Mengapa Defisit Perubahan APBD Bali 2026 Turun Menjadi Rp739,409 Miliar?
DPRD Bali dan Pemprov Bali menyepakati Perubahan APBD 2026 pada 25 September. Pendapatan direncanakan lebih dari Rp6,8 triliun, dengan defisit Rp739,409 miliar.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· 2 menit baca
Denpasar — DPRD Provinsi Bali dan Pemerintah Provinsi Bali menyepakati Perubahan APBD Semesta Berencana Tahun Anggaran 2026 pada Jumat, 25 September 2026, dengan defisit Rp739,409 miliar.
Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Paripurna ke-53 DPRD Bali. Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD 2026 disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pendapatan daerah direncanakan lebih dari Rp6,8 triliun, sedangkan belanja daerah mencapai lebih dari Rp7,539 triliun.
Defisit tersebut turun Rp103,188 miliar dibandingkan APBD Induk 2026 yang mencatat defisit Rp842,597 miliar. Penurunan terjadi karena kenaikan pendapatan lebih besar daripada kenaikan belanja. Pendapatan bertambah Rp141,042 miliar dari APBD Induk, sementara belanja meningkat Rp37,854 miliar.
Defisit turun, tetapi pembiayaan tetap menjadi perhatian
Bagi pembaca di Bali, perubahan ini menjadi gambaran terbaru tentang postur anggaran provinsi untuk sisa tahun 2026. Anggaran tersebut mencakup program pemerintah provinsi yang pelaksanaannya dapat bersentuhan dengan layanan publik, pembangunan, serta kebutuhan kabupaten dan kota di Bali.
Untuk menutup defisit dan membiayai pengeluaran daerah, pemerintah menyiapkan penerimaan pembiayaan lebih dari Rp1,502 triliun. Sumbernya terdiri atas Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp712,874 miliar lebih dan pinjaman daerah sebesar Rp790 miliar.
Pengeluaran pembiayaan direncanakan sebesar Rp763,464 miliar lebih. Dana itu dialokasikan untuk penyertaan modal Rp520 miliar dan pembayaran cicilan utang Rp243,464 miliar lebih. Setelah penerimaan dan pengeluaran pembiayaan diperhitungkan, pembiayaan netto ditetapkan Rp739,409 miliar lebih untuk menutup defisit.
Sebelumnya, pembahasan perubahan APBD masih menunjukkan proyeksi defisit Rp842 miliar lebih. Kesepakatan pada 25 September mengubah angka tersebut menjadi Rp739,409 miliar. Raperda selanjutnya dikirim kepada Menteri Dalam Negeri untuk evaluasi agar dapat berlaku pada sisa tiga bulan tahun anggaran 2026.
Perubahan bagi pembaca hari itu adalah adanya postur anggaran provinsi yang sudah disepakati, dengan pendapatan lebih dari Rp6,8 triliun dan defisit Rp739,409 miliar. Belum ada perubahan tarif, jadwal layanan, jalur, atau tenggat publik yang disebut dalam laporan.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Hukum & Kriminal
Sidang Dugaan Pemalsuan Surat Berlanjut di PN Denpasar
Sidang dugaan pemalsuan surat dengan terdakwa Anak Agung Ngurah Darmawan berlanjut di PN Denpasar. Perkara Nomor 845/Pid.B/2026/PN Dps masih dalam pem…
Terbaru di Pemerintahan

Baca juga





