Bali Aktual

Senin, 21 September 2026

WNA Iran Diduga Tipu Pemilik Toko Bangunan di Pancasari

Polres Buleleng menangkap MS, warga negara Iran, karena diduga menipu pemilik toko bangunan di Desa Pancasari dengan modus pura-pura menukar uang.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· Peristiwa: · 3 menit baca

Buleleng — Seorang warga negara asing (WNA) asal Iran berinisial MS, 54 tahun, ditangkap Satreskrim Polres Buleleng karena diduga menipu pemilik toko bangunan di Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, dengan modus pura-pura menukarkan uang rupiah pada Jumat, 28 Agustus 2026.

Kasus ini diungkap Polres Buleleng setelah pemilik toko berinisial IGPA, 54 tahun, melaporkan kehilangan uang tunai sekitar Rp13 juta dari toko bangunan UD Sumber Bangun di Banjar Dinas Peken, Desa Pancasari, pada 28 Agustus 2026 sekitar pukul 14.58 WITA, sebagaimana dijelaskan Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman dan Kasat Reskrim AKP Alberto Diovant dalam sejumlah keterangan kepada media lokal.

Menurut pemberitaan IDN Times dan Balipuspanews, MS mendatangi toko bangunan milik IGPA ketika situasi toko sedang sepi, menggunakan mobil bernomor polisi DK 1385 DW dan berpura-pura hendak menukarkan uang pecahan Rp100 ribu keluaran baru dengan uang cetakan lama.

Dalam proses penukaran uang itu, menurut penjelasan Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Alberto Diovant, pelaku diduga sengaja mengulur waktu dan mengalihkan perhatian korban hingga korban kehilangan fokus. IDN Times memberitakan, korban merasa ada embusan angin di telinga kiri dan kemudian linglung, sehingga mengikuti arahan pelaku untuk mengambil uang dari tas jinjing, sementara pelaku mengambil simpanan lain dari rak kaca di toko.

Kerugian dan laporan korban

Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman menyatakan, akibat aksi tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp13 juta dan melaporkan kejadian itu ke Polres Buleleng pada Sabtu, 29 Agustus 2026. IDN Times mencatat total uang yang diambil pelaku dari kas dan simpanan korban sebagai Rp27 juta, sementara beberapa media lokal lain, termasuk NusaBali dan Balipuspanews, menyebut angka kerugian sekitar Rp13 juta.

Perbedaan angka kerugian itu belum dijelaskan lebih rinci dalam keterangan yang dikutip media. Namun seluruh pemberitaan yang mengutip keterangan kepolisian menyebut bahwa uang diambil dari tas dan simpanan korban di dalam toko bangunan tersebut.

Penangkapan di Bandara Ngurah Rai

Setelah menerima laporan, Unit 1 Satreskrim Polres Buleleng menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi dan jejak digital di media sosial untuk mengidentifikasi pelaku. Berdasarkan penyelidikan itu, polisi mengetahui bahwa MS sempat meninggalkan Bali dan kemudian mendapatkan informasi rencana kepulangannya.

MS ditangkap tim Satreskrim Polres Buleleng pada Senin, 31 Agustus 2026, sekitar pukul 18.00 WITA, sesaat setelah mendarat di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, sebagaimana dilaporkan IDN Times dan Balipuspanews. Sinartimur juga memberitakan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan laporan korban berinisial IGPA dan pengembangan penyelidikan yang dilakukan tim opsnal Polres Buleleng.

Kepada penyidik, MS mengaku baru sekali melakukan aksi tersebut, tetapi polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dengan modus serupa dan mengimbau masyarakat yang merasa pernah menjadi korban untuk melapor.

Status hukum dan istilah “gendam”

Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman menyatakan MS disangkakan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 476 KUHP tentang pencurian, Pasal 492 KUHP tentang penipuan, atau Pasal 486 KUHP tentang penggelapan juncto Pasal 126 KUHP Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 hingga 5 tahun. Media lain yang mengutip penjelasan Kasat Reskrim AKP Alberto Diovant menyebut MS dijerat Pasal 486 KUHP dengan ancaman pidana paling lama empat tahun atau Pasal 492 KUHP.

IDN Times menulis bahwa MS kini ditahan untuk menjalani proses hukum dan dikenakan pasal-pasal tersebut dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Proses penyidikan dan pembuktian masih berjalan dalam kerangka hukum acara pidana.

Sejumlah media menggunakan istilah “diduga gendam” atau “hipnotis” dalam judul pemberitaan untuk menggambarkan dugaan modus pengalihan perhatian korban. Namun keterangan pejabat kepolisian yang dikutip media menitikberatkan pada penjelasan mengenai penukaran uang dan pengalihan konsentrasi korban sebagai bagian dari dugaan tindak pidana pencurian dan penipuan, tanpa menetapkan istilah “gendam” sebagai kesimpulan resmi.

Sumber

Berita berikutnya

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.