Gianyar Siapkan PLTS untuk Restoran dan Penginapan di Ubud
Pada 10 Oktober 2026, Gianyar menyatakan PLTS akan diterapkan pada semua restoran dan penginapan di Ubud. Badung memulai kawasan rendah emisi dari transportasi umum di Kuta.
Oleh Arsyid Muhamad
· 2 menit baca
Gianyar — Pada 10 Oktober 2026, Pemkab Gianyar menyatakan akan menerapkan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di semua usaha restoran dan penginapan di Ubud setelah penandatanganan komitmen implementasi wilayah rendah emisi 2026–2030.
Pernyataan itu disampaikan Sekretaris Daerah Gianyar I Gusti Bagus Adi Widya Utama setelah penandatanganan komitmen di Pantai Purnama, Gianyar. Rencana tersebut masih harus dibahas melalui rapat koordinasi di tingkat kabupaten hingga provinsi.
Pemkab Gianyar dan Pemkab Badung menyepakati rencana penerapan kawasan rendah emisi di Ubud, Kuta, dan Nusa Dua. Ubud berada di Kabupaten Gianyar, sedangkan Kuta dan Nusa Dua berada di Kabupaten Badung. Dalam pelaksanaannya, Badung akan memulai dari transportasi umum di kawasan Kuta.
Kebijakan kawasan rendah emisi juga mencakup pengelolaan sampah berbasis sumber, pembatasan penggunaan plastik sekali pakai, serta pemanfaatan energi surya. Penetapan enam kawasan rendah emisi Bali turut mencakup Kepulauan Nusa Penida, Sanur, dan Kawasan Cagar Budaya Gajah Mada di Kota Denpasar.
PLTS Ubud mengubah kebutuhan usaha restoran dan penginapan
Bagi pelaku usaha di Ubud, rencana ini berarti penggunaan PLTS akan menjadi bagian dari pembahasan penerapan kawasan rendah emisi, bukan sekadar pilihan teknis untuk bangunan. Rinciannya belum berlaku sebagai tenggat pemasangan karena mekanisme koordinasi kabupaten dan provinsi masih disiapkan.
Komitmen implementasi Kerthi Bhumi Satwika 2026–2030 ditandatangani oleh Pemerintah Provinsi Bali bersama pemerintah daerah terkait pada 10 Oktober 2026. Enam kawasan yang disebut dalam laporan meliputi Ubud, Kepulauan Nusa Penida, Nusa Dua, Kuta, Sanur, dan Kawasan Cagar Budaya Gajah Mada.
Perubahan bagi pembaca hari itu: restoran dan penginapan di Ubud perlu mengikuti perkembangan rapat koordinasi pemerintah terkait penerapan PLTS. Pengguna jalan di Kuta juga perlu mencermati rencana awal transportasi umum rendah emisi; laporan belum menyebut tarif, jadwal, atau jalur baru.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Kabupaten/Kota
SIM Keliling Gianyar Layani Perpanjangan pada 11 Oktober
Polres Gianyar melayani perpanjangan SIM A dan SIM C di Alun-Alun Kota Gianyar pada 11 Oktober 2026, pukul 07.00–09.00 WITA. Tarifnya Rp80.000 dan Rp7…
Terbaru di Kabupaten/Kota

Baca juga





