Bali Aktual

Minggu, 11 Oktober 2026

Gianyar Siapkan PLTS untuk Restoran dan Penginapan di Ubud

Pada 10 Oktober 2026, Gianyar menyatakan PLTS akan diterapkan pada semua restoran dan penginapan di Ubud. Badung memulai kawasan rendah emisi dari transportasi umum di Kuta.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Deretan panel surya terpasang di atas atap genteng berwarna jingga kemerahan.
Ilustrasi: Deretan panel surya terpasang di atas atap genteng berwarna jingga kemerahan. · Foto: Vladimir Srajber / Pexels

Gianyar — Pada 10 Oktober 2026, Pemkab Gianyar menyatakan akan menerapkan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di semua usaha restoran dan penginapan di Ubud setelah penandatanganan komitmen implementasi wilayah rendah emisi 2026–2030.

Pernyataan itu disampaikan Sekretaris Daerah Gianyar I Gusti Bagus Adi Widya Utama setelah penandatanganan komitmen di Pantai Purnama, Gianyar. Rencana tersebut masih harus dibahas melalui rapat koordinasi di tingkat kabupaten hingga provinsi.

Pemkab Gianyar dan Pemkab Badung menyepakati rencana penerapan kawasan rendah emisi di Ubud, Kuta, dan Nusa Dua. Ubud berada di Kabupaten Gianyar, sedangkan Kuta dan Nusa Dua berada di Kabupaten Badung. Dalam pelaksanaannya, Badung akan memulai dari transportasi umum di kawasan Kuta.

Kebijakan kawasan rendah emisi juga mencakup pengelolaan sampah berbasis sumber, pembatasan penggunaan plastik sekali pakai, serta pemanfaatan energi surya. Penetapan enam kawasan rendah emisi Bali turut mencakup Kepulauan Nusa Penida, Sanur, dan Kawasan Cagar Budaya Gajah Mada di Kota Denpasar.

PLTS Ubud mengubah kebutuhan usaha restoran dan penginapan

Bagi pelaku usaha di Ubud, rencana ini berarti penggunaan PLTS akan menjadi bagian dari pembahasan penerapan kawasan rendah emisi, bukan sekadar pilihan teknis untuk bangunan. Rinciannya belum berlaku sebagai tenggat pemasangan karena mekanisme koordinasi kabupaten dan provinsi masih disiapkan.

Komitmen implementasi Kerthi Bhumi Satwika 2026–2030 ditandatangani oleh Pemerintah Provinsi Bali bersama pemerintah daerah terkait pada 10 Oktober 2026. Enam kawasan yang disebut dalam laporan meliputi Ubud, Kepulauan Nusa Penida, Nusa Dua, Kuta, Sanur, dan Kawasan Cagar Budaya Gajah Mada.

Perubahan bagi pembaca hari itu: restoran dan penginapan di Ubud perlu mengikuti perkembangan rapat koordinasi pemerintah terkait penerapan PLTS. Pengguna jalan di Kuta juga perlu mencermati rencana awal transportasi umum rendah emisi; laporan belum menyebut tarif, jadwal, atau jalur baru.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Kabupaten/Kota

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.