Penggunaan Pekerja Harian Lepas Pariwisata Bali Disorot
Penggunaan pekerja harian lepas dalam jangka panjang di sektor pariwisata Bali disorot. Serikat pekerja juga mendorong agar kebutuhan hidup layak menjadi rujukan penetapan upah minimum 2027.
Oleh Asyinta Sastra
· 2 menit baca
Denpasar — Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dari daerah pemilihan Bali, I Nyoman Parta, menyoroti penggunaan pekerja harian lepas di sektor pariwisata Bali pada 9 Oktober 2026. Ia mengingatkan agar status tersebut tidak digunakan secara berkepanjangan tanpa mengikuti ketentuan ketenagakerjaan.
Mengapa ini penting: Pekerja pariwisata menghadapi aturan status kerja dan perbedaan antara UMP Bali 2026 Rp3.207.459 dengan kebutuhan hidup layak sekitar Rp5,2 juta per bulan.
Menurut NusaBali, pekerja harian yang bekerja 21 hari atau lebih dalam sebulan selama tiga bulan berturut-turut dapat berubah demi hukum menjadi pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu. Ketentuan itu merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.
Persoalan status pekerja dibahas bersamaan dengan kondisi upah minimum Bali. UMP Bali 2026 ditetapkan sebesar Rp3.207.459 per bulan, sedangkan kebutuhan hidup layak yang menjadi acuan serikat pekerja berada di kisaran Rp5,2 juta hingga Rp5,25 juta per bulan.
Bali Post melaporkan, Aliansi Semeton Pekerja Bali Bersatu mendorong agar kebutuhan hidup layak menjadi salah satu rujukan substantif dalam penetapan UMP Bali 2027. Aliansi itu mengusulkan UMP sekitar Rp4,5 juta dan upah minimum sektoral provinsi sebesar Rp5,25 juta.
Usulan tersebut disampaikan dalam audiensi dengan DPRD Bali. Serikat pekerja juga meminta rekomendasi kepada Gubernur Bali agar penetapan upah minimum provinsi dan upah minimum sektoral mempertimbangkan hasil survei kebutuhan hidup pekerja.
Perbedaan antara UMP dan kebutuhan hidup layak disebut berdampak pada pekerja yang harus membiayai tempat tinggal, transportasi, makanan, dan kebutuhan harian. NusaBali menyebut persoalan itu lebih terasa bagi pekerja yang berasal dari luar Denpasar dan Badung.
Pembahasan upah minimum 2027 akan menjadi tahap berikutnya setelah pemerintah dan pemangku kepentingan merumuskan kebijakan pengupahan. Sementara itu, ketentuan mengenai pekerja harian tetap menjadi dasar untuk menilai hubungan kerja di sektor pariwisata.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Data Bali
UMK Bangli 2026: Besarannya Rp3.207.459 per Bulan
UMK Bangli 2026 tidak berdiri sendiri; kabupaten ini mengikuti UMP Bali 2026 sebesar Rp3.207.459 per bulan, berlaku mulai 1 Januari 2026.
Terbaru di Pariwisata

Berita utama hari ini

Baca juga





