Sidang Dugaan Pemalsuan Surat Berlanjut di PN Denpasar
Sidang dugaan pemalsuan surat dengan terdakwa Anak Agung Ngurah Darmawan berlanjut di PN Denpasar. Perkara Nomor 845/Pid.B/2026/PN Dps masih dalam pembuktian.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· 2 menit baca
Denpasar — Persidangan dugaan pemalsuan surat dengan terdakwa Anak Agung Ngurah Darmawan berlanjut di Pengadilan Negeri Denpasar pada Kamis, 24 September 2026, dan masih berada pada tahap pembuktian.
Perkara Nomor 845/Pid.B/2026/PN Dps berkaitan dengan dakwaan membuat atau memalsukan serta menggunakan surat palsu berupa Surat Pernyataan Penguasaan Fisik (Sporadik). Sidang berlanjut setelah eksepsi atau keberatan terdakwa ditolak melalui putusan sela.
Dalam sidang tersebut, tim penasihat hukum menyoroti keterangan sejumlah saksi serta proses pemeriksaan dan penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Laporan Radar Bali menyebut, hingga tahap ini belum ada putusan pengadilan yang menyatakan BAP itu palsu atau menyatakan penyidik melanggar prosedur.
Perkara bermula ketika Darmawan mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) pada 11 Juli 2023 melalui Kantor Pertanahan Kota Denpasar dengan dasar Sporadik. Perkara pidananya kini diperiksa melalui keterangan saksi dan dokumen di persidangan.
Mengapa Perkara Ini Penting bagi Pembaca Denpasar
Perkara ini menyangkut dokumen penguasaan fisik tanah dan proses penerbitan sertifikat di Kota Denpasar. Pembaca perlu membedakan keterangan pihak yang berperkara dari putusan pengadilan: fakta persidangan, alat bukti surat, dan dalil masing-masing pihak masih diuji, sehingga belum menjadi kesimpulan akhir.
Sidang berlangsung di PN Denpasar, yang beralamat di Kelurahan Dauh Puri, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar. Informasi yang tersedia menyebut perkara masih berjalan; belum ada putusan akhir yang menentukan perkara tersebut.
Tahap berikutnya adalah kelanjutan pembuktian dengan pemeriksaan saksi-saksi dan dokumen di persidangan. Pembaca yang mengikuti perkara ini perlu menunggu agenda dan putusan resmi pengadilan sebelum menarik kesimpulan mengenai keaslian surat atau kesalahan pihak tertentu.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Olahraga
Sayu Bella dari Bali Raih Perunggu Sepeda Gunung Asian Games 2026
Sayu Bella Sukma Dewi, atlet Indonesia asal Denpasar, meraih perunggu nomor cross country putri sepeda gunung di Obata Ryokuchi Park, Nagoya, pada 24…
Terbaru di Hukum & Kriminal
Berita utama hari ini

Baca juga





