Piodalan Pura Penataran Ped Mencapai Puncak 14 Oktober
Puncak piodalan Pura Penataran Ped dan Pura Ratu Gede berlangsung 14 Oktober 2026 di Desa Ped, Nusa Penida. Tarif fast boat The Angkal sekali jalan Rp75 ribu per orang.
Oleh Asyinta Sastra
· 2 menit baca
Semarapura — Piodalan di Pura Penataran Ped dan Pura Ratu Gede mencapai puncak pada Rabu, 14 Oktober 2026, di Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung.
Rangkaian persembahyangan ini menjadi agenda utama bagi pemedek yang tangkil ke kawasan pura. Informasi mengenai puncak piodalan tersebut disampaikan dalam laporan tentang persiapan persembahyangan di Pura Penataran Ped dan Pura Ratu Gede.
Sehari sebelum puncak acara, kondisi pengisian bahan bakar minyak di SPBU Banjar Nyuh, Desa Ped, terpantau relatif sepi dan tidak menimbulkan antrean kendaraan yang berarti.
Puncak piodalan memengaruhi perjalanan pemedek
Bagi krama dan pemedek, piodalan berarti jadwal tangkil perlu disesuaikan dengan kondisi penyeberangan. Arus dari daratan Bali menuju Nusa Penida diperkirakan meningkat menjelang persembahyangan di Pura Penataran Ped. Tempat parkir tambahan disiapkan dengan kapasitas sekitar 800 sepeda motor dan dapat digunakan gratis oleh pemedek serta warga Nusa Penida.
Layanan fast boat The Angkal dari Pelabuhan Kampung Kusamba menuju Pelabuhan Sampalan menetapkan tarif Rp75 ribu per orang untuk sekali jalan. Tiket pulang-pergi dipatok Rp130 ribu per orang. Pengelola mengimbau calon penumpang memesan tiket dan mengatur keberangkatan lebih awal.
Sebelumnya, Wakapolda Bali Brigjen Pol I Made Astawa melaksanakan persembahyangan di Pura Penataran Ped pada Minggu, 11 Oktober 2026. Kunjungan itu juga mencakup pemantauan keamanan dan ketertiban masyarakat, kesiapan pengamanan piodalan, serta kelancaran arus pemedek di pelabuhan. Rombongan tiba di Pelabuhan Sampalan sekitar pukul 07.50 WITA dan meninggalkan Nusa Penida sekitar pukul 12.45 WITA.
Pada hari puncak, perubahan yang paling perlu diperhitungkan pembaca adalah waktu perjalanan dan biaya penyeberangan: tarif sekali jalan Rp75 ribu per orang, tiket pulang-pergi Rp130 ribu per orang, serta potensi kepadatan menuju Pelabuhan Sampalan dan kawasan pura.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Kabupaten/Kota
Klungkung Cari Dasar Retribusi Tambat Kapal di Pelabuhan Lokal
Pemkab Klungkung mencari dasar hukum untuk kembali menarik retribusi jasa tambat kapal di pelabuhan pengumpan lokal. Layanan dan kerja sama pelabuhan…
Terbaru di Budaya

Berita utama hari ini

Baca juga





