Badung Catat 5.919 Wajib Pajak Pariwisata Baru hingga Agustus 2026
Pemkab Badung mencatat 5.919 wajib pajak baru dari sektor pariwisata pada Januari–Agustus 2026. Pemerintah daerah mengaitkan penambahan basis pajak ini dengan pembangunan infrastruktur, investasi, dan penguatan pengawasan kepatuhan pajak.
Oleh Pandi Muktar
Editor: Mursyid Sonsang
· 3 menit baca
Badung — Pemerintah Kabupaten Badung mencatat 5.919 wajib pajak baru dari sektor pariwisata pada periode Januari hingga Agustus 2026. Penambahan basis pajak ini dikaitkan dengan meningkatnya investasi dan pembangunan infrastruktur yang mendorong kegiatan ekonomi di daerah tersebut.
Data itu disampaikan Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa dalam jawaban pemerintah atas pandangan fraksi DPRD Badung pada rapat paripurna pembahasan perubahan APBD 2026, Kamis, 17 September 2026. Menurut pemberitaan detikBali, pemerintah daerah menyebut masifnya pembangunan infrastruktur memicu investasi dan pertumbuhan usaha di sektor pariwisata.
Dalam laporan detikBali, penambahan 5.919 wajib pajak baru disebut berasal dari sektor pariwisata, namun tidak dijelaskan rinciannya berdasarkan jenis usaha maupun jenis pajak daerah yang dipungut. Data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang dikutip media lain hanya menyebut adanya pembaruan pendataan wajib pajak pada 2026 tanpa merinci klasifikasinya per subsektor.
Perluasan basis pajak dan dampak ekonomi
Pemerintah daerah menilai peningkatan jumlah wajib pajak sebagai bagian dari upaya memperluas basis penerimaan daerah. Penambahan wajib pajak baru di sektor pariwisata dipandang berkaitan dengan investasi pada akomodasi dan usaha penunjang seperti hotel, vila, rumah penginapan, serta jasa makanan dan minuman.
Menurut Bapenda Badung, pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) jasa perhotelan dan PBJT makanan dan minuman merupakan kontributor utama penerimaan pajak daerah. Hingga pertengahan 2026, jumlah wajib pajak PBJT jasa perhotelan dan makanan-minuman tercatat ribuan unit usaha yang tersebar di wilayah Badung. Pemerintah daerah mengaitkan tren positif ini dengan pembangunan infrastruktur dan fasilitas publik yang meningkatkan daya tarik investasi.
Di sisi lain, Bupati Adi Arnawa juga menyampaikan optimisme terhadap capaian target pajak daerah 2026, seiring meningkatnya realisasi penerimaan pada triwulan ketiga tahun berjalan. Dalam rapat di DPRD Badung tersebut, pemerintah melaporkan lonjakan penerimaan pajak daerah pada periode Juli–Agustus 2026 yang ikut menopang proyeksi pendapatan asli daerah tahun itu.
Pengawasan kepatuhan dan penagihan
Selain ekstensifikasi melalui penambahan wajib pajak baru, pemerintah kabupaten menyatakan terus memperkuat pengawasan terhadap kepatuhan pelaporan pajak daerah. Langkah yang disebut antara lain pemutakhiran dan sinkronisasi data wajib pajak, termasuk pemanfaatan sistem informasi pemerintahan daerah untuk integrasi data usaha akomodasi dan platform pemesanan daring.
Menurut pemerintah daerah, pengelolaan piutang pajak dilakukan dengan mengacu pada Standar Akuntansi Pemerintahan dan ketentuan penagihan pajak daerah. Mekanisme penagihan aktif, termasuk melalui juru sita pajak daerah, disiapkan untuk wajib pajak yang tidak melunasi kewajiban setelah diberikan teguran sesuai regulasi.
Informasi yang tersedia di tingkat kabupaten menegaskan fokus pemerintah pada optimalisasi penerimaan pajak pariwisata melalui perluasan basis wajib pajak dan peningkatan kepatuhan. Namun, hingga pertengahan September 2026, pemerintah belum mempublikasikan secara terbuka rincian kontribusi masing-masing kelompok wajib pajak baru terhadap total penerimaan pajak daerah.
Sumber
Berita berikutnya

Pendamping PLUT Buleleng Minta UMKM Siapkan Stok dan Legalitas sebelum Go Digital
Pendamping PLUT KUMKM Buleleng, Mubayyinudin, mengingatkan pelaku UMKM menyiapkan kapasitas produksi, stok, kemasan, dan legalitas sebelum memperluas…
Baca juga


