Tiga Organisasi Serukan Evaluasi dan Moratorium Pariwisata Bali
Frontier-Bali, Komunitas Anak Muda Public Enemy, dan Walhi Bali meminta evaluasi arah pembangunan pariwisata serta moratorium untuk merespons krisis lahan dan air di Bali.
Oleh Asyinta Sastra
Editor: Mursyid Sonsang
· 2 menit baca
Denpasar — Front Demokrasi Perjuangan Rakyat (Frontier-Bali), Komunitas Anak Muda Public Enemy, dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bali menyerukan evaluasi serta moratorium pembangunan pariwisata di Bali pada 20 September 2026 di Denpasar.
Mengapa ini penting: Seruan ini menempatkan evaluasi pembangunan pariwisata, krisis lahan dan air, serta perlindungan tanah, air, dan pesisir sebagai isu kebijakan publik di Bali.
Seruan itu disampaikan dalam konser Hari Keadilan Ekologis bertajuk “Dari Tapak untuk Keadilan Antar Generasi, Selamatkan Alam Bali dan Lawan Proyek-Proyek Perusak Lingkungan” yang berlangsung di Warung SixaSix, Jalan Bakung Nomor 66, Kesiman, Denpasar.
Seruan kepada pemerintah daerah
I Gusti Made Putra Triana dari Komunitas Anak Muda Public Enemy meminta Gubernur Bali dan DPRD Bali mengevaluasi arah pembangunan pariwisata. Ia juga menyerukan moratorium pariwisata sebagai langkah untuk merespons krisis lahan dan air.
Ketiga organisasi tersebut meminta pemerintah menghentikan proyek-proyek yang mereka nilai mengancam hak masyarakat atas tanah, air, dan wilayah pesisir. Seruan itu merupakan sikap organisasi dalam agenda yang mengangkat persoalan tekanan terhadap lingkungan akibat perkembangan pariwisata.
Moratorium yang diserukan dalam acara tersebut bukan keputusan pemerintah yang langsung berlaku. Berita mengenai kegiatan itu hanya memuat desakan Frontier-Bali, Komunitas Anak Muda Public Enemy, dan Walhi Bali kepada pemerintah daerah.
Isu krisis lahan dan air
Menurut laporan Bali Post, seruan evaluasi dan moratorium diarahkan untuk menghentikan krisis lahan serta krisis air di Bali. Laporan Tribun Bali juga menyebut ketiga organisasi meminta evaluasi tata kelola pariwisata Bali dan penghentian proyek yang mengancam hak atas tanah, air, serta pesisir.
Acara tersebut berlangsung pada malam hari dan berfokus pada perlindungan alam Bali serta penolakan terhadap proyek-proyek yang dinilai merusak lingkungan.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Data Bali
UMR Denpasar 2026: Berapa UMK Resmi dan Sejak Kapan Berlaku?
UMK Denpasar 2026 ditetapkan Rp3.499.878,78 per bulan dan berlaku mulai 1 Januari 2026. Berikut arti angka itu, perbedaannya dengan UMP Bali, serta si…
Terbaru di Pariwisata

Baca juga





