Bali Aktual

Senin, 28 September 2026

DPRD Bali Setujui Perubahan APBD 2026 di Denpasar

DPRD Bali menyetujui Perubahan APBD 2026 pada 25 September 2026. Pendapatan direncanakan lebih dari Rp6,8 triliun, sedangkan defisit turun Rp103,188 miliar menjadi Rp739,409 miliar lebih.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Kalkulator hitam, pulpen, dan kertas grafik keuangan di atas meja.
Ilustrasi: Kalkulator hitam, pulpen, dan kertas grafik keuangan di atas meja. · Foto: RDNE Stock project / Pexels

Denpasar — DPRD Provinsi Bali menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Jumat, 25 September 2026. Pendapatan daerah direncanakan mencapai Rp6,800 triliun lebih, naik Rp141,042 miliar dari APBD induk 2026.

Persetujuan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-53 DPRD Bali. Dalam postur perubahan, belanja daerah bertambah Rp37,854 miliar. Kenaikan pendapatan yang lebih besar daripada kenaikan belanja membuat defisit turun Rp103,188 miliar, dari Rp842,597 miliar lebih menjadi Rp739,409 miliar lebih.

Mengapa perubahan APBD penting bagi pembaca Bali

Perubahan ini menjadi acuan anggaran Pemerintah Provinsi Bali untuk sisa Tahun Anggaran 2026. Bagi pembaca di Denpasar dan kabupaten lain di Bali, angka tersebut menunjukkan perubahan ruang pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. Namun, laporan yang tersedia tidak merinci tarif layanan, jadwal program, atau jalur pelayanan yang berubah pada 25 September 2026.

DPRD Bali menyatakan pada prinsipnya dapat menerima Raperda Perubahan APBD 2026 untuk ditetapkan menjadi Perda. Keputusan DPRD Provinsi Bali Nomor 19 Tahun 2026 menjadi dasar persetujuan penetapan tersebut. Perubahan APBD tetap mengalami defisit karena belanja daerah lebih besar daripada pendapatan.

Dengan defisit yang direncanakan sebesar Rp739,409 miliar lebih, pembiayaan daerah netto disiapkan dalam jumlah yang sama untuk menutup defisit tersebut. Laporan yang tersedia menyebut perubahan ini sebagai postur akhir yang disepakati dalam rapat paripurna.

Untuk pembaca hari itu, perubahan yang dapat dipastikan adalah status Raperda yang telah disetujui DPRD Bali untuk ditetapkan menjadi Perda; tidak ada perubahan tarif, jadwal, tenggat, atau jalur layanan publik yang disebut dalam laporan.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Ekonomi

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.