DPRD Gianyar Perketat Pengawasan Vila di Tiga Kecamatan
Komisi I DPRD Gianyar memperketat koordinasi dengan DPMPTSP dan Satpol PP untuk mengawasi vila serta pondok wisata di Tegallalang, Payangan, dan Tampaksiring.
Oleh Asyinta Sastra
· 2 menit baca
Gianyar — Komisi I DPRD Kabupaten Gianyar memperketat koordinasi dengan DPMPTSP dan Satpol PP pada Selasa, 13 Oktober 2026, untuk mengawasi pembangunan fasilitas pariwisata di wilayah Gianyar bagian barat dan utara.
Pengawasan diarahkan pada rencana pembangunan vila dan pondok wisata. Langkah ini ditujukan untuk mencegah pelanggaran tata ruang serta alih fungsi lahan sawah produktif yang dilindungi secara ilegal.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Gianyar, Wayan Suartana, menyatakan pembangunan vila dan pondok wisata harus memiliki izin. DPMPTSP adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, sedangkan Satpol PP merupakan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gianyar.
Wilayah yang menjadi sasaran utama investasi fasilitas pariwisata ialah Kecamatan Tegallalang, Kecamatan Payangan, dan Kecamatan Tampaksiring. Balipost melaporkan kawasan tersebut menarik investor karena panorama alam dan pemandangan sawah berundak.
Pengawasan izin menyasar Tegallalang, Payangan, dan Tampaksiring
Bagi krama dan pembaca yang tinggal maupun beraktivitas di tiga kecamatan itu, perubahan utamanya adalah pengawasan perizinan dilakukan lebih ketat melalui koordinasi lintas instansi. Rencana pembangunan tidak cukup hanya mengandalkan daya tarik lokasi; izin dan kesesuaiannya dengan tata ruang menjadi perhatian DPRD Gianyar, DPMPTSP, dan Satpol PP.
Pengawasan juga berkaitan dengan perlindungan lahan pertanian serta upaya menjaga lingkungan. DPRD Gianyar berharap proses perizinan berlangsung tertib dan transparan, dengan tetap memperhatikan keberlanjutan lingkungan dan pelestarian lahan pertanian.
Hari ini, informasi yang perlu diperhatikan calon pelaku usaha dan warga adalah kewajiban memastikan izin pembangunan fasilitas pariwisata serta kesesuaian rencana dengan tata ruang sebelum kegiatan berjalan. Tidak ada jadwal penertiban atau tenggat baru yang disebutkan dalam laporan.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Hukum & Kriminal
Polres Bangli Tangkap Perempuan Asal Gianyar di Penglipuran
Polres Bangli menangkap DPCD (36), perempuan asal Gianyar, terkait dugaan pencurian tas pedagang durian di Hutan Bambu Penglipuran. Polisi mengamankan…
Terbaru di Pariwisata

Berita utama hari ini

Baca juga





