Badung Berencana Menambah Mobil Pengumpan Listrik di Kuta
Pemerintah Kabupaten Badung berencana menambah mobil pengumpan listrik di Kuta dan menyiapkan jalur khusus untuk mendukung penerapan Kawasan Rendah Emisi Kerthi Bhumi Satwika.
Oleh Asyinta Sastra
· 2 menit baca
Kuta — Pemerintah Kabupaten Badung berencana menambah mobil pengumpan listrik di Kuta pada 10 Oktober 2026 sebagai bagian dari penerapan kawasan rendah emisi di Bali.
Mengapa ini penting: Rencana ini dapat mengubah layanan angkutan umum dan pengaturan parkir bagi warga serta wisatawan di Kuta.
Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa mengatakan layanan tersebut akan membangun ekosistem transportasi umum di Kuta. Rutenya direncanakan berangkat dari Sentra Parkir Kuta menuju Jalan Patih Jelantik, berlanjut ke Monumen Bom Bali di Legian, lalu kembali ke Sentra Parkir Kuta, menurut Detik Bali.
Pemerintah Kabupaten Badung juga menyiapkan jalur khusus bagi mobil pengumpan itu. Rencana tersebut akan mengurangi area parkir di tepi jalan, sementara sejumlah lahan, terutama di sepanjang Jalan Pantai Kuta, disiapkan sebagai kantong parkir.
Adi Arnawa mengatakan transportasi umum perlu memiliki jalur yang tidak ikut terjebak kemacetan. Menurut dia, perpindahan masyarakat ke angkutan umum tidak akan efektif jika kendaraan umum tetap menghadapi kepadatan lalu lintas.
Kuta merupakan satu dari enam kawasan yang ditetapkan sebagai Kawasan Rendah Emisi Kerthi Bhumi Satwika. Lima kawasan lain adalah Ubud, Kepulauan Nusa Penida, Nusa Dua, Sanur, dan Kawasan Cagar Budaya Gajah Mada di Denpasar.
Gubernur Bali Wayan Koster menetapkan kebijakan itu melalui Keputusan Gubernur Bali Nomor 912/04-B/HK/2026 pada 6 Oktober 2026. Bali Post melaporkan implementasi program tersebut mencakup energi hijau, transportasi hijau, ekosistem hijau, industri pariwisata hijau, dan masyarakat hijau.
Dalam sektor transportasi, pemerintah daerah didorong mengembangkan kendaraan listrik dan infrastruktur pendukungnya. Pelaksanaan kebijakan disesuaikan dengan karakteristik, potensi lokal, dan kemampuan setiap pemerintah daerah.
Rencana jalur khusus
Jalur khusus mobil pengumpan listrik menjadi bagian dari penataan transportasi di kawasan Kuta. Pemerintah Kabupaten Badung menyiapkan kantong parkir untuk mendukung pengaturan tersebut, sementara rute layanan menghubungkan Sentra Parkir Kuta dengan kawasan Patih Jelantik dan Legian.
Pemerintah Provinsi Bali menargetkan implementasi kawasan rendah emisi berlangsung secara terukur dan terencana hingga 2030. Kebijakan ini juga mencakup pengelolaan sampah berbasis sumber, pembatasan plastik sekali pakai, serta pemanfaatan energi bersih.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Kabupaten/Kota
Gianyar Siapkan PLTS untuk Restoran dan Penginapan di Ubud
Pada 10 Oktober 2026, Gianyar menyatakan PLTS akan diterapkan pada semua restoran dan penginapan di Ubud. Badung memulai kawasan rendah emisi dari tra…
Terbaru di Pariwisata

Baca juga





