TPA Suwung Didorong Hanya Terima Sampah Anorganik dan Residu
Pemerintah pusat dan daerah memperkuat kebijakan pengelolaan sampah berbasis sumber di Denpasar dan sekitarnya.
Oleh Pandi Muktar
Editor: Mursyid Sonsang
· Peristiwa: · 4 menit baca Diperbarui
Denpasar — Pemerintah menargetkan pengiriman sampah ke TPA Regional Sarbagita Suwung berangsur berubah sehingga lokasi tersebut hanya menerima sampah anorganik dan residu, dengan sampah organik ditangani dari sumber.
Wakil Menteri Koordinator Bidang Pangan Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan hal itu dalam kunjungan ke SDN 5 Pedungan, Denpasar Selatan, pada Kamis, 10 September 2026.
Dalam kunjungan tersebut, ia meninjau kegiatan pengelolaan sampah dan bank sampah di lingkungan sekolah yang dikaitkan dengan upaya pengurangan beban TPA Suwung melalui pemilahan sejak dari sumber.
Menurut Hanif, berdasarkan laporan yang diterima dari Gubernur Bali, volume sampah dari Denpasar yang dikirim ke TPA Suwung telah berkurang sekitar 70 persen dibandingkan kondisi sebelumnya.
Penurunan itu dinilai sebagai tanda awal penguatan pengelolaan sampah berbasis sumber, yang masih harus dilanjutkan melalui pemilahan dan pengolahan sampah organik maupun anorganik di rumah tangga, sekolah, dan tempat usaha.
Target hanya residu dan peran pemilahan
Dalam pernyataannya, Hanif menegaskan bahwa sampah yang masuk ke TPA Suwung diarahkan bukan lagi berupa campuran sampah baru, melainkan hanya residu.
Residu dipahami sebagai bagian sampah yang tersisa setelah material organik diolah di sumber dan material anorganik dipilah serta direduksi melalui berbagai upaya pengelolaan.
Hanif menjelaskan, sampah organik diharapkan selesai di sumber melalui metode seperti pengomposan dan pengolahan terdesentralisasi, sedangkan sampah anorganik perlu dipilah dan dikurangi sebelum pengangkutan.
Pemilahan menjadi tahap penting sebelum pengangkutan ke TPA.
Tanpa pemisahan sejak awal, sampah organik, anorganik, dan residu berpotensi tercampur sehingga menyulitkan penerapan kebijakan TPA hanya menerima anorganik dan residu.
Pengelolaan dari sumber juga ditekankan karena Denpasar dan Badung merupakan kawasan pariwisata utama Bali.
Menurut Hanif, persoalan sampah menjadi tantangan serius bagi kedua wilayah tersebut sehingga pengurangan beban TPA tidak cukup mengandalkan pembangunan fasilitas akhir.
Kebijakan baru dan PSEL
Pemerintah pusat dan daerah mendukung kebijakan bertahap pengalihan sampah organik dari TPA Suwung.
Mulai 1 April 2026, pemerintah provinsi melarang pembuangan sampah organik ke TPA Suwung sehingga lokasi tersebut hanya menerima sampah anorganik dan residu.
Kebijakan ini menjadi tindak lanjut arahan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq agar pengolahan sampah organik dilakukan sedekat mungkin dengan sumber.
Di sisi lain, pemerintah menyiapkan pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) Denpasar Raya.
Pemerintah provinsi menargetkan pembangunan PSEL selesai pada akhir 2027, dengan peletakan batu pertama dijadwalkan pada 8 Juli 2026 dan optimalisasi penanganan sampah di kawasan Denpasar dan Badung pada 2028.
Hanif mengingatkan bahwa pengolahan sampah menjadi energi membutuhkan biaya besar sehingga pengurangan sampah di hulu tetap menjadi strategi utama.
Pendidikan dan perubahan perilaku
Kesiapan masyarakat menjadi unsur penting dalam mencapai target hanya residu yang dikirim ke TPA.
Perubahan perilaku untuk memilah dan mengolah sampah perlu dibangun melalui edukasi, termasuk di lingkungan sekolah.
Saat meninjau SDN 5 Pedungan, Hanif melihat praktik pengelolaan sampah dan bank sampah yang melibatkan siswa.
Ia menilai pendidikan sejak usia sekolah dapat membantu membentuk kebiasaan memilah sampah dari rumah dan lingkungan sekitar.
Menurut laporan media dan pernyataan Hanif, generasi muda diharapkan menjadi bagian dari upaya membangun Bali yang lebih tertib dalam penanganan sampah.
Dengan demikian, target teknis pengurangan sampah dan kebijakan pembatasan sampah organik di TPA bergantung pada konsistensi kebiasaan masyarakat, dukungan fasilitas pengolahan, serta pengawasan di lapangan.
Konteks kebijakan TPA Suwung
TPA Suwung selama ini menjadi tujuan utama sampah dari Denpasar dan sekitarnya.
Pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan pemerintah daerah menegaskan bahwa TPA di Bali harus meninggalkan praktik pembuangan terbuka dan beralih ke pengelolaan modern.
Sejalan dengan itu, kebijakan pembatasan sampah organik, anorganik, dan residu yang masuk ke TPA Suwung diterapkan secara bertahap, dengan penguatan pengolahan berbasis sumber dan pembangunan PSEL sebagai penopang di hilir.
Ke depan, keberhasilan kebijakan ini akan ditentukan oleh kapasitas pengolahan di tingkat desa dan kawasan, disiplin pemilahan, serta koordinasi pemerintah daerah dan pusat dalam mengatur aliran sampah ke fasilitas akhir.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini
Kabupaten/Kota
UMK Badung 2026: Besaran, Kenaikan, dan UMSK Sektoral
UMK Badung 2026 ditetapkan Rp3.791.002,57 per bulan dan mulai berlaku 1 Januari 2026. Ada juga UMSK Rp3.828.912,60 untuk sektor akomodasi serta makan-…
Terbaru di Lingkungan

Berita utama hari ini

Baca juga



