SJUT Pusat Kota Denpasar Ditarget Rampung Desember 2026
Perumda Bhukti Praja Sewakadarma menargetkan penataan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) di pusat Kota Denpasar rampung pada Desember 2026, dengan koordinasi migrasi kabel udara bersama operator telekomunikasi dan asosiasi…
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· Peristiwa: · 3 menit baca
Denpasar — Proyek Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) di pusat Kota Denpasar ditargetkan rampung pada Desember 2026. Perusahaan Umum Daerah Bhukti Praja Sewakadarma (Perumda BPS), atau DP Parkir Kota Denpasar, mulai mengoordinasikan pemindahan kabel udara dengan operator dan penyedia jaringan telekomunikasi.
Direktur Utama Perumda BPS, I Nyoman Putrawan, menyampaikan hal itu pada Selasa, 15 September 2026. Menurut dia, koordinasi dilakukan bersama operator, penyedia layanan, dan asosiasi penyelenggara jaringan telekomunikasi untuk mempersiapkan migrasi kabel udara ke dalam sarana SJUT.
Putrawan menjelaskan, penataan SJUT di pusat kota akan mencakup sekitar tujuh ruas jalan di kawasan tengah Kota Denpasar. Koordinasi awal diperlukan agar pemindahan kabel dapat segera dilakukan setelah infrastruktur SJUT selesai dibangun.
“Target kita Desember selesai. Jadi begitu selesai, kabel-kabel yang ada di atas itu bisa segera masuk,” kata Putrawan, dikutip dari pemberitaan media lokal.
Target dan Tahapan Pembangunan
Proyek SJUT di Denpasar telah berjalan sejak 2025 dan dibagi dalam dua klaster utama, yakni klaster Sanur dan klaster tengah kota. Pada tahap pertama, pembangunan SJUT menata kabel fiber optik di total 12 ruas jalan sepanjang sekitar 10,5 kilometer. Dari jumlah itu, sembilan ruas berada di kawasan pusat kota dan tiga ruas di kawasan wisata Sanur.
Di klaster Sanur, pekerjaan fisik jaringan kabel bawah tanah sepanjang sekitar 3 kilometer telah dinyatakan rampung. Pengoperasiannya masih menunggu Peraturan Wali Kota sebagai turunan Peraturan Daerah yang mengatur antara lain skema tarif pemanfaatan SJUT.
Untuk klaster kota, Perumda BPS menargetkan seluruh titik penataan kabel provider dapat diselesaikan pada 2026. Dalam rencana yang berjalan, pengembangan SJUT dimulai dari kawasan titik nol Kota Denpasar di sekitar Catur Muka dan alun-alun kota, lalu dikembangkan secara radial ke ruas jalan lain di pusat kota.
Koordinasi dengan Provider dan APJATEL
Perumda BPS saat ini memetakan kebutuhan ruang dan kapasitas jaringan dari setiap penyedia layanan telekomunikasi yang memanfaatkan kabel udara di pusat kota. Data tersebut diperlukan untuk menentukan pemanfaatan ruang di dalam SJUT dan memastikan kapasitas jaringan memadai.
Pengalaman penataan kabel di kawasan Sanur menjadi bahan evaluasi bagi penerapan di pusat kota. Di Sanur, Perumda BPS melaporkan infrastruktur kabel bawah tanah sudah selesai dibangun, namun migrasi kabel belum berjalan sepenuhnya karena menunggu terbitnya Peraturan Wali Kota yang mengatur tarif.
Menurut Putrawan, kapasitas SJUT di Sanur mencapai 1.440 core untuk panjang sekitar 3 kilometer, dan setelah penerapan di Jalan Danau Tamblingan akan dilanjutkan ke ruas lain di Sanur dan titik kota. Regulasi tingkat daerah dan wali kota menjadi landasan bagi implementasi SJUT dan penertiban kabel provider di wilayah Denpasar.
Dampak terhadap Penataan Kabel Udara
Pemerintah Kota Denpasar dan Perumda BPS menyiapkan masterplan penataan kabel fiber optik untuk menertibkan kabel udara yang semrawut di kawasan kota. Penataan dilakukan melalui pembangunan SJUT sebagai infrastruktur bawah tanah atau ducting, yang menjadi jalur bersama bagi kabel provider.
Pembangunan SJUT resmi dimulai pada 30 September 2025 sebagai bagian dari penataan kabel provider di Denpasar, dengan pelaksanaan awal di kawasan Jalan Danau Tamblingan dan ruas lain yang masuk klaster Sanur. Penataan ini ditujukan untuk mengurangi gangguan visual dan meningkatkan kerapian jaringan utilitas di ruang publik.
Dengan target rampung SJUT pusat kota pada Desember 2026, Perumda BPS berharap proses migrasi kabel dari tiang ke jaringan bawah tanah dapat segera dilakukan setelah infrastruktur siap, atau paling lambat satu hingga dua bulan setelah pekerjaan fisik selesai. Kepastian jadwal migrasi, daftar ruas jalan yang terdampak, serta skema tarif pemanfaatan SJUT akan diatur lebih lanjut dalam regulasi dan kesepakatan antara pemerintah kota, Perumda BPS, dan para penyedia layanan.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Pariwisata
Oktoberfest Bali Digelar 16–17 Oktober 2026 di Denpasar
Oktoberfest dijadwalkan kembali digelar di Das Bistro by Mama’s, Pemogan, Denpasar Selatan, pada 16–17 Oktober 2026. Acara berlangsung pukul 17.00–24.…
Terbaru di Pemerintahan
Berita utama hari ini

Baca juga




