Apa arti peringatan kekeringan meteorologis Bali pada September 2026?
BPBD Bali menyatakan musim kemarau masih berlangsung pada dasarian II September 2026. Peringatan dini kekeringan meteorologis berlaku, sementara BMKG memprakirakan hujan rendah di Bali.
Oleh Pandi Muktar
Editor: Mursyid Sonsang
· Peristiwa: · 2 menit baca
Denpasar — BPBD Provinsi Bali menyatakan Bali masih berada dalam musim kemarau pada dasarian II September 2026, dengan peringatan dini kekeringan meteorologis untuk periode 11–20 September 2026.
Kekeringan meteorologis berarti kondisi kering yang dipantau dari rendahnya curah hujan dibandingkan keadaan normal. Dalam laporan BPBD Bali, peringatan ini tidak disertai peringatan dini curah hujan tinggi. Informasi tersebut berlaku untuk Bali secara umum, bukan penutupan wilayah atau larangan kegiatan tertentu.
Mengapa peringatan ini penting bagi pembaca di Bali
Bagi krama di desa adat, banjar, kawasan subak, dan wilayah perkotaan, kondisi kemarau berarti penggunaan air perlu diatur lebih cermat. Subak adalah organisasi pengelola irigasi tradisional Bali, sedangkan desa adat dan banjar merupakan ruang pengaturan kehidupan masyarakat setempat. Peringatan kekeringan juga berkaitan dengan kewaspadaan terhadap kegiatan yang berpotensi memicu kebakaran.
BPBD Bali mencantumkan prakiraan hujan ringan pada 11–13 September, 14–16 September, dan 17–20 September 2026 di Badung, Denpasar, Gianyar, Klungkung, Tabanan, Jembrana, Bangli, Karangasem, dan Buleleng. Hujan ringan tersebut tidak menghapus status umum Bali yang masih berada dalam periode musim kemarau.
Analisis BMKG menyebut peringatan dini kekeringan meteorologis pada dasarian II September 2026 berlaku dengan klasifikasi waspada di beberapa kabupaten di Bali. BMKG juga memprakirakan curah hujan rendah, kurang dari 50 mm per dasarian, di Bali pada periode tersebut.
Untuk pembaca hari itu, perubahan praktisnya adalah menghemat air dan menunda atau menghindari aktivitas yang dapat memicu kebakaran, terutama saat kondisi sekitar kering. BPBD Bali tidak menyebut adanya penutupan jalan, perubahan jadwal layanan, atau pembatasan perjalanan dalam laporan tersebut.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Ekonomi
Inflasi Denpasar Tercatat 3,64 Persen, Pangan Jadi Fokus Intervensi
Data yang dibahas Pemkot Denpasar pada 26 September 2026 mencatat inflasi sebesar 3,64 persen. Pemantauan diarahkan pada komoditas pangan yang hargany…
Terbaru di Lingkungan

Baca juga





