Universitas Udayana Resmi Berstatus PTN-BH lewat PP 35/2026
Universitas Udayana resmi menyandang status Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum melalui PP Nomor 35 Tahun 2026.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· Peristiwa: · 4 menit baca
Denpasar — Universitas Udayana resmi berstatus Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) setelah menerima salinan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2026 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Udayana di Gedung D Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi RI, Jakarta, Senin, 1 September 2026.
Penyerahan salinan PP dilakukan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Prof. Dr. Khairul Munadi, kepada jajaran pimpinan Universitas Udayana yang dipimpin Rektor Prof. Ir. I Ketut Sudarsana. Dalam keterangan resminya, universitas menyebut penetapan status PTN-BH sebagai bentuk kepercayaan pemerintah atas capaian tata kelola, kualitas akademik, akuntabilitas, serta kesiapan institusi menjalankan otonomi perguruan tinggi secara lebih luas, profesional, dan bertanggung jawab.
PP Nomor 35 Tahun 2026 diteken Presiden Prabowo Subianto pada 11 Agustus 2026. Dengan regulasi ini, Universitas Udayana menjadi perguruan tinggi negeri ke-25 yang berstatus badan hukum di Indonesia.
Apa yang berubah setelah menjadi PTN-BH
Status PTN-BH memberikan kewenangan pengelolaan yang lebih luas dibandingkan status sebelumnya sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (PTN-BLU). Menurut penjelasan Universitas Udayana dan pemberitaan pendidikan nasional, otonomi tersebut mencakup pengelolaan keuangan yang lebih fleksibel, pengembangan sumber daya, serta kewenangan membuka program studi baru secara lebih mandiri.
Transformasi menuju PTN-BH dipersiapkan Universitas Udayana sejak beberapa tahun terakhir melalui pemenuhan persyaratan tata kelola, kelayakan finansial, mutu tridarma, dan regulasi internal. Proses ini antara lain mencakup kajian kelayakan, penyusunan regulasi universitas, dan visitasi Direktorat Kelembagaan Ditjen Dikti mengenai kesiapan bertransformasi dari PTN-BLU menjadi PTN-BH.
Dengan status PTN-BH, universitas memandang otonomi kelembagaan sebagai landasan untuk memperkuat tata kelola, meningkatkan mutu layanan pendidikan tinggi, serta mempercepat hilirisasi hasil penelitian dan inovasi melalui perluasan kemitraan nasional dan internasional.
Akses mahasiswa dan kebijakan UKT
Meski memperoleh otonomi yang lebih luas, Universitas Udayana menegaskan perubahan status kelembagaan menjadi PTN-BH tidak diikuti kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa. Pernyataan ini disampaikan pimpinan universitas dan dikutip media nasional sebagai komitmen mempertahankan akses pendidikan tinggi yang terjangkau.
Dalam pemberitaan dan keterangan resmi yang tersedia, universitas menautkan komitmen tersebut dengan tanggung jawab sosial perguruan tinggi dan amanat kebijakan nasional mengenai transformasi PTN-BLU menjadi PTN-BH. Kebijakan lebih rinci tentang struktur tarif UKT dan mekanisme perlindungan bagi mahasiswa berpenghasilan rendah belum dijabarkan dalam laporan publik yang dikutip media.
Modal akademik dan posisi nasional
Penetapan PTN-BH dilakukan seiring capaian akademik Universitas Udayana yang disebut memiliki akreditasi institusi Unggul. Dalam sejumlah pemeringkatan, universitas ini tercatat sebagai perguruan tinggi dengan posisi kuat di tingkat nasional dan regional Asia.
Media pendidikan yang merangkum data akreditasi dan pemeringkatan perguruan tinggi menyebut Universitas Udayana masuk daftar 25 kampus negeri berstatus PTN-BH dengan akreditasi institusi Unggul. Situs pemeringkatan internasional yang diringkas dalam laporan tersebut menempatkan Universitas Udayana sebagai salah satu perguruan tinggi terbaik di Bali dan masuk jajaran 20 besar nasional dalam beberapa indikator.
Transformasi menjadi PTN-BH juga dikaitkan universitas dengan target menjadi world class university, melalui peningkatan kualitas riset, publikasi ilmiah, perlindungan kekayaan intelektual, dan penguatan jejaring global. Dalam keterangan resmi, universitas menegaskan transformasi kelembagaan akan diarahkan untuk memperkuat tridarma perguruan tinggi, memperluas kemitraan, dan meningkatkan kontribusi bagi pembangunan daerah dan nasional.
Konteks kebijakan
Universitas Udayana sebelumnya berstatus PTN-BLU dan menjadi salah satu perguruan tinggi yang didorong pemerintah untuk bertransformasi menjadi PTN-BH sesuai amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Laporan kemajuan program revitalisasi PTN dan dokumen internal universitas menunjukkan transformasi menuju PTN-BH telah menjadi agenda strategis sejak 2023.
Penetapan PP Nomor 35 Tahun 2026 melengkapi tahapan transformasi tersebut dan menempatkan Universitas Udayana dalam kelompok PTN-BH bersama perguruan tinggi negeri lain di Indonesia. Otonomi yang lebih luas diharapkan berjalan seiring penguatan akuntabilitas publik, pengawasan, dan jaminan akses pendidikan tinggi bagi masyarakat.
Sumber
- RRI Denpasar - "Universitas Udayana Resmi Berstatus PTN-BH"
- Detikcom Edu - "25 Kampus Negeri yang Berstatus PTN-BH dan Akreditasinya, Terbaru Unud"
- Warta Bali Online - "Universitas Udayana Resmi Jadi PTN-BH"
- Wikipedia bahasa Indonesia - "Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum"
- IDSch.id - "25 PTN-BH di Indonesia Terbaru 2026, Unud Jadi Kampus ke-25"
- Ground News - "25 State Universities with PTN-BH Status and Accreditation, Unud Officially Joins!"
- PPID Universitas Udayana - Dokumen kebijakan dan kajian transformasi PTN-BH
Berita berikutnya
DPRD Bali Godok Ranperda Kontribusi Investor untuk Desa Adat
DPRD Bali tengah menggodok ranperda inisiatif yang mengatur kontribusi investor kepada desa adat, desa dinas, subak, dan masyarakat setempat.
Baca juga


