Dishub Klungkung Panggil Pengelola Diamond Hill's Nusa Penida
Dishub Klungkung memanggil pengelola Diamond Hill's pada 12 Oktober setelah menerima usulan kenaikan tarif parkir. Tarif baru direncanakan berlaku 15 Oktober.
Oleh Asyinta Sastra
· 2 menit baca
Nusa Penida — Dinas Perhubungan (Dishub) Klungkung memanggil pengelola Diamond Hill's pada 12 Oktober 2026 setelah menerima usulan kenaikan tarif parkir pada 8 Oktober. Tarif yang direncanakan berlaku mulai 15 Oktober adalah Rp10 ribu untuk sepeda motor dan Rp20 ribu untuk mobil.
Usulan itu menggandakan tarif sebelumnya, yakni Rp5 ribu untuk sepeda motor dan Rp10 ribu untuk mobil. Pemanggilan dilakukan untuk meminta penjelasan dari pengelola mengenai penyesuaian tarif parkir di destinasi wisata Diamond Hill's, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung.
Kepala Bidang Prasarana Dishub Klungkung I Ketut Karasdana menyatakan pengelola parkir khusus dapat menentukan tarif tersendiri, tetapi penyesuaiannya perlu mempertimbangkan kondisi di lapangan dan diajukan lebih dahulu kepada Dishub. Pengajuan dari perusahaan juga harus disertai izin usaha. Informasi dalam laporan menyebut izin Diamond Hill's masih diproses.
Tarif baru belum menjadi pungutan hari ini
Bagi pembaca yang menuju Diamond Hill's, perubahan yang perlu dicatat adalah tarif baru tersebut masih berstatus rencana pada 12 Oktober. Penerapan direncanakan mulai 15 Oktober, sehingga pengunjung perlu memperhitungkan kemungkinan tarif Rp10 ribu untuk sepeda motor dan Rp20 ribu untuk mobil ketika berkunjung setelah tanggal itu.
Dishub Klungkung juga menyebut pengelola berhak menentukan tarif parkir khusus dan Diamond Hill's telah menyetorkan retribusi parkir ke daerah sejak Februari 2026. Kepala Dinas Pariwisata Klungkung I Gusti Gde Agung Putra Mahajaya mengatakan setiap penyesuaian tarif tetap perlu diusulkan kepada Dishub dan pihaknya akan melakukan peninjauan.
Aturan pajak dan retribusi daerah Klungkung dalam Perda Klungkung Nomor 4 Tahun 2026 menetapkan tarif parkir Rp2 ribu untuk sepeda motor dan Rp3 ribu untuk mobil. Angka itu menjadi konteks aturan daerah, sedangkan usulan Diamond Hill's menyangkut parkir khusus di area destinasi.
Untuk hari itu, pengunjung perlu membedakan tarif yang masih diusulkan dari tarif yang telah resmi dipungut. Perkembangan berikutnya bergantung pada penjelasan pengelola dan peninjauan dinas terkait sebelum rencana penerapan 15 Oktober.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Pemerintahan
Pemkab Klungkung Cairkan Hibah Bansos Lebih dari Rp62 Miliar
Pemkab Klungkung mencairkan hibah tahap pertama senilai Rp 46,3 miliar lebih dan tahap kedua Rp 15,6 miliar lebih pada Oktober 2026. Dana ini menyasar…
Terbaru di Pariwisata

Berita utama hari ini

Baca juga





