Bali Aktual

Minggu, 20 September 2026

Awig-awig Wongaya Gede Jaga Hutan Batukaru

Desa Adat Wongaya Gede di lereng Gunung Batukaru, Tabanan, memperkuat awig-awig dan perarem untuk menjaga hutan adat sekitar Pura Luhur Batukaru, menangani pencurian kayu kasuwa, serta mengatur aktivitas pendakian demi kelestarian dan…

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 3 menit baca

Buka foto ukuran besar. Foto arsip: Balinese altar at Rice terraces of Gunung Batukaru.
Foto arsip: Balinese altar at Rice terraces of Gunung Batukaru. · Foto: Arabsalam / Wikimedia Commons, CC BY-SA 3.0

Tabanan — Desa Adat Wongaya Gede, Kecamatan Penebel, Tabanan, menerapkan aturan adat berupa awig-awig dan perarem untuk menjaga hutan lindung di sekitar Pura Luhur Batukaru sekaligus mempertahankan kesucian kawasan gunung dan pura.

Bendesa Adat Wongaya Gede sekaligus Ketua Umum Pengurus Pura Luhur Batukaru, I Ketut Sucipto, menjelaskan bahwa desa adat dipercaya mengelola hutan adat seluas sekitar 100 hektare di lereng Gunung Batukaru dan bertanggung jawab menjaga kelestariannya menurut arahan pemerintah serta kesepakatan adat.

Bagi masyarakat setempat, kawasan hutan di sekitar Pura Luhur Batukaru bukan hanya ruang ekologis, tetapi juga ruang suci yang terkait langsung dengan pelaksanaan upacara keagamaan dan ritual desa adat.

Awig-awig atur perlindungan hutan

Menurut penjelasan Sucipto, upaya menjaga hutan dilakukan dengan memasukkan aturan perlindungan lingkungan ke dalam awig-awig dan perarem desa adat.

Aturan tersebut mengikat warga delapan desa adat yang menjadi pekandelan atau penyangga Pura Luhur Batukaru, antara lain Wongaya Gede, Keloncing, Bengkel, Sandan, Amplas, Batukambing, Tengkudak, dan Penganggaran.

Awig-awig mengatur sanksi bagi pelanggaran yang merusak hutan, seperti penebangan kayu tanpa izin atau tindakan yang mengganggu kesucian kawasan. Sucipto menyebutkan tiga jenis sanksi adat: Dewa Danda berupa kewajiban mengikuti upacara keagamaan, Artha Danda berupa pembayaran sejumlah uang, dan Jiwa Danda berupa kewajiban menanam pohon sesuai jumlah yang ditebang.

Sanksi tersebut dimaksudkan sebagai pengingat bahwa hutan di lereng Batukaru adalah warisan yang harus dijaga bersama, sekaligus menegaskan bahwa aktivitas di kawasan suci tunduk pada norma adat.

Kasus pencurian kayu kasuwa

Penerapan aturan adat tercermin dalam penanganan kasus pencurian kayu kasuwa di hutan lindung Gunung Batukaru di wilayah Desa Wongaya Gede.

Kayu kasuwa di kawasan tersebut dipandang sebagai pohon suci dan langka yang tumbuh di dataran tinggi. Kasus pencurian ini memicu penerapan sanksi adat kepada pelaku, termasuk kewajiban mengikuti upacara keagamaan dan pengembalian nilai kayu yang diambil.

Selain itu, warga dikenai kewajiban menanam kembali pohon sebagai bagian dari sanksi Jiwa Danda. Langkah ini menegaskan bahwa pemulihan lingkungan menjadi bagian dari proses penyelesaian pelanggaran adat.

Dari pemanfaatan menuju pengawasan adat

Penelitian mengenai masyarakat adat Wongaya Gede menunjukkan bahwa hubungan warga dengan hutan Batukaru mengalami perubahan.

Pada masa lalu, sebagian warga masih memanfaatkan hasil hutan untuk penghidupan. Seiring berkembangnya pariwisata dan penguatan kelembagaan desa adat, ketergantungan terhadap penebangan kayu berkurang.

Desa adat kemudian memperkuat awig-awig dan perarem sebagai instrumen pengelolaan lingkungan, sekaligus memperjelas batas-batas kewenangan adat dalam menjaga hutan dan kawasan suci.

Pengaturan pendakian di jalur Batukaru

Di luar pengelolaan hutan, aturan adat Wongaya Gede juga mengatur aktivitas pendakian di jalur Pura Luhur Batukaru.

Menurut Sucipto, pendakian dari jalur pura pada dasarnya dibatasi dan hanya diperbolehkan untuk kepentingan ritual tertentu, seperti membayar sesangi atau melaksanakan upacara.

Pendaki wajib didampingi pemandu lokal, menyerahkan identitas, serta menjalani pemeriksaan barang bawaan sebelum dan sesudah naik untuk memastikan tidak ada sampah yang tertinggal. Aturan ini bertujuan menjaga kebersihan dan kesucian kawasan, sekaligus mencegah aktivitas yang dapat merusak hutan.

Peran desa adat dalam menjaga hutan Batukaru menunjukkan bagaimana awig-awig dan perarem menjadi alat sosial untuk mengendalikan pemanfaatan ruang sekaligus melindungi warisan ekologis dan spiritual masyarakat setempat.

Sumber

Berita berikutnya

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.