Bali Aktual

Minggu, 20 September 2026

Penerimaan PWA Bali Rp235 Miliar hingga Agustus 2026

Penerimaan Pungutan Wisatawan Asing (PWA) di Bali hingga Agustus 2026 tercatat sekitar Rp235 miliar dengan tingkat pembayaran sekitar 43 persen wisatawan asing, menurut data yang disampaikan pejabat Pemprov dan dimuat media lokal.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 3 menit baca

DenpasarPungutan Wisatawan Asing (PWA) di Bali hingga Agustus 2026 tercatat sekitar Rp235 miliar dengan tingkat pembayaran sekitar 43 persen dari wisatawan mancanegara yang datang, menurut sejumlah pernyataan pejabat pemerintah provinsi yang dikutip media lokal.

Data tersebut disampaikan dalam pemberitaan Gentra.co.id yang merangkum capaian PWA sampai Agustus 2026 dan membandingkannya dengan realisasi tahun sebelumnya. Angka Rp235 miliar disebut sebagai akumulasi penerimaan PWA sejak awal tahun, sementara tingkat pembayaran mencapai sekitar 43 persen dari total wisatawan asing yang berkunjung.

Masih menurut laporan yang sama, realisasi PWA sepanjang 2025 tercatat sekitar Rp369 miliar, dengan tingkat pembayaran sekitar 35,4 persen wisatawan asing yang datang ke Bali. Peningkatan kepatuhan pembayaran dari kisaran 35,4 persen pada 2025 menjadi sekitar 43 persen hingga Agustus 2026 dikaitkan dengan penguatan sosialisasi dan penertiban pembayaran PWA oleh pemerintah daerah.

PWA diatur sebagai pungutan sebesar Rp150 ribu per orang bagi wisatawan asing yang berkunjung ke Bali dan dibayarkan secara nontunai melalui ekosistem digital Love Bali. Pemerintah Provinsi Bali menyatakan dana PWA diarahkan untuk mendukung perlindungan budaya dan lingkungan serta pengembangan pariwisata yang berkelanjutan.

Maskapai diminta perkuat sosialisasi PWA

Sejumlah pemberitaan media lokal mencatat pernyataan Gubernur Bali yang mendorong maskapai berjadwal internasional untuk menyampaikan informasi mengenai kewajiban PWA sebelum penerbangan menuju Bali. Informasi itu diharapkan disampaikan kepada penumpang sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan pembayaran pungutan.

Dalam salah satu laporan, gubernur menjelaskan bahwa pada 2025 realisasi PWA mencapai sekitar Rp369 miliar dengan tingkat pembayaran sekitar 35,4 persen wisatawan asing, dan hingga Agustus 2026 tingkat pembayaran meningkat menjadi sekitar 43 persen. Ia menyebut pengumuman di pesawat sebagai salah satu langkah untuk menertibkan pembayaran pungutan tersebut.

Di sisi lain, data lain yang dikutip media lokal menunjukkan bahwa hingga 27 Agustus 2026 perkiraan penerimaan PWA mencapai lebih dari Rp255 miliar dengan tingkat pembayaran sekitar 42 persen. Angka ini menunjukkan adanya variasi waktu pengambilan data, namun konsisten bahwa penerimaan PWA terus meningkat seiring bertambahnya kunjungan wisatawan asing.

Penjajakan kolaborasi dengan VFS Global

Pemerintah Provinsi Bali menjajaki kolaborasi dengan perusahaan layanan visa VFS Global untuk memperluas akses informasi dan pembayaran PWA sejak negara asal wisatawan. Rencana ini dimuat dalam kanal resmi Bali Media Center.

Menurut keterangan pemerintah provinsi, penjajakan dilakukan oleh Dinas Pariwisata dan Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Bali bersama perwakilan VFS Global. VFS Global disebut memiliki jaringan pusat layanan pengajuan visa dan kanal digital yang dapat dimanfaatkan untuk menyampaikan informasi PWA dan mengarahkan wisatawan ke platform Love Bali.

Dalam pembahasan awal, pemerintah daerah dan VFS Global mendiskusikan kemungkinan pemanfaatan tautan atau QR code yang terintegrasi dengan ekosistem Love Bali untuk memudahkan akses informasi dan pembayaran resmi. Kolaborasi ini masih berada pada tahap penjajakan, sehingga bentuk kemitraan final dan peran spesifik perusahaan belum ditetapkan.

Keterangan Bali Media Center menyebut pemerintah daerah menyiapkan dukungan teknologi, termasuk integrasi antarmuka aplikasi, agar informasi PWA dapat disosialisasikan melalui jaringan layanan visa dan mitra perjalanan. Upaya ini sejalan dengan pernyataan pemerintah yang akan terus memperkuat sistem pengelolaan dan pengawasan pendapatan daerah, termasuk retribusi dan PWA.

Sumber

Berita berikutnya

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.