DPRD Bali Godok Ranperda Kontribusi Investor untuk Desa Adat
DPRD Bali tengah menggodok ranperda inisiatif yang mengatur kontribusi investor kepada desa adat, desa dinas, subak, dan masyarakat setempat.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· Peristiwa: · 4 menit baca
Denpasar — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali tengah menggodok rancangan peraturan daerah (ranperda) inisiatif yang mengatur kontribusi pelaku usaha atau investor kepada wilayah yang menjadi lokasi kegiatan investasi, termasuk desa adat, desa dinas, subak, dan unsur masyarakat setempat.
Menurut laporan Tribun Bali, ranperda ini dimaksudkan untuk mewajibkan skema kontribusi atau profit sharing dari investor kepada pihak lokal sebagai bentuk pemanfaatan ruang di Bali.
Skema tersebut dibahas dalam rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bali di Denpasar dan masih berada pada tahap awal perumusan substansi.
Balipost menyebut rancangan ini sebagai upaya agar desa adat, desa dinas, subak, dan masyarakat memperoleh manfaat langsung dari aktivitas investasi, sekaligus menjadi salah satu alternatif penyelesaian persoalan tata ruang dan perizinan yang ditemukan DPRD Bali.
Ranperda Kontribusi Investor Masih Konseptual
Anggota Bapemperda DPRD Bali yang juga Wakil Ketua Panitia Khusus Tata Ruang, Perizinan, dan Aset (Pansus TRAP), I Dewa Nyoman Rai, menjelaskan bahwa substansi pembentukan ranperda masih dalam tahap penggodokan awal.
Menurut dia, regulasi yang dirancang bertujuan menciptakan iklim investasi yang lebih harmonis sekaligus menjadi solusi atas berbagai pelanggaran tata ruang dan perizinan di Bali.
Balipost menulis, konsep kontribusi investor diposisikan sebagai salah satu alternatif penyelesaian atas persoalan tata ruang dan investasi, bukan sekadar penertiban yang berujung pada pembongkaran bangunan.
Ranperda ini merupakan inisiatif dewan sehingga masih berstatus rancangan dan belum memiliki kekuatan hukum sebagai peraturan daerah.
Calon Penerima dan Arah Pengaturan
Tribun Bali menyebut pihak penerima kontribusi yang diusulkan meliputi desa adat, desa dinas, lembaga subak, dan elemen masyarakat setempat.
Balipost menambahkan, kontribusi diarahkan agar wilayah yang menjadi lokasi investasi memperoleh manfaat dari aktivitas usaha yang memanfaatkan ruang di Bali.
Dalam kajian Pemerintah Provinsi Bali tentang desa adat, desa adat diposisikan sebagai pilar tata kelola ruang dan perlindungan kawasan suci, dengan kewenangan mengatur pemanfaatan ruang melalui awig-awig dan kontrol sosial.
Kajian tersebut merekomendasikan tata kelola investasi berbasis etika ruang dan keadilan ekologis, dengan dunia usaha sebagai aktor ekonomi yang wajib tunduk pada etika ruang dan kolaborasi dengan desa adat serta desa dinas.
Kerangka ranperda kontribusi investor sejalan dengan arah kebijakan ini, yaitu memastikan pemanfaatan ruang untuk investasi tetap memperhatikan kepentingan masyarakat lokal dan perlindungan lingkungan.
Istilah Kontribusi dan Hubungan dengan Tata Ruang
Tribun Bali melaporkan, dalam pembahasan di DPRD Bali muncul gagasan agar skema kontribusi tidak semata-mata dimaknai sebagai profit sharing, tetapi sebagai kontribusi atas pemanfaatan ruang Bali.
Balipost menulis, kontribusi dipandang sebagai jalan tengah untuk menyelesaikan persoalan investasi dan tata ruang, dengan syarat tetap berada dalam koridor hukum dan tidak menghapus kewajiban investor memenuhi perizinan.
Dalam sejumlah rapat dan rekomendasi Pansus TRAP, Dewa Nyoman Rai menegaskan pentingnya kejelasan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) sebelum pembangunan dilakukan dan menyebut sistem perizinan berbasis Online Single Submission (OSS) kerap memutus koordinasi kebijakan dari tingkat kabupaten hingga desa.
DPRD Bali menekankan bahwa investasi boleh berjalan, tetapi wajib menghormati tata ruang, hukum, dan hak masyarakat lokal.
Status Pembahasan dan Hal yang Belum Diatur
Sampai awal September 2026, baik Tribun Bali maupun Balipost menegaskan bahwa ranperda kontribusi investor masih berupa konsep dan dalam proses penggodokan di DPRD Bali.
Kedua media belum memuat rincian teknis mengenai formula besaran kontribusi, sektor usaha yang dikenai kewajiban, mekanisme penyaluran kepada desa adat, desa dinas, subak, dan masyarakat, serta bentuk pengawasan dan sanksi.
Tribun Bali menulis bahwa di internal DPRD masih terdapat perbedaan pandangan terkait gagasan kontribusi investor, meski ada kesepahaman bahwa pemanfaatan ruang Bali oleh investasi perlu memberi manfaat nyata bagi masyarakat lokal.
Balipost menegaskan, kontribusi tidak dimaksudkan untuk melegalkan pembangunan yang melanggar aturan, melainkan sebagai skema penyelesaian yang tetap berada dalam koridor penegakan hukum.
Dengan demikian, posisi ranperda pada awal September 2026 masih sebagai rancangan kebijakan yang membuka skema kontribusi investor kepada desa adat, desa dinas, subak, dan masyarakat lokal, sementara detail pengaturan dan dampaknya terhadap iklim investasi masih menunggu pembahasan lebih lanjut di DPRD Bali.
Sumber
Berita berikutnya

Koster Dorong Ekonomi Kerthi Bali Dikaji di FEB Udayana
Gubernur Bali Wayan Koster mendorong konsep Ekonomi Kerthi Bali diperkenalkan dan dikaji di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana saat Dies…

