OJK Cabut Izin Usaha BPR Pasarraya Kuta di Badung
Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Pasarraya Kuta di Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, terhitung sejak 17 September 2026.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· Peristiwa: · 2 menit baca
Kuta, Kabupaten Badung — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Pasarraya Kuta yang berkedudukan di Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, terhitung sejak 17 September 2026. Menurut keterangan OJK yang dikutip sejumlah media nasional, langkah ini diambil setelah upaya penyehatan permodalan dan likuiditas dinilai tidak berhasil mengembalikan kondisi bank ke level yang memenuhi ketentuan.
Pencabutan izin usaha PT BPR Pasarraya Kuta ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-71/D.03/2026 tanggal 17 September 2026. Kepala OJK Provinsi Bali, Parjiman, menjelaskan bahwa pencabutan izin usaha tersebut merupakan bagian dari tindakan pengawasan untuk memperkuat industri perbankan dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.
Sebelum izin usaha dicabut, OJK telah menetapkan BPR Pasarraya Kuta berstatus BPR Dalam Penyehatan (BDP) sejak 4 September 2025 karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) turun di bawah batas minimum 12 persen. Manajemen bank kemudian menyusun rencana tindak penyehatan.
Menurut laporan media ekonomi yang mengutip kronologi OJK, dalam pelaksanaan rencana tersebut, BPR Pasarraya Kuta tidak sepenuhnya mampu merealisasikan langkah-langkah penyehatan. Kondisi permodalan dan likuiditas belum menunjukkan perbaikan signifikan sehingga pada 2 September 2026 status bank dinaikkan menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR).
Dengan penetapan status BDR, penanganan bank dialihkan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Berdasarkan keputusan Dewan Komisioner LPS tanggal 10 September 2026, LPS menetapkan likuidasi sebagai cara penanganan BPR Pasarraya Kuta dan meminta OJK mencabut izin usaha bank tersebut. Setelah izin usaha dicabut, LPS menjalankan fungsi penjaminan simpanan dan proses likuidasi sesuai ketentuan perundang-undangan.
LPS melalui pengumuman resmi memastikan akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan nasabah BPR Pasarraya Kuta untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar. Proses verifikasi ditargetkan selesai paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha. LPS juga mengimbau nasabah tetap tenang dan tidak terpengaruh pihak yang menawarkan bantuan pengurusan klaim dengan imbalan tertentu.
Pencabutan izin usaha BPR Pasarraya Kuta menambah daftar bank perekonomian rakyat yang tutup sepanjang 2026. Menurut data pengawasan OJK yang dikutip media pasar modal, sampai pertengahan September 2026 terdapat 14 BPR dan BPRS yang izin usahanya dicabut dalam rangka penyehatan struktur perbankan.
Di wilayah Kuta dan Kabupaten Badung, penutupan BPR Pasarraya Kuta berdampak pada nasabah yang selama ini memanfaatkan layanan simpanan dan kredit bank tersebut. OJK dan LPS menyatakan proses penanganan dilakukan untuk melindungi hak nasabah sesuai batas penjaminan simpanan yang berlaku dan menjaga stabilitas sektor jasa keuangan di daerah.
Sumber
Berita berikutnya
Hiu Paus 8 Meter Mati Terdampar di Pantai Pengeragoan Jembrana
Seekor hiu paus jantan berukuran sekitar delapan meter ditemukan mati terdampar di Pantai Pengeragoan, Pekutatan, Jembrana, pada Sabtu 12 September 20…

