Bali Aktual

Minggu, 27 September 2026

Sidang Dugaan Pemalsuan Surat Berlanjut di PN Denpasar

Sidang dugaan pemalsuan surat dengan terdakwa Anak Agung Ngurah Darmawan berlanjut di PN Denpasar. Perkara Nomor 845/Pid.B/2026/PN Dps masih dalam pembuktian.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Deretan kursi kuliah kosong di dalam ruangan beralas karpet hijau.
Ilustrasi: Deretan kursi kuliah kosong di dalam ruangan beralas karpet hijau. · Foto: Tanpa nama / rawpixel (Openverse), CC0

Denpasar — Persidangan dugaan pemalsuan surat dengan terdakwa Anak Agung Ngurah Darmawan berlanjut di Pengadilan Negeri Denpasar pada Kamis, 24 September 2026, dan masih berada pada tahap pembuktian.

Perkara Nomor 845/Pid.B/2026/PN Dps berkaitan dengan dakwaan membuat atau memalsukan serta menggunakan surat palsu berupa Surat Pernyataan Penguasaan Fisik (Sporadik). Sidang berlanjut setelah eksepsi atau keberatan terdakwa ditolak melalui putusan sela.

Dalam sidang tersebut, tim penasihat hukum menyoroti keterangan sejumlah saksi serta proses pemeriksaan dan penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Laporan Radar Bali menyebut, hingga tahap ini belum ada putusan pengadilan yang menyatakan BAP itu palsu atau menyatakan penyidik melanggar prosedur.

Perkara bermula ketika Darmawan mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) pada 11 Juli 2023 melalui Kantor Pertanahan Kota Denpasar dengan dasar Sporadik. Perkara pidananya kini diperiksa melalui keterangan saksi dan dokumen di persidangan.

Mengapa Perkara Ini Penting bagi Pembaca Denpasar

Perkara ini menyangkut dokumen penguasaan fisik tanah dan proses penerbitan sertifikat di Kota Denpasar. Pembaca perlu membedakan keterangan pihak yang berperkara dari putusan pengadilan: fakta persidangan, alat bukti surat, dan dalil masing-masing pihak masih diuji, sehingga belum menjadi kesimpulan akhir.

Sidang berlangsung di PN Denpasar, yang beralamat di Kelurahan Dauh Puri, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar. Informasi yang tersedia menyebut perkara masih berjalan; belum ada putusan akhir yang menentukan perkara tersebut.

Tahap berikutnya adalah kelanjutan pembuktian dengan pemeriksaan saksi-saksi dan dokumen di persidangan. Pembaca yang mengikuti perkara ini perlu menunggu agenda dan putusan resmi pengadilan sebelum menarik kesimpulan mengenai keaslian surat atau kesalahan pihak tertentu.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Hukum & Kriminal

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.