Bali Aktual

Minggu, 20 September 2026

Bali Terapkan Pemutihan PKB, Penunggak Cukup Bayar Dua Tahun

Pemprov Bali menerapkan pemutihan denda dan pembebasan pokok Pajak Kendaraan Bermotor bagi penunggak lebih dari dua tahun. Program berlaku 9 September–11 November 2026 dan menyasar sekitar 320 ribu kendaraan menunggak di seluruh Bali.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 3 menit baca

Buka foto ukuran besar. Foto arsip: Rear side of Volkswagen Passat (B1) photographed at Teuku Umar, Denpasar, Bali, Indonesia.
Foto arsip: Rear side of Volkswagen Passat (B1) photographed at Teuku Umar, Denpasar, Bali, Indonesia. · Foto: Sabung.hamster / Wikimedia Commons, CC BY-SA 4.0

Denpasar — Pemerintah Provinsi Bali menerapkan program relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berupa pemutihan denda dan pembebasan pokok pajak bagi penunggak lebih dari dua tahun, berlaku selama dua bulan dari 9 September hingga 11 November 2026.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali, I Dewa Tagel Wirasa, menjelaskan bahwa kebijakan ini mencakup pemutihan sanksi administratif sekaligus keringanan pokok PKB bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan di atas dua tahun. Penjelasan tersebut disampaikan pada pertengahan September 2026 di Denpasar, sejalan dengan sosialisasi kebijakan relaksasi perpajakan di tingkat provinsi.

Menurut Bapenda Bali, kebijakan ini ditujukan untuk meringankan beban wajib pajak sekaligus memperbarui basis data kendaraan dan wajib pajak aktif di Bali. Pemerintah provinsi mencatat sekitar 320.000 unit kendaraan aktif masih menunggak PKB dan menjadi sasaran utama program tersebut.

Skema pembayaran dan pembebasan

Dalam skema keringanan, wajib pajak dengan tunggakan PKB lebih dari dua tahun cukup membayar pokok pajak untuk dua tahun saja. Pokok PKB pada tahun ketiga dan seterusnya, serta denda administratif atas tunggakan tersebut, dibebaskan sesuai ketentuan dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 23 Tahun 2026 tentang pembebasan pokok PKB, sanksi PKB, dan sanksi opsen PKB.

Bapenda Kabupaten Buleleng mencontohkan, apabila satu kendaraan menunggak PKB selama lima tahun, pemilik cukup melunasi pokok pajak untuk dua tahun. Pokok PKB untuk tiga tahun berikutnya serta dendanya dihapus sesuai program pemutihan yang diatur Pergub 23 Tahun 2026.

Peraturan Gubernur Bali Nomor 23 Tahun 2026 menjadi dasar hukum pembebasan pokok PKB tahun ketiga dan seterusnya, serta pemutihan denda bagi wajib pajak dengan tunggakan di atas dua tahun. Kebijakan ini bersifat sementara dan hanya berlaku pada periode 9 September–11 November 2026.

Beberapa data pokok program yang disampaikan Bapenda Bali adalah sebagai berikut:

  • Periode program: 9 September–11 November 2026.
  • Perkiraan jumlah kendaraan sasaran: sekitar 320.000 unit yang tercatat menunggak PKB.
  • Nilai tunggakan PKB yang menjadi target penertiban: sekitar Rp113 miliar.

Dengan demikian, relaksasi tidak menghapus seluruh kewajiban pajak kendaraan tanpa pembayaran. Wajib pajak dengan tunggakan di atas dua tahun tetap harus membayar pokok PKB dua tahun, sementara pokok PKB tahun ketiga dan seterusnya serta denda keterlambatan mendapatkan pembebasan sesuai pergub.

Kanal layanan dan pelaksanaan di daerah

Di Kabupaten Buleleng, Bapenda setempat menyosialisasikan bahwa masyarakat dapat memanfaatkan berbagai kanal layanan selama masa relaksasi, antara lain layanan Samsat, termasuk unit keliling dan gerai pelayanan, yang disesuaikan dengan kebijakan daerah. Pemda setempat juga mengaitkan pelaksanaan program dengan upaya optimalisasi penerimaan PKB pada 2026.

Selain layanan reguler, Bapenda Bali dan pemerintah kabupaten/kota memanfaatkan media massa, media sosial, dan sarana publik seperti videotron untuk memperluas informasi mengenai pemutihan denda dan pembebasan pokok PKB bagi penunggak di atas dua tahun.

Pada awal pelaksanaan, respons wajib pajak dilaporkan positif. Dalam dua hingga tiga hari pertama sejak program dibuka 9 September 2026, Bapenda Bali mencatat realisasi penerimaan sekitar Rp5,5 miliar dari pembayaran PKB dalam skema relaksasi.

Bagi pemilik kendaraan yang menunggak, periode 9 September–11 November 2026 menjadi kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban dengan beban lebih rendah, karena setelah program berakhir, pembebasan pokok PKB tahun ketiga dan seterusnya serta pemutihan denda kembali mengikuti ketentuan umum yang berlaku.

Sumber

Berita berikutnya

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.