KPK Sita Lebih dari Rp6 Miliar Saat Periksa Pejabat Imigrasi Denpasar
KPK menyita uang lebih dari Rp6 miliar saat memeriksa Kepala Kantor Imigrasi Denpasar dan dua pejabat imigrasi lainnya di Polresta Denpasar.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· Peristiwa: · 3 menit baca
Denpasar — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang lebih dari Rp6 miliar saat memeriksa Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, dan dua pejabat imigrasi lainnya di Polresta Denpasar pada Jumat, 28 Agustus 2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis yang dikutip sejumlah media, menyatakan penyitaan dilakukan terhadap uang yang diduga diterima dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2022–2026.
Selain Haryo, penyidik memeriksa Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Kantor Imigrasi Denpasar, Alberto Vicense Cianry Lake, serta Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Kadek Okta Dwi Putra.
Pemeriksaan layanan izin tinggal WNA
Menurut keterangan KPK yang diberitakan media nasional, pemeriksaan terhadap ketiga pejabat tersebut mendalami mekanisme layanan izin tinggal WNA serta dugaan penerimaan uang oleh oknum di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi dari pemohon izin.
Ketiganya diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal WNA. Penyidikan ini merupakan bagian dari perkara yang menjerat delapan tersangka di tingkat pusat.
KPK sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka pada 4 Juni 2026 dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan izin tinggal WNA periode 2022–2026 di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Delapan tersangka dan sangkaan hukum
Delapan tersangka tersebut ialah mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2025–2026 yang pernah menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024, Silmy Karim; Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025, Saffar Muhammad Godam; Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat, Jaya Saputra; Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah; Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji; Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas, Juniadi Sri Priambudi; serta staf Subdirektorat Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah.
Menurut penjelasan KPK yang dimuat media, para tersangka disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal WNA. Sangkaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses peradilan.
Penggeledahan di Denpasar
Sebelum pemeriksaan di Polresta Denpasar, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara pemerasan izin tinggal WNA.
Pada 17–19 Juni 2026, penyidik menggeledah Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, kantor PT Visa Empat Bali, serta kantor CV Visa Agung Bali Teratai Promanende di Denpasar. Menurut juru bicara KPK, penggeledahan dilakukan untuk mencari dan menyita dokumen serta barang bukti elektronik yang terkait dengan perkara.
Selain di Bali, KPK juga melakukan penggeledahan di kantor biro jasa dan sejumlah kantor imigrasi di Jakarta dalam rangkaian penyidikan dugaan pemerasan izin tinggal WNA yang melibatkan pejabat pusat dan daerah.
Konteks operasi tangkap tangan
KPK mengungkap perkara dugaan pemerasan izin tinggal WNA melalui operasi tangkap tangan pada 2–3 Juni 2026.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan belasan orang yang diduga terlibat dalam praktik pemerasan dan penerimaan gratifikasi pengurusan izin tinggal WNA. Silmy Karim kemudian mendatangi KPK dan menyerahkan diri.
Dalam rangkaian operasi dan penyidikan, KPK menyita berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan atau merupakan hasil tindak pidana korupsi dengan nilai total mencapai sekitar Rp17,5 miliar, berupa uang, kendaraan, aset kripto, serta barang lain.
Penyitaan uang lebih dari Rp6 miliar dalam pemeriksaan di Polresta Denpasar menambah daftar barang bukti yang dikumpulkan KPK dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA.
Sumber
Berita berikutnya
WNA Iran Diduga Tipu Pemilik Toko Bangunan di Pancasari
Polres Buleleng menangkap MS, warga negara Iran, karena diduga menipu pemilik toko bangunan di Desa Pancasari dengan modus pura-pura menukar uang.

