Bali Aktual

Minggu, 20 September 2026

Koster Ajak Kampus Warmadewa Batasi Plastik Sekali Pakai

Gubernur Bali Wayan Koster mengajak civitas akademika Universitas Warmadewa membatasi plastik sekali pakai dan memperkuat pengelolaan sampah berbasis sumber, sejalan dengan Pergub 97/2018, Pergub 47/2019, dan Surat Edaran Gerakan Bali…

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 4 menit baca

Denpasar — Gubernur Bali Wayan Koster mengajak civitas akademika Universitas Warmadewa (Unwar) membatasi penggunaan plastik sekali pakai dan mengelola sampah dari sumbernya. Ajakan itu disampaikan dalam dialog publik di Auditorium Widya Sabha Utama, Unwar, Denpasar, pada Jumat, 24 April 2026, yang menyoroti kondisi darurat sampah di Bali dan peran kampus dalam pengelolaannya.

Menurut laporan Atnews, Koster menegaskan bahwa persoalan sampah di Bali perlu ditangani bersama, termasuk oleh lingkungan kampus. Ia menyoroti masih adanya sampah yang dibuang tidak pada tempatnya di kawasan pendidikan, serta pembuangan ilegal ke lingkungan, sungai, dan pantai.

Dalam dialog tersebut, Koster memaparkan data timbulan sampah di Bali yang mencapai ribuan ton per hari dan menekankan bahwa persoalan itu tidak dapat diserahkan hanya kepada Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Ia menyebut komposisi sampah di Bali didominasi sampah organik, disusul anorganik seperti plastik, sehingga pengelolaan berbasis sumber menjadi penting untuk mengurangi beban TPA.

Tiga kebijakan pengelolaan sampah

Untuk menjawab persoalan sampah, Pemerintah Provinsi Bali mengandalkan tiga kebijakan yang dipaparkan Koster dalam dialog di Unwar.

Pertama, Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai. Regulasi ini mulai berlaku pada 21 Desember 2018 dan membatasi penggunaan tas kresek, sedotan plastik, dan styrofoam di Bali. Dalam berbagai kesempatan, Koster menyatakan pembatasan plastik sekali pakai telah lebih dulu diterapkan di hotel, restoran, pasar swalayan, dan toko modern.

Kedua, Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber. Kebijakan ini mengatur pemilahan sampah dari sumbernya, pengolahan sampah organik, pemanfaatan sampah anorganik sebagai material daur ulang, serta pembatasan pengiriman sampah ke TPA hanya untuk residu.

Ketiga, Gerakan Bali Bersih Sampah yang dijalankan berdasarkan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah. Surat edaran yang ditetapkan pada 2 April 2025 itu mewajibkan pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan plastik sekali pakai pada lembaga pemerintah dan swasta, desa dan desa adat, lembaga pendidikan, pelaku usaha, hingga tempat ibadah.

Menurut penjelasan Koster dalam peluncuran Gerakan Bali Bersih Sampah, setiap lembaga harus membentuk unit pengelola sampah, melakukan pemilahan sampah organik, anorganik daur ulang, dan residu, mengolah sampah organik, serta membatasi penggunaan plastik sekali pakai melalui sistem reuse dan refill. Pelaku usaha dan lembaga yang tidak menjalankan kewajiban ini terancam sanksi berupa peninjauan atau pencabutan izin usaha.

Ajakan kepada kampus

Di hadapan civitas akademika Unwar, Koster mengaitkan ketiga kebijakan tersebut dengan peran kampus dalam pengurangan sampah. Ia mengajak lingkungan perguruan tinggi membatasi penggunaan plastik sekali pakai di kegiatan akademik dan nonakademik, menyediakan fasilitas pemilahan sampah, serta memastikan sampah organik diolah sebelum dikirim ke TPA.

Koster juga menyinggung kebijakan pembatasan pengiriman sampah organik, anorganik, dan residu ke TPA Suwung yang akan diperketat, sejalan dengan penegasan Kementerian Lingkungan Hidup bahwa TPA tidak lagi diperbolehkan menjalankan praktik pembuangan terbuka atau open dumping. Pengetatan pengiriman sampah ke TPA dikaitkan dengan target agar penanganan sampah Bali dapat tertangani lebih baik pada 2028.

Pelaksanaan dan tantangan

Penerapan pengelolaan sampah berbasis sumber di Bali masih menghadapi sejumlah kendala, antara lain kebiasaan warga yang belum merata dalam memilah sampah dan keterbatasan fasilitas seperti Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R). Tantangan lebih besar terjadi di kawasan perkotaan yang memiliki volume sampah tinggi dan lahan terbatas.

Melalui Gerakan Bali Bersih Sampah, pemerintah daerah mewajibkan desa, kelurahan, dan desa adat menyiapkan pengelola sampah seperti TPS3R atau pola lain, dengan pembiayaan yang dialokasikan dalam APBDes. Di tingkat lembaga usaha dan kantor pemerintah, surat edaran itu menugaskan pembentukan unit pengelola sampah, pelaksanaan pemilahan, dan pelarangan penyediaan plastik sekali pakai.

Dalam dialog di Unwar, Koster menekankan bahwa kampus diharapkan menjadi contoh pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan plastik sekali pakai. Ia mengajak civitas akademika berperan aktif dalam Gerakan Bali Bersih Sampah, baik melalui kebijakan internal kampus maupun perubahan perilaku sehari-hari.

Sumber

Berita berikutnya

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.