SIM Keliling Layani Perpanjangan di Badung dan Klungkung
Layanan SIM Keliling Polres Badung dan Polres Klungkung berlangsung Senin, 28 September 2026. Pemohon membawa dokumen persyaratan dan menyiapkan tarif sesuai jenis SIM.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· 2 menit baca
Mangupura — Layanan perpanjangan SIM A dan SIM C tersedia pada Senin, 28 September 2026, di Kabupaten Badung dan Kabupaten Klungkung melalui layanan SIM Keliling Polres setempat.
Pemohon perlu membawa KTP elektronik beserta fotokopi, SIM lama yang masih aktif beserta fotokopi, serta surat keterangan sehat dan psikologi. Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A untuk mobil dan SIM C untuk sepeda motor yang masa berlakunya belum habis.
Di Badung, layanan berada di Damkar Dalung, sebelah timur Pasar Dalung, serta Mall Pelayanan Publik Puspem Badung. Pelayanan dimulai pukul 08.00 WITA sampai selesai. Di Klungkung, lokasi layanan berada di depan Kantor Bupati Klungkung dan Polsubsektor Nusa Penida Klungkung, mulai pukul 08.30 WITA sampai selesai.
Lokasi dan biaya yang perlu diperhatikan hari ini
Tarif perpanjangan yang disebutkan dalam laporan adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Selain tarif tersebut, terdapat biaya pemeriksaan kesehatan dan psikologi apabila tes dilakukan di fasilitas lain. Biaya tes kesehatan tercantum Rp35.000, sedangkan biaya tes psikologi Rp60.000.
- Badung: Damkar Dalung dan Mall Pelayanan Publik Puspem Badung, mulai pukul 08.00 WITA.
- Klungkung: depan Kantor Bupati Klungkung dan Polsubsektor Nusa Penida Klungkung, mulai pukul 08.30 WITA.
- Dokumen: KTP elektronik, SIM lama yang masih aktif, fotokopi dokumen, serta surat keterangan sehat dan psikologi.
Bagi warga Badung, termasuk yang beraktivitas di wilayah Kuta (Badung), titik layanan berada di Dalung dan Puspem Badung. Warga Klungkung dapat memilih titik di pusat pemerintahan kabupaten atau Polsubsektor Nusa Penida. Perubahan yang berlaku hari ini adalah tersedianya layanan perpanjangan di dua kabupaten tersebut dengan tarif SIM A Rp80.000 dan SIM C Rp75.000.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Hukum & Kriminal
Lubang Eks Galian C Gunaksa Meluas untuk Sampah Organik
Eks galian C Gunaksa, Kecamatan Dawan, Klungkung, kini memiliki empat lubang penimbunan sampah organik. Puluhan truk dari Denpasar datang setiap hari.
Terbaru di Pemerintahan

Berita utama hari ini

Baca juga





