Restoran dan Penginapan Ubud Diarahkan Menggunakan Energi Surya
Pemkab Gianyar mengarahkan restoran dan penginapan di Ubud menggunakan pembangkit listrik tenaga surya sebagai bagian dari kawasan rendah emisi Kerthi Bhumi Satwika yang ditargetkan berjalan hingga 2030.
Oleh Asyinta Sastra
· 2 menit baca
Ubud — Pemerintah Kabupaten Gianyar mengarahkan seluruh usaha restoran dan penginapan di Ubud menggunakan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) dalam penerapan kawasan rendah emisi pada Sabtu, 10 Oktober 2026.
Mengapa ini penting: Restoran dan penginapan di Ubud menjadi sasaran arahan penggunaan PLTS, tetapi pelaksanaannya menunggu pembahasan teknis pemerintah hingga program kawasan rendah emisi berjalan sampai 2030.
Sekretaris Daerah Gianyar I Gusti Bagus Adi Widya Utama mengatakan penerapan PLTS itu masih harus dibahas melalui rapat koordinasi di tingkat kabupaten hingga provinsi. Arahan tersebut merupakan bagian dari komitmen penerapan kawasan rendah emisi Kerthi Bhumi Satwika.
Enam kawasan rendah emisi
Gubernur Bali Wayan Koster menetapkan enam kawasan rendah emisi melalui Keputusan Gubernur Bali Nomor 912/04/B/HK/2026 yang ditetapkan pada 6 Oktober 2026. Kawasan itu meliputi Ubud, Nusa Penida, Nusa Dua, Kuta, Sanur, dan kawasan cagar budaya Jalan Gajah Mada di Denpasar.
Menurut Detik Bali, penandatanganan komitmen implementasi kawasan rendah emisi 2026-2030 berlangsung di Pantai Purnama, Gianyar, pada 10 Oktober 2026. Pemerintah kabupaten dan kota diminta menyusun serta menerapkan kebijakan sesuai karakteristik wilayah, potensi lokal, dan kemampuan masing-masing daerah.
Tribun Bali melaporkan bahwa pelaksanaan kawasan tersebut mencakup penanganan sampah, pengurangan polusi, pembatasan plastik sekali pakai, percepatan transisi energi bersih, penyediaan transportasi ramah lingkungan, dan penguatan pertanian organik.
Untuk Ubud, pemerintah provinsi menempatkan kawasan itu sebagai pusat penguatan pariwisata berbasis budaya dan lingkungan. Kebijakan rendah emisi juga akan diintegrasikan dengan tata ruang dan program sektoral pemerintah daerah.
Pelaksanaan bertahap
Pemkab Gianyar belum menetapkan jadwal penerapan PLTS untuk setiap restoran dan penginapan. Pembahasan teknis di tingkat kabupaten dan provinsi menjadi tahap berikutnya sebelum kebijakan tersebut diterapkan.
Program kawasan rendah emisi Kerthi Bhumi Satwika ditargetkan berjalan secara terukur hingga 2030. Penerapannya mencakup sektor lingkungan, industri pariwisata, transportasi, dan pengelolaan limbah.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Budaya
Pemkab Gianyar Seimbangkan Budaya, Pariwisata, dan Kesejahteraan
Pada 10 Oktober 2026, Pemkab Gianyar menyampaikan komitmen menyeimbangkan pelestarian budaya, pariwisata, peningkatan SDM, dan kesejahteraan masyaraka…
Terbaru di Pariwisata

Berita utama hari ini

Baca juga





