Dua Subak di Tabanan Berubah Status pada 2026
Dinas Kebudayaan Tabanan mencatat jumlah subak turun dari 233 pada 2025 menjadi 231 pada 2026.
Oleh Pandi Muktar
Editor: Mursyid Sonsang
· 3 menit baca
Tabanan — Jumlah subak di Kabupaten Tabanan tercatat berkurang dari 233 menjadi 231 pada 2026, menyusul penghapusan Subak Batan Pule di Kecamatan Kediri dan perubahan status Subak Batur di Kecamatan Pupuan menjadi Subak Abian Batur Padangan menurut Dinas Kebudayaan Tabanan yang dikutip Bali Post.
Pengurangan jumlah subak itu terjadi karena dua faktor berbeda, yakni alih fungsi lahan dan perubahan sistem pengairan yang membuat lahan lebih banyak mengandalkan hujan.
Subak merupakan lembaga tradisional pengelola pertanian di Bali, termasuk pengaturan irigasi, tata tanam, dan kehidupan sosial ekonomi krama tani.
Dua penyebab perubahan status
Menurut pemberitaan Bali Post, Subak Batan Pule di Desa Kediri, Kecamatan Kediri, dihapus atas permohonan pihak subak dan usulan Perbekel Kediri karena lahan sawah di wilayah tersebut telah beralih fungsi.
Laporan itu tidak merinci jenis alih fungsi lahan maupun luasan sawah yang terdampak, tetapi menegaskan bahwa perubahan pemanfaatan lahan menghilangkan ciri subak sawah beririgasi di Batan Pule.
Berbeda dengan Batan Pule, Subak Batur di Desa Padangan, Kecamatan Pupuan, tidak dihapus.
Statusnya diubah menjadi Subak Abian Batur Padangan karena lahan pertanian yang dikelola lebih banyak mengandalkan sistem tadah hujan sehingga tidak lagi memenuhi karakteristik subak sawah dengan sistem irigasi.
Perubahan ini sejalan dengan kecenderungan sejumlah subak di Tabanan yang bergeser dari subak basah ke subak abian akibat kesulitan pengairan, seperti kasus Subak Kendal Galiukir di Pupuan yang juga beralih menjadi subak abian karena penanaman padi tidak lagi maksimal menurut laporan Nusabali.
Data Dinas Kebudayaan Tabanan yang dikutip Bali Post menyebutkan pada 2025 terdapat 233 subak, kemudian pada 2026 tercatat 231 subak.
Dari jumlah itu, 184 di antaranya berstatus subak abian.
Istilah subak abian digunakan untuk kelompok tani yang lahannya tidak memenuhi kategori subak sawah beririgasi, antara lain karena mengandalkan tadah hujan atau mengelola komoditas nonpadi.
Awig-awig dan koordinasi pemerintah
Kepala Dinas Kebudayaan Tabanan Dewa Putu Mahendra mengatakan pemerintah kabupaten tetap berupaya mempertahankan subak sebagai lembaga tradisional.
Upaya itu dilakukan melalui pembinaan kelembagaan dan asistensi penyusunan awig-awig, yaitu aturan adat yang mengatur kehidupan dan kewajiban krama subak.
Menurut Mahendra, awig-awig dapat memuat ketentuan mengenai luasan lahan subak yang perlu dipertahankan sehingga menjadi acuan komitmen anggota untuk menjaga sawah yang masih aktif.
Ia menjelaskan, dinas yang dipimpinnya tidak bekerja sendiri.
Koordinasi dilakukan dengan perangkat daerah yang membidangi pertanian serta pekerjaan umum dan penataan ruang karena pengelolaan subak menyangkut kelembagaan adat, produksi pertanian, dan infrastruktur irigasi.
Dinas Kebudayaan menangani pembinaan organisasi subak dan penguatan aturan adat.
Sementara itu, dinas pertanian bertanggung jawab terhadap produksi dan pendampingan petani, dan dinas pekerjaan umum menangani pembangunan serta pemeliharaan jaringan irigasi menurut berbagai kebijakan yang disebutkan pemerintah daerah.
Pembagian peran ini penting karena keberlangsungan subak ditentukan bukan hanya oleh organisasi adat, tetapi juga oleh ketersediaan air dan kemampuan mempertahankan lahan sawah dari alih fungsi.
Mahendra menegaskan subak merupakan bagian dari tata kehidupan masyarakat Bali, bukan sekadar wadah kegiatan pertanian, sehingga perlindungan terhadap lahan dan sistem irigasi dipandang sebagai bagian dari perlindungan budaya.
Konteks perubahan subak di Tabanan
Pada 2025, Dinas Kebudayaan Tabanan mencatat 233 subak sawah dan abian.
Memasuki 2026, jumlah itu menjadi 231 setelah Subak Batan Pule dihapus dan Subak Batur mengubah status menjadi subak abian.
Urutan perubahan menunjukkan dua tekanan yang berbeda terhadap sistem subak di Tabanan.
Di Batan Pule, alih fungsi lahan menghilangkan basis sawah beririgasi.
Di Batur, perubahan pola pengairan membuat lahan lebih dominan bergantung pada hujan sehingga subak diklasifikasikan sebagai subak abian.
Pemerintah kabupaten merespons perkembangan tersebut melalui pembinaan awig-awig, koordinasi lintas sektor, dan penetapan sejumlah kebijakan tata ruang serta perlindungan sawah berkelanjutan di kawasan subak, khususnya di lanskap Catur Angga Batukaru dan Jatiluwih.
Sumber
Berita berikutnya

Luapan Irigasi Subak Pala di Jalan Jepun Ganggu Usaha Warga
Air irigasi Subak Pala meluap ke Jalan Jepun, Banjar Tegal Belodan, Desa Dauh Peken, Tabanan, sekitar lima hari hingga 15 September 2026. Genangan men…
Baca juga


