding keramik biru.
Ilustrasi: Instalasi sejumlah meteran air di balik kaca pada dinding keramik biru. · Foto: Jan van der Wolf / Pexels

Jalan Raya Bangsal — Pada 2 Oktober 2026, Polsek Kuta Utara menetapkan AR sebagai tersangka dugaan pencurian meteran air milik warga di wilayah Dalung, Badung. Polisi menjeratnya dengan Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang memuat ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara, menurut NusaBali.

Mengapa ini penting: Penetapan tersangka memindahkan perkara ke tahap penyidikan, sementara polisi mendalami kemungkinan lokasi pencurian lain dan keterlibatan pihak lain.

Penetapan itu merupakan perkembangan dari penangkapan AR oleh warga pada 29 September 2026. AR diduga mencuri meteran air di Jalan Padang Luwih sekitar pukul 05.00 Wita, lalu dibuntuti warga hingga Jalan Raya Bangsal ketika diduga hendak mengambil meteran lain.

Warga mengamankan AR dan menyerahkannya kepada petugas Polsek Kuta Utara. Polisi turut mengamankan sepeda motor Yamaha Vixion serta tas berisi sejumlah meteran air yang diduga hasil pencurian, menurut NusaBali dan Detik Bali.

Kapolsek Kuta Utara Komisaris Polisi I Ketut Sukadana mengatakan polisi masih mendalami kemungkinan adanya lokasi lain yang menjadi sasaran pencurian dan keterlibatan pihak lain. Polisi sebelumnya menyebut warga di sekitar Jalan Padang Luwih pernah melaporkan kehilangan meteran air milik Perumda Air Minum Tirta Mangutama Badung.

Direktur Teknik Perumda Air Minum Tirta Mangutama Badung Made Suarsa membenarkan penangkapan tersebut pada 29 September 2026. Menurut Bali Post, warga bersama staf Perumda membawa perkara itu ke jalur hukum dan menyerahkan barang bukti kepada Polsek Kuta Utara.

Perkara ini masih berada dalam proses penyidikan. Penetapan tersangka tidak menghapus asas praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Hukum & Kriminal

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.