Bali Aktual

Selasa, 22 September 2026

Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Penyelundupan 10,4 Kg Emas ke Hong Kong

Bea Cukai Ngurah Rai menggagalkan penyelundupan 10,4 kilogram emas batangan ke Hong Kong pada 6 September 2026. Seorang WN China berinisial ZG diamankan saat pemeriksaan di area keberangkatan Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· Peristiwa: · 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi. Gambar dibuat dengan kecerdasan buatan, bukan foto peristiwa.
Ilustrasi. Gambar dibuat dengan kecerdasan buatan, bukan foto peristiwa. · Foto: Ilustrasi AI

Kuta, Bali — Bea Cukai Ngurah Rai menggagalkan upaya penyelundupan 10.418,3 gram emas batangan atau sekitar 10,4 kilogram di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, pada Minggu, 6 September 2026. Seorang warga negara China berinisial ZG diamankan bersama barang bukti itu saat hendak terbang ke Hong Kong dengan maskapai Cathay Pacific.

Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai Wawan Dharmawan menjelaskan, penindakan bermula dari informasi intelijen mengenai penumpang yang diduga membawa emas keluar dari Indonesia. Petugas kemudian berkoordinasi dengan Aviation Security, Imigrasi, dan unsur terkait sebelum melakukan pengawasan di area keberangkatan internasional.

Saat proses boarding, gerak-gerik ZG dinilai mencurigakan. Pemeriksaan menemukan 10 bungkusan cokelat berisi 14 keping padatan berwarna kuning yang kemudian diuji di Balai Laboratorium Bea Cukai Surabaya untuk Satuan Pelayanan Ngurah Rai.

Hasil pengujian menyatakan barang itu merupakan logam mulia berupa emas dengan kadar di atas 99 persen. Dalam laporan yang terbit 9 September 2026, nilai emas tersebut diperkirakan mencapai Rp26 miliar, sedangkan potensi penerimaan negara yang diselamatkan disebut sekitar Rp3,9 miliar.

Bea Cukai Ngurah Rai menyebut modus yang digunakan adalah body strapping, yakni melekatkan emas pada tubuh untuk menghindari pemeriksaan langsung. Setelah barang ditemukan, petugas berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut.

Kasus ini berkaitan dengan ketentuan kepabeanan atas ekspor emas. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80 Tahun 2025 menetapkan bahwa emas sebagai barang ekspor dapat dikenakan bea keluar, dengan tarif yang diatur dalam lampiran beleid itu.

Aturan tersebut juga menjadi dasar pengawasan lalu lintas ekspor emas melalui jalur udara. Bea Cukai Ngurah Rai menyatakan pengawasan bersama instansi terkait akan terus diperkuat untuk mencegah penyelundupan barang bernilai tinggi melalui bandara.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Hukum & Kriminal

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.