Pemprov Bali Terbitkan Instruksi Larangan Alih Fungsi Lahan Pertanian
Pemprov Bali dan laman Dinas Pertanian mencantumkan Instruksi Gubernur Bali Nomor 5 Tahun 2025 tentang larangan alih fungsi lahan pertanian ke sektor lain. Dokumen itu dipublikasikan resmi dan memuat larangan bagi bupati/wali kota.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· 2 menit baca
Denpasar — Pemerintah Provinsi Bali menerbitkan Instruksi Gubernur Bali Nomor 5 Tahun 2025 tentang larangan alih fungsi lahan pertanian ke sektor lain. Halaman resmi Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali mencantumkan dokumen itu dengan tanggal terbit 5 Desember 2025 dan pembaruan laman 28 Agustus 2026.
Dalam rilis resmi Pemprov Bali, Gubernur Wayan Koster menyebut instruksi itu ditujukan kepada bupati dan wali kota di Bali. Pemerintah daerah kabupaten/kota diminta tidak melakukan dan tidak menyetujui alih fungsi lahan pertanian, termasuk Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Luas Baku Sawah (LBS), ke sektor nonpertanian.
Pemprov Bali juga menyebut instruksi tersebut memuat sembilan poin kewajiban bagi pemerintah kabupaten/kota. Di antaranya, menjaga lahan pertanian tetap sesuai peruntukan tata ruang, menolak perubahan peruntukan yang mengubah LP2B atau sawah menjadi area nonpertanian, dan memperkuat pengawasan hingga tingkat desa atau lingkungan.
Instruksi itu berlaku sampai terbit Peraturan Daerah Provinsi Bali mengenai pengendalian alih fungsi lahan pertanian, menurut rilis Pemprov Bali. Pada saat yang sama, laman Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Bali menampilkan judul dokumen yang sama dan menyediakan fasilitas unduh bagi publik.
Untuk konteks kebijakan, Pemprov Bali menegaskan larangan itu berkaitan dengan upaya menjaga kedaulatan pangan dan mempertahankan lahan produktif di Bali. Dokumen yang dirujuk pada laman dinas menjadi penanda bahwa kebijakan tersebut sudah dipublikasikan secara resmi dan dapat diakses publik.
Berbagai pemberitaan lokal juga mengutip isi yang sama: larangan menyetujui alih fungsi lahan pertanian, termasuk LP2B dan LBS, serta kewajiban menjaga kesesuaian tata ruang. Dengan demikian, yang terkonfirmasi bukan hanya keberadaan instruksinya, tetapi juga arah pokok kebijakan yang melarang alih fungsi lahan pertanian ke sektor lain.
Sumber
Berita berikutnya
DPRD Bali Tetapkan Perda Bale Kerta Adhyaksa Berlaku 2026
DPRD Bali menyetujui Raperda Bale Kerta Adhyaksa menjadi Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2025.

