Bendahara BUMDes Peguyangan Kangin Diadili di Denpasar
I Wayan Buda Arsana mulai diadili di Pengadilan Tipikor Denpasar pada 14 Oktober 2026. Dakwaan menyebut penyimpangan dana BUMDes Agung Karya selama 2020–2025 dengan kerugian negara Rp1.473.945.556.
Oleh Arsyid Muhamad
· 2 menit baca
Denpasar — Rp1.473.945.556 menjadi nilai kerugian keuangan negara yang didakwakan kepada I Wayan Buda Arsana saat mulai diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar pada 14 Oktober 2026. Ia adalah bendahara Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Agung Karya, Desa Peguyangan Kangin, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa adanya penyimpangan dalam penerimaan dan pengelolaan dana BUMDes selama 2020–2025. Dakwaan juga menyebut terdakwa diduga memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi dengan nilai yang didakwakan sama, yakni Rp1.473.945.556.
Perkara ini berbeda tahap dengan informasi penyidikan sebelumnya. Kejaksaan Negeri Denpasar sebelumnya menyebut dugaan kerugian sekitar Rp1.646.973.283,42 berdasarkan audit sementara. Dalam persidangan, angka kerugian yang dibacakan dalam dakwaan tercatat Rp1.473.945.556.
Perkara masuk tahap pembuktian di Pengadilan Tipikor Denpasar
Bagi krama dan pembaca di Denpasar Utara, perkara ini menjadi catatan atas pengelolaan dana desa yang berkaitan dengan BUMDes di tingkat desa. Desa Peguyangan Kangin berada di Kota Denpasar, sehingga proses persidangan berlangsung di Pengadilan Tipikor Denpasar dan bukan di luar wilayah Bali.
Informasi yang tersedia belum menyebut perubahan layanan publik, tarif, atau jalur warga pada hari persidangan. Perubahan yang dapat dipantau adalah status perkara: dari pelimpahan ke pengadilan menjadi pemeriksaan di persidangan.
Sidang dijadwalkan berlanjut pada pekan berikutnya dengan agenda pembuktian. Putusan atau perkembangan setelah agenda tersebut belum dinyatakan dalam laporan yang tersedia.
Sumber
Baca berikutnya
Terbaru di Hukum & Kriminal

PN Denpasar Perintahkan Polda Bali Bebaskan I Made Daging
Hakim Pengadilan Negeri Denpasar menyatakan penahanan I Made Daging oleh Polda Bali tidak sah dan memerintahkan pembebasannya. Status tersangka tetap…
Berita utama hari ini

Baca juga


