UMK Buleleng 2026: Besaran, Dasar Penetapan, dan Mulai Berlaku
UMK Buleleng 2026 ditetapkan Rp3.207.459 per bulan dan berlaku mulai 1 Januari 2026, mengikuti UMP Bali. Angka ini menjadi acuan minimum upah pekerja di Buleleng sepanjang 2026.
Oleh Mukmin John
Editor: Mursyid Sonsang
· 2 menit baca
UMK Buleleng 2026 ditetapkan mengikuti Upah Minimum Provinsi Bali, yakni Rp3.207.459 per bulan, dan mulai berlaku 1 Januari 2026. Artinya, pekerja di Buleleng tidak memakai angka UMK kabupaten yang berdiri sendiri, melainkan upah minimum yang sama dengan UMP Bali 2026.
Berapa angka UMK Buleleng 2026?
Menurut NusaBali, Pemprov Bali menetapkan UMK Buleleng 2026 sebesar Rp3.207.459. Detik Bali juga menulis bahwa Kabupaten Buleleng disetarakan dengan UMP Bali 2026 sebesar Rp3.207.459 per bulan.
Angka itu berlaku untuk upah minimum bulanan, bukan gaji total semua pekerja. Karena itu, perusahaan di Buleleng perlu menyesuaikan pembayaran minimum mulai 1 Januari 2026.
Mengapa Buleleng mengikuti UMP Bali?
NusaBali melaporkan bahwa Buleleng termasuk kabupaten yang tidak menetapkan UMK khusus karena nilai hasil perhitungan upah minimum berada di bawah UMP Bali. Detik Bali menulis hal yang sama untuk lima kabupaten di Bali, termasuk Buleleng.
Dengan mekanisme itu, upah minimum di Buleleng otomatis mengacu pada UMP Bali, bukan pada angka UMK tersendiri. Ini membuat standar minimum di kabupaten tersebut sama dengan wilayah lain yang juga tidak menetapkan UMK khusus.
Sejak kapan berlaku?
Menurut NusaBali, penerapan UMK Buleleng 2026 mulai berlaku pada 1 Januari 2026. Detik Bali juga menyebut kebijakan ini resmi diberlakukan mulai tanggal yang sama.
Berarti, sejak awal tahun 2026, perusahaan di Buleleng wajib memakai angka Rp3.207.459 sebagai batas minimum upah bulanan yang dirujuk pemerintah daerah.
Berapa kenaikannya dibanding 2025?
NusaBali menyebut UMK Buleleng 2026 naik Rp210.898 dibanding UMK Buleleng 2025 yang sebesar Rp2.996.561. Dalam laporan yang sama, kenaikannya disebut 6,6 persen.
Jika melihat usulan awal yang diberitakan sebelumnya, Detik Bali menulis Pemkab Buleleng mengusulkan Rp3.196.561, lalu keputusan akhir yang diberitakan kemudian berada di angka Rp3.207.459. Yang penting bagi pekerja dan perusahaan adalah angka yang sudah ditetapkan, bukan lagi usulannya.
Apa arti angka ini bagi pekerja dan perusahaan?
Bagi pekerja, angka ini menjadi batas minimum upah bulanan di Buleleng pada 2026. Bagi perusahaan, angka tersebut menjadi acuan kepatuhan pembayaran upah minimum sesuai penetapan pemerintah provinsi yang diberitakan kedua media itu.
Karena penetapan berlaku sejak 1 Januari 2026, perusahaan yang membayar di bawah angka ini berisiko tidak sesuai dengan ketentuan upah minimum yang berlaku di Buleleng.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Lingkungan
Gianyar Waspadai Cuaca Panas-Kering hingga Awal Oktober
Warga Kabupaten Gianyar diminta mewaspadai cuaca panas dan kering hingga awal Oktober 2026. Suhu Bali diprediksi 19-33 derajat Celsius dan risiko keba…
Terbaru di Data Bali

Berita utama hari ini

Baca juga




