FSPM Bali Tuntut Pembatalan PHK Enam Pekerja PT APS
FSPM Regional Bali menggelar aksi di kantor PT Angkasa Pura Supports Cabang Denpasar pada 11 Agustus 2026. Serikat menuntut pembatalan PHK enam pekerja, pemulihan hak, dan pelaksanaan anjuran mediator.
Oleh Pandi Muktar
Editor: Mursyid Sonsang
· 2 menit baca
Denpasar — Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Regional Bali menggelar aksi solidaritas di depan kantor PT Angkasa Pura Supports (APS) Cabang Denpasar, Jalan Bypass Ngurah Rai, Tuban, Kuta, Badung, pada Selasa, 11 Agustus 2026. Aksi itu menuntut pembatalan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap enam pekerja dan mempekerjakan mereka kembali.
Menurut laporan BaleBengong dan RRI, aksi berlangsung tertib dengan pengamanan kepolisian, dan massa menyampaikan aspirasi sekitar tengah hari sebelum kegiatan berakhir pada pukul 14.00 WITA. Para peserta membawa poster yang antara lain berisi tuntutan agar enam pekerja PT APS yang disebut sebagai pengurus dan anggota serikat dipekerjakan kembali.
Sekretaris FSPM Regional Bali Ida I Dewa Made Rai Budi Darsana mengatakan perkara ini berkaitan dengan hak pekerja dan kebebasan berserikat. FSPM menyebut keenam pekerja itu merupakan anggota dan pengurus Serikat Pekerja Mandiri (SPM) Angkasa Pura Supports.
Dalam tuntutannya, FSPM meminta perusahaan menjalankan anjuran mediator dari Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Badung, yang menurut serikat memerintahkan pembatalan PHK, pengembalian pekerjaan, serta pembayaran upah proses dan hak lain, termasuk BPJS Ketenagakerjaan dan tunjangan hari raya.
RRI juga melaporkan bahwa massa menolak PHK terhadap enam pekerja PT APS dan meminta status itu dicabut. Dalam aksi yang sama, pengamanan dilakukan secara humanis oleh personel Polresta Denpasar.
Kasus ini merupakan lanjutan dari perselisihan ketenagakerjaan yang sebelumnya sudah dibahas dalam forum berbeda, sementara FSPM menilai hak para pekerja belum dipulihkan. Hingga aksi itu, dua sumber yang diperiksa sama-sama menunjukkan bahwa tuntutan utama serikat adalah pencabutan PHK dan pemenuhan hak pekerja.
Sumber
Berita berikutnya

Pendamping PLUT Buleleng Minta UMKM Siapkan Stok dan Legalitas sebelum Go Digital
Pendamping PLUT KUMKM Buleleng, Mubayyinudin, mengingatkan pelaku UMKM menyiapkan kapasitas produksi, stok, kemasan, dan legalitas sebelum memperluas…

