Bali Aktual

Rabu, 14 Oktober 2026

Bendahara BUMDes Peguyangan Kangin Diadili di Denpasar

I Wayan Buda Arsana mulai diadili di Pengadilan Tipikor Denpasar pada 14 Oktober 2026. Dakwaan menyebut penyimpangan dana BUMDes Agung Karya selama 2020–2025 dengan kerugian negara Rp1.473.945.556.

Oleh

· 2 menit baca

Denpasar — Rp1.473.945.556 menjadi nilai kerugian keuangan negara yang didakwakan kepada I Wayan Buda Arsana saat mulai diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar pada 14 Oktober 2026. Ia adalah bendahara Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Agung Karya, Desa Peguyangan Kangin, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa adanya penyimpangan dalam penerimaan dan pengelolaan dana BUMDes selama 2020–2025. Dakwaan juga menyebut terdakwa diduga memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi dengan nilai yang didakwakan sama, yakni Rp1.473.945.556.

Perkara ini berbeda tahap dengan informasi penyidikan sebelumnya. Kejaksaan Negeri Denpasar sebelumnya menyebut dugaan kerugian sekitar Rp1.646.973.283,42 berdasarkan audit sementara. Dalam persidangan, angka kerugian yang dibacakan dalam dakwaan tercatat Rp1.473.945.556.

Perkara masuk tahap pembuktian di Pengadilan Tipikor Denpasar

Bagi krama dan pembaca di Denpasar Utara, perkara ini menjadi catatan atas pengelolaan dana desa yang berkaitan dengan BUMDes di tingkat desa. Desa Peguyangan Kangin berada di Kota Denpasar, sehingga proses persidangan berlangsung di Pengadilan Tipikor Denpasar dan bukan di luar wilayah Bali.

Informasi yang tersedia belum menyebut perubahan layanan publik, tarif, atau jalur warga pada hari persidangan. Perubahan yang dapat dipantau adalah status perkara: dari pelimpahan ke pengadilan menjadi pemeriksaan di persidangan.

Sidang dijadwalkan berlanjut pada pekan berikutnya dengan agenda pembuktian. Putusan atau perkembangan setelah agenda tersebut belum dinyatakan dalam laporan yang tersedia.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Terbaru di Hukum & Kriminal

  2. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.