Kadin Bali Minta Evaluasi Perizinan OSS dan Batas Investasi Asing
Kadin Bali meminta evaluasi perizinan melalui OSS dan batas investasi asing sekitar Rp10 miliar. Usulan itu akan dibahas dalam Rapimnas Kadin setelah rapat pada 24 September 2026.
Oleh Pandi Muktar
Editor: Mursyid Sonsang
· 2 menit baca
Denpasar — Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bali mendorong evaluasi dan revisi penerapan perizinan berbasis digital melalui Online Single Submission (OSS) dalam Rapat Pimpinan Provinsi Kadin Bali pada 24 September 2026 di Denpasar.
Mengapa ini penting: Usulan ini dapat memengaruhi akses perizinan investor asing dan persaingan usaha UMKM serta pengusaha lokal di Bali.
Ketua Kadin Bali Ariandi menilai batas nilai investasi asing sekitar Rp10 miliar perlu ditinjau karena relatif kecil dibandingkan kondisi perekonomian saat ini. Menurut dia, nilai tersebut berpotensi membuka ruang bagi investor asing untuk masuk ke sektor usaha yang bersinggungan langsung dengan UMKM dan pengusaha lokal.
Kadin Bali tidak menolak investasi asing, tetapi mendorong investasi yang memberi nilai tambah dan tidak mengambil ruang usaha yang dapat dikembangkan pengusaha nasional maupun daerah. Kadin juga meminta pemerintah memastikan investasi tidak mengganggu lingkungan, pertanian, dan budaya lokal.
Usulan dibawa ke Rapimnas
Ariandi mengatakan ketentuan investasi sekitar Rp10 miliar, termasuk syarat investasi yang dikaitkan dengan Golden Visa, perlu dievaluasi. Usulan itu akan dibahas kembali dalam forum Rapimnas Kadin, menurut laporan Bali Post.
NusaBali melaporkan Kadin Bali juga meminta pemerintah memperketat pengawasan penanaman modal asing dan pemanfaatan kemudahan perizinan melalui OSS. Kadin menilai investasi asing berskala kecil dapat menggerus pangsa pasar UMKM lokal apabila pengawasan tidak berjalan ketat.
Selain evaluasi OSS, usulan yang diberitakan NusaBali mencakup penguatan pengawasan terhadap penanaman modal asing, penertiban aktivitas usaha ilegal warga asing, penyelarasan tata ruang dan zonasi, serta pendampingan pembiayaan bagi pengusaha lokal.
Pemerintah Provinsi Bali sebelumnya membatasi akses OSS bagi penanaman modal asing pada 18 klasifikasi usaha berisiko rendah dan menengah rendah. Kebijakan itu berlaku di seluruh Bali sejak minggu ketiga Mei 2026 setelah memperoleh persetujuan pemerintah pusat, menurut laman resmi Pemerintah Provinsi Bali.
Perusahaan yang telah memiliki izin tetap wajib menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal sesuai ketentuan. Pembatasan tersebut tidak disebut sebagai penolakan terhadap investasi asing.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Data Bali
Pemprov Bali Perbarui Jumlah Desa Adat Menjadi 1.500
Policy brief Pemerintah Provinsi Bali yang diterbitkan 23 September 2026 memperbarui jumlah Desa Adat dari 1.493 menjadi 1.500. Penambahan tujuh desa…
Terbaru di Ekonomi

Berita utama hari ini

Baca juga



