DPRD Denpasar Soroti Restoran Permanen di Jalur Hijau Hang Tuah
Pansus VIII DPRD Kota Denpasar menyoroti keberadaan restoran, rumah makan, dan kafe permanen di jalur hijau Jalan Hang Tuah, Denpasar Selatan.
Oleh Pandi Muktar
Editor: Mursyid Sonsang
· 3 menit baca
Denpasar — Pansus VIII DPRD Kota Denpasar menyoroti keberadaan sejumlah bangunan permanen berupa restoran, rumah makan, dan kafe di kawasan jalur hijau di sepanjang Jalan Hang Tuah, Denpasar Selatan, pada Jumat, 18 September 2026.
Jalan Hang Tuah merupakan penghubung pusat Kota Denpasar dengan kawasan wisata Sanur dan masuk wilayah Desa Sanur Kaja.
Menurut laporan detikBali, pantauan di lapangan pada Jumat, 18 September 2026, menunjukkan deretan bangunan permanen di sisi jalan itu, termasuk coffeeshop dan rumah makan, berdampingan dengan lapak penjual tanaman hias dan buah-buahan.
Seorang warga yang ditemui jurnalis menyatakan kawasan tersebut semestinya tidak dipakai untuk bangunan permanen karena masuk kawasan hijau.
Aturan tata ruang dan jalur hijau
Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar I Wayan Mariyana Wandhira menyebut kawasan Jalan Hang Tuah yang disorot Pansus VIII termasuk bagian jalur hijau berdasarkan Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 8 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Denpasar Tahun 2021–2041.
Dalam pernyataannya yang dimuat detikBali, Wandhira menjelaskan bahwa di jalur hijau sesuai Perda tersebut hanya boleh berdiri bangunan semi permanen yang berfungsi menampung dan mengolah hasil produk pertanian.
Dia menilai keberadaan restoran dan bangunan komersial megah di jalur hijau menunjukkan adanya pembangkangan terhadap produk hukum daerah dan lemahnya penerapan Perda RTRW di lapangan.
Dokumen RTRW Kota Denpasar dan kajian akademik mengenai Desa Sanur Kaja menunjukkan pemanfaatan lahan di sekitar Jalan Hang Tuah sebagai ruang terbuka hijau, dengan bagian kawasan itu tercatat sebagai ruang terbuka hijau sekitar 39 hektare dalam RTRW 2011–2031.
Pemeriksaan pemanfaatan lahan
Wandhira menyebut Pansus VIII DPRD Kota Denpasar menyoroti bangunan restoran, kafe, dan bangunan mewah lain di jalur hijau Jalan Hang Tuah dalam rapat pansus yang membahas pembentukan produk hukum daerah pada Rabu, 16 September 2026.
Menurut dia, pemerintah daerah berkewajiban menegakkan Perda RTRW dan memastikan pemanfaatan ruang sesuai peruntukan, termasuk melalui pengawasan dan penerapan sanksi terhadap pelanggaran.
Penentuan apakah bangunan di jalur hijau tersebut melanggar aturan tata ruang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut atas status lahan, kesesuaian pemanfaatan ruang, serta dokumen perizinan masing-masing bangunan.
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kota Denpasar mencatat Perda Kota Denpasar Nomor 8 Tahun 2021 tentang RTRW Kota Denpasar Tahun 2021–2041 sebagai peraturan yang masih berlaku.
Respons pemerintah belum disampaikan
DetikBali memberitakan telah meminta penjelasan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Satpol PP Kota Denpasar mengenai bangunan permanen di jalur hijau Jalan Hang Tuah, namun hingga Jumat malam belum menerima tanggapan.
Belum ada keterangan resmi dari pemerintah mengenai jumlah bangunan permanen di jalur hijau, status persetujuan bangunan gedung, izin usaha, maupun rencana penertiban di lokasi tersebut.
Sejumlah hasil kajian akademik tentang ruang terbuka hijau di kawasan Sanur Kaja menunjukkan adanya penyusutan luas ruang terbuka hijau di sekitar Jalan Hang Tuah dibandingkan rencana dalam RTRW 2011–2031, sehingga pengawasan pemanfaatan ruang di kawasan itu menjadi isu penting bagi pemerintah kota.
Sumber
- detikBali - Ada Restoran hingga Kafe di Jalur Hijau Jalan Hang Tuah Denpasar
- JDIH Kota Denpasar - Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 8 Tahun 2021 tentang RTRW Kota Denpasar Tahun 2021-2041
- Tarubali Pemprov Bali - Membangun Masa Depan Bali: Progres Penyusunan Rencana Tata Ruang
- Jurnal Sutramas Warmadewa - Pemberdayaan Obyek Guna Lahan di Kawasan Desa Sanur Kaja
Berita berikutnya

Luapan Irigasi Subak Pala di Jalan Jepun Ganggu Usaha Warga
Air irigasi Subak Pala meluap ke Jalan Jepun, Banjar Tegal Belodan, Desa Dauh Peken, Tabanan, sekitar lima hari hingga 15 September 2026. Genangan men…
Baca juga


