Bali Aktual

Selasa, 22 September 2026

Dataset Kemenag Catat 4.786 Pura di Bali pada 2025

Dataset Satu Data Kementerian Agama dan sebuah artikel ilmiah yang mengolah data Ditjen Bimas Hindu tahun 2025 sama-sama mencatat Bali memiliki 4.786 rumah ibadah Hindu atau pura.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· Peristiwa: · 3 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Pintu gerbang pura berarsitektur khas Bali dikelilingi pepohonan hijau dan bunga merah muda.
Ilustrasi: Pintu gerbang pura berarsitektur khas Bali dikelilingi pepohonan hijau dan bunga merah muda. · Foto: Sergei Starostin / Pexels

Denpasar — Dataset Satu Data Kementerian Agama mencatat terdapat 4.786 pura

Dalam tabel yang ditampilkan pada halaman dataset, Bali tercantum dengan kode provinsi 51 dan nilai 4.786 pada kolom "Pura" untuk tahun 2025. Dataset tersebut diproduksi Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu Kementerian Agama, dengan format unduhan tersedia dalam bentuk XLSX dan PDF.

Halaman Satu Data menjelaskan bahwa tabel "Jumlah Rumah Ibadah Agama Hindu (Pura)" berisi nomor urut, nama provinsi, jumlah pura, dan tahun data. Menurut penjelasan itu, kolom "Pura" merupakan jumlah rumah ibadah agama Hindu per provinsi, tanpa rincian tambahan di tingkat kabupaten atau kota.

Posisi Bali dalam data nasional

Angka 4.786 pura di Bali untuk tahun 2025 juga tercantum dalam sebuah artikel ilmiah yang menggunakan data Ditjen Bimas Hindu tahun 2025 sebagai sumber. Artikel tersebut memuat tabel jumlah rumah ibadah Hindu terdaftar per provinsi, dengan Bali tercatat memiliki 4.786 lokasi dan 1.310 di antaranya telah bersertifikat. Hal ini menguatkan konsistensi angka Bali yang ditampilkan dalam Satu Data Kementerian Agama.

Berdasarkan tabel dalam artikel ilmiah tersebut, Bali menjadi provinsi dengan jumlah rumah ibadah Hindu terdaftar terbesar secara nasional. Provinsi dengan jumlah pura terdaftar berikutnya adalah Lampung dengan 1.087 lokasi, Jawa Timur 431 lokasi, Nusa Tenggara Barat 220 lokasi, serta Jawa Tengah 155 lokasi. Angka-angka ini sejalan dengan entri masing-masing provinsi pada dataset Satu Data untuk rumah ibadah Hindu.

Perbandingan antarprovinsi

Penjelasan variabel di Satu Data Indonesia untuk kategori "Jumlah Rumah Ibadah" menyebut bahwa kolom "pura" adalah "Jumlah Rumah Ibadah Agama Hindu per Provinsi" dan mencantumkan variabel "tahun" sebagai tahun data. Struktur ini sama dengan yang digunakan dalam dataset khusus "Jumlah Rumah Ibadah Agama Hindu (Pura)" di Satu Data Kementerian Agama.

Dalam tabel yang dirujuk artikel ilmiah tadi, sejumlah provinsi lain memiliki angka rumah ibadah Hindu yang lebih kecil dibanding Bali. Nusa Tenggara Barat tercatat memiliki 220 rumah ibadah Hindu, Jawa Tengah 155, sementara beberapa provinsi di luar Bali mencatat puluhan lokasi rumah ibadah Hindu. Data tersebut menggambarkan distribusi rumah ibadah Hindu yang terkonsentrasi di Bali dengan sebaran tambahan di provinsi lain.

Selain data agregat per provinsi, beberapa kantor wilayah Kementerian Agama menyediakan data jumlah tempat ibadah Hindu di tingkat kabupaten dan kecamatan, seperti yang ditampilkan dalam tabel "Jumlah Tempat Ibadah Hindu" pada laman Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali. Namun, data rinci di tingkat daerah ini disajikan terpisah dari dataset nasional Satu Data dan menggunakan struktur tabel sendiri.

Keterbatasan metadata

Meskipun angka jumlah pura per provinsi telah tersedia, metadata yang dipublikasikan untuk dataset "Jumlah Rumah Ibadah Agama Hindu" belum menjabarkan definisi operasional istilah "pura" secara rinci. Penjelasan yang ada hanya menyebut bahwa kolom "Pura" berisi jumlah rumah ibadah agama Hindu per provinsi dan tahun, tanpa uraian kategori seperti pura desa, pura keluarga, atau pura khusus.

Dokumen lain mengenai rumah ibadah yang dirujuk dalam portal data nasional menyebut bahwa sumber data berasal dari Badan Pusat Statistik dengan rujukan ke Satu Data Kementerian Agama. Namun, informasi tentang metode pengumpulan, mekanisme pelaporan di daerah, dan prosedur verifikasi jumlah rumah ibadah Hindu tidak diuraikan lebih lanjut dalam halaman dataset.

Dataset "Jumlah Rumah Ibadah Agama Hindu" memberikan gambaran agregat jumlah pura per provinsi pada tahun 2025, tetapi belum menyediakan rincian kabupaten atau kota di dalam Bali. Untuk memahami persebaran pura di tingkat lokal, pengguna data perlu merujuk pada publikasi tambahan di lingkungan Kementerian Agama atau pemerintah daerah yang menyajikan data per kabupaten atau kecamatan.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Data Bali

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.