Walhi Bali Protes Dokumen Revisi RTRW Denpasar Mendadak
Walhi Bali memprotes dokumen revisi RTRW Kota Denpasar setebal 1.278 halaman yang dibagikan mendadak sebelum forum 30 Oktober 2026. Walhi meminta konsultasi diulang.
Oleh Pandi Muktar
· 2 menit baca
Denpasar — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bali memprotes pemberian mendadak dokumen materi revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Denpasar setebal 1.278 halaman pada Konsultasi Publik Tahap II, Jumat, 30 Oktober 2026, di Gedung Sewaka Mahotama, Denpasar Utara.
Dokumen itu dikirimkan sebelum forum dimulai. Walhi Bali menilai waktu yang tersedia tidak cukup untuk mempelajari isi rencana dan menyampaikan catatan kritis secara maksimal. Surat protes disampaikan kepada Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Denpasar.
Konsultasi publik tersebut berlangsung di ruang rapat Gedung Sewaka Mahotama, Jalan Majapahit Nomor 1, Dauh Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara. Agenda dijadwalkan pada pukul 09.00–13.00 WITA. Forum ini membahas revisi Perda Nomor 8 Tahun 2021 tentang RTRW Kota Denpasar Tahun 2021–2041.
Direktur Walhi Bali Anak Agung Gede Surya Sentana menyebut pemberian dokumen dalam waktu yang mepet membuat lembaganya tidak dapat memberikan masukan secara optimal. Walhi Bali juga menduga terdapat agenda untuk meloloskan proyek-proyek yang merusak lingkungan hidup.
Dokumen 1.278 halaman menentukan kualitas masukan publik
Frontier-Bali meminta Konsultasi Publik Tahap II diulang dengan waktu pembahasan yang proporsional agar peserta dapat mempelajari dokumen secara layak. Sekretaris Jenderal Frontier-Bali I Wayan Sathya Tirtayasa menyatakan pihaknya tidak bertanggung jawab atas hasil yang diterbitkan apabila acara tetap dilanjutkan.
Pemerintah Kota Denpasar menyelenggarakan konsultasi publik tahap II sebagai bagian dari proses revisi RTRW. Pemerintah Provinsi Bali mencatat forum berlangsung pada 30 Oktober 2026 dan melibatkan PUPR Kota Denpasar sebagai penanggung jawab. Konsultasi publik diperlukan sebelum dokumen revisi diajukan ke kementerian pusat, sedangkan RTRW Kota Denpasar yang berlaku saat ini adalah Perda Nomor 8 Tahun 2021.
Bagi warga, perubahan hari ini adalah adanya keberatan resmi terhadap cara dokumen revisi dibagikan dan permintaan agar forum diulang.
Sumber
Baca berikutnya
Terbaru di Lingkungan

Badung Siagakan 800 Personel Hadapi Sampah Kiriman
DLHK Badung memperbarui kesiapan menghadapi sampah kiriman pada 29 Oktober 2026 dengan 800 personel, 100 unit dump truck, dan alat berat. Sampah signi…
Berita utama hari ini

Baca juga





