Bali Aktual

Selasa, 22 September 2026

UMK Badung 2026: Besaran, Kenaikan, dan UMSK Sektoral

UMK Badung 2026 ditetapkan Rp3.791.002,57 per bulan dan mulai berlaku 1 Januari 2026. Ada juga UMSK Rp3.828.912,60 untuk sektor akomodasi serta makan-minum, terutama hotel bintang 5 dan 4.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 3 menit baca

Badung — ditetapkan sebesar Rp3.791.002,57 per bulan dan mulai berlaku pada 1 Januari 2026. Selain itu, Badung juga memiliki UMSK Rp3.828.912,60 untuk sektor penyediaan akomodasi serta penyediaan makan dan minum, khususnya hotel bintang 5 dan 4, menurut Keputusan Gubernur Bali Nomor 1021/03-M/HK/2025 dan pemberitaan Balipost serta NusaBali.

Berapa besaran UMK Badung 2026?

Besaran UMK Badung 2026 adalah Rp3.791.002,57 per bulan. NusaBali menulis angka itu diputuskan dalam rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Badung, sedangkan Balipost dan Tribun Bali menyebut penetapan tersebut dituangkan dalam keputusan Gubernur Bali tertanggal 23 Desember 2025.

UMK Badung 2026 juga disebut sebagai yang tertinggi di Bali untuk tahun itu. Republika dan NusaBali sama-sama menempatkan Badung di posisi teratas, dengan angka yang sama.

Seberapa besar kenaikannya dibanding 2025?

Menurut Balipost dan NusaBali, UMK Badung 2026 naik Rp256.663,69 atau 7,26 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Republika juga menulis kenaikan itu sekitar 7,2 persen, dengan dasar perbandingan dari UMK 2025 sebesar Rp3.534.338,88.

Dalam laporan Balipost, kenaikan itu dikaitkan dengan penggunaan perhitungan alfa 0,8 dalam pembahasan Dewan Pengupahan. NusaBali dan Balipost juga menyebut angka tersebut merupakan hasil keputusan yang diusulkan ke gubernur untuk ditetapkan.

Apakah ada upah minimum sektoral di Badung?

Ada. UMSK Badung 2026 ditetapkan sebesar Rp3.828.912,60 dan berlaku khusus untuk sektor penyediaan akomodasi serta penyediaan makan dan minum, dengan turunan hotel bintang 5 dan bintang 4. Ketentuan ini disebut dalam SK Gubernur Bali yang dikutip Tribun Bali dan dokumen SK yang beredar, lalu ditegaskan Balipost dalam laporannya.

Balipost juga menulis bahwa UMSK Badung naik 7,26 persen dibandingkan UMSK 2025. Dengan begitu, di Badung ada dua lapis pengaturan upah minimum untuk 2026: UMK umum dan UMSK bagi sektor tertentu.

Kapan aturan ini mulai berlaku?

UMK dan UMSK Badung 2026 mulai berlaku pada 1 Januari 2026, menurut Tribun Bali, Republika, dan dokumen SK Gubernur Bali yang dikutip dalam pemberitaan. Dengan dasar itu, perusahaan di Badung semestinya menyesuaikan pengupahan sejak awal tahun 2026.

Siapa yang terdampak?

UMK Badung berlaku sebagai batas upah minimum bagi pekerja di Badung, sedangkan UMSK hanya menyasar sektor yang disebut dalam keputusan gubernur. Karena itu, pekerja dan pengusaha di sektor akomodasi serta makanan-minuman perlu melihat apakah unit usahanya masuk dalam klasifikasi KBLI yang disebut dalam SK.

Di luar sektor itu, acuan utamanya adalah UMK Badung 2026 sebesar Rp3.791.002,57. Informasi ini penting bagi pekerja yang baru masuk kerja, perusahaan yang menyusun struktur upah, dan pengawas ketenagakerjaan di Badung.

Angka kunci UMK Badung 2026

  • UMK Badung 2026: Rp3.791.002,57 per bulan
  • Kenaikan dari 2025: Rp256.663,69 atau 7,26 persen
  • UMSK Badung 2026: Rp3.828.912,60 per bulan
  • Berlaku mulai: 1 Januari 2026

UMK Badung 2026 ditetapkan Rp3.791.002,57 per bulan dan mulai berlaku 1 Januari 2026. Ada juga UMSK Rp3.828.912,60 untuk sektor akomodasi serta makan-minum, terutama hotel bintang 5 dan 4.UMK Badung 2026: Besaran, Kenaikan, dan UMSK Sektoral

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Kabupaten/Kota

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.