Bali Aktual

Minggu, 20 September 2026

DPRD Bali Tetapkan Perda Bale Kerta Adhyaksa Berlaku 2026

DPRD Bali menyetujui Raperda Bale Kerta Adhyaksa menjadi Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2025.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 3 menit baca

Denpasar — — DPRD Provinsi Bali telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bale Kerta Adhyaksa di Bali menjadi Peraturan Daerah melalui Keputusan DPRD Bali Nomor 16 Tahun 2025, dengan ketentuan Perda mulai berlaku pada 18 Februari 2026.

Penetapan Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2025 tentang Bale Kerta Adhyaksa di Bali tercatat dalam basis data produk hukum pemerintah provinsi, dengan tanggal penetapan 12 September 2025 dan mulai berlaku pada 18 Februari 2026, setelah melalui mekanisme pengesahan dan pengundangan sebagaimana diatur peraturan perundang-undangan.

Menurut pemberitaan sejumlah media lokal, keputusan DPRD Bali tersebut diambil dalam rapat paripurna dan dituangkan dalam Keputusan DPRD Bali Nomor 16 Tahun 2025 tentang Persetujuan Penetapan Raperda Provinsi Bali tentang Bale Kerta Adhyaksa di Bali menjadi Peraturan Daerah.

Fungsi dan jenis perkara

Perda Bale Kerta Adhyaksa mengatur pembentukan lembaga Bale Kerta Adhyaksa sebagai forum musyawarah di tingkat desa adat dan desa/kelurahan untuk penyelesaian perkara dengan pendekatan keadilan restoratif.

Dalam penjelasan Gubernur Bali Wayan Koster yang dikutip media lokal, Bale Kerta Adhyaksa dirancang untuk menangani sengketa adat, perkara pidana ringan, perkara perdata sederhana, dan konflik sosial di masyarakat secara damai melalui dialog dan mediasi.

Penyelesaian perkara di Bale Kerta Adhyaksa mengedepankan prinsip musyawarah, pemulihan hubungan sosial, dan perdamaian, dengan sanksi yang bersifat pemulihan seperti permohonan maaf, kerja sosial, atau bentuk kesepakatan lain yang disetujui para pihak.

Dalam berbagai penjelasan, konsep Bale Kerta Adhyaksa disebut sebagai forum yang menjembatani hukum adat yang hidup di masyarakat dengan hukum positif, sekaligus mengurangi beban sistem peradilan dan lembaga pemasyarakatan melalui penyelesaian perkara di tingkat komunitas.

Batas kewenangan dengan desa adat

Perda Nomor 5 Tahun 2025 menempatkan Bale Kerta Adhyaksa di lingkungan desa adat dan desa/kelurahan sebagai lembaga pendukung penyelesaian sengketa yang mengedepankan prinsip keadilan restoratif.

Dalam pernyataan Gubernur Wayan Koster yang dimuat media, Bale Kerta Adhyaksa merupakan bentuk integrasi hukum negara dengan hukum adat di desa adat, bukan pengganti kelembagaan desa adat yang telah diatur dalam Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali.

Perkara yang telah masuk tahap penyidikan atau persidangan di peradilan umum, perkara yang menyangkut kepentingan negara dan keamanan nasional, serta perkara dengan dampak luas terhadap ketertiban umum tetap ditangani melalui mekanisme hukum formal.

Dengan pembatasan tersebut, pemerintah provinsi menegaskan bahwa Bale Kerta Adhyaksa berfungsi sebagai jembatan antara masyarakat dan sistem penegakan hukum negara, dengan tetap menghormati kewenangan desa adat dalam perkara adat dan pranata yang telah ada.

Struktur dan pelaksanaan

Perda Nomor 5 Tahun 2025 memuat pengaturan mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi Bale Kerta Adhyaksa di Bali, termasuk hubungan kerja dengan perangkat desa adat dan pemerintah daerah.

Informasi yang disampaikan Kejaksaan Tinggi Bali menunjukkan Bale Kerta Adhyaksa di sejumlah kabupaten telah diresmikan dan dioperasikan sebagai tempat penyelesaian sengketa hukum di tingkat desa maupun desa adat dengan melibatkan kejaksaan.

Dalam kegiatan peresmian di Gianyar dan Klungkung, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali dan Gubernur Bali menjelaskan bahwa Bale Kerta Adhyaksa menjadi inovasi penyelesaian masalah hukum berbasis musyawarah, nilai kekeluargaan, dan keadilan restoratif yang melibatkan lembaga adat dan aparat penegak hukum.

Perda ini ditargetkan berlaku efektif mulai awal 2026, sejalan dengan pelaksanaan Bale Kerta Adhyaksa di desa adat dan desa/kelurahan di berbagai kabupaten di Bali.

Sumber

Berita berikutnya

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.