Pemkab Badung Matangkan Penataan Pedestrian dan Parkir Kuta
Pemkab Badung menata pedestrian, kantong parkir, dan transportasi pengumpan di Kuta. Pedestrian tahap pertama ditargetkan selesai Desember 2026, sedangkan Sirkular Kuta ditargetkan berjalan pada 2027.
Oleh Arsyid Muhamad
· 2 menit baca
Kuta — Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa mematangkan penataan pedestrian, kantong parkir, dan transportasi publik di Kuta pada Sabtu, 10 Oktober 2026, saat menghadiri Kuta Beach Festival 2026 di Halfway Pantai Kuta.
Mengapa ini penting: Penataan ini mengubah pengaturan pedestrian dan parkir di Kuta mulai target Desember 2026, serta menyiapkan layanan pengumpan untuk wisatawan dan warga pada 2027.
Menurut Pemerintah Kabupaten Badung, penataan itu disiapkan untuk mengurangi kemacetan dan menertibkan parkir di badan jalan. Kuta Beach Festival 2026 berlangsung pada 9–11 Oktober 2026.
Adi mengatakan pemerintah daerah sedang menata pedestrian, menyiapkan kantong parkir, dan merencanakan moda transportasi umum. Ia menyebut Kuta telah masuk kawasan rendah emisi dan berpotensi menerapkan kebijakan car free night pada masa mendatang.
Pemerintah Kabupaten Badung juga menyiapkan lahan parkir yang terhubung dengan moda pengumpan listrik. Detik Bali melaporkan rute yang direncanakan menghubungkan Sentra Parkir Kuta, Jalan Patih Jelantik, dan Monumen Bom Bali di Legian sebelum kembali ke Sentra Parkir Kuta.
Rencana tersebut akan mengurangi ruang parkir di tepi jalan untuk menyediakan lajur khusus bagi kendaraan pengumpan. Pemerintah daerah telah menyiapkan beberapa bidang tanah, terutama di sepanjang Jalan Pantai Kuta, untuk kantong parkir.
Target penataan
Pemerintah Kabupaten Badung sebelumnya menargetkan penataan pedestrian Jalan Pantai Kuta tahap pertama selesai pada Desember 2026. Pekerjaan tahap awal mencakup ruas dari lahan eks Bali Anggrek hingga depan Hard Rock Hotel dengan anggaran Rp25 miliar.
Pedestrian pada tahap tersebut dirancang selebar 3,5 meter. Pemerintah juga menyiapkan penghapusan parkir di badan jalan setelah kantong parkir tersedia.
NusaBali melaporkan pemerintah daerah menyiapkan 85 are lahan untuk parkir, terdiri atas sekitar 60 are di eks Bali Anggrek dan 25 are di Jalan Legian, di depan Kopi Pot. Pengadaan lahan masih menunggu pengesahan APBD Perubahan 2026 dari Pemerintah Provinsi Bali.
Moda pengumpan yang disebut Sirkular Kuta ditargetkan mulai direalisasikan pada 2027. Persiapannya diminta mulai dipercepat pada November 2026, dengan layanan bagi wisatawan dan masyarakat di dalam kawasan Kuta.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Kabupaten/Kota
Gianyar Siapkan PLTS untuk Restoran dan Penginapan di Ubud
Pada 10 Oktober 2026, Gianyar menyatakan PLTS akan diterapkan pada semua restoran dan penginapan di Ubud. Badung memulai kawasan rendah emisi dari tra…
Terbaru di Pemerintahan

Baca juga





