DPRD Bali Kawal Rencana Kelola Sampah Organik Denpasar di Klungkung
DPRD Bali mengawasi rencana pengelolaan sampah organik dari Denpasar di Klungkung sebagai tindak lanjut pembatasan pembuangan sampah organik ke TPA Suwung.
Oleh Pandi Muktar
Editor: Mursyid Sonsang
· 3 menit baca
Denpasar — DPRD Bali mengawasi rencana pengalihan dan pengelolaan sampah organik dari Kota Denpasar ke Kabupaten Klungkung sebagai salah satu solusi setelah pembatasan pembuangan sampah organik ke TPA Suwung mulai 1 April 2026.
Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya, yang akrab disapa Dewa Jack, membenarkan adanya rencana pemindahan pengelolaan sampah organik ke Klungkung dan menyatakan dukungan terhadap kerja sama antardaerah tersebut.
Menurut Dewa, pemerintah provinsi telah berkomunikasi dengan pemerintah Kabupaten Klungkung serta mendapat dukungan dari Gianyar, Badung, dan Denpasar untuk skema pengelolaan sampah organik yang diarahkan menjadi pupuk.
Ia menjelaskan rencana itu didukung anggaran dari APBD Provinsi Bali yang ia perkirakan sekitar Rp400 miliar untuk menyediakan fasilitas pembuangan dan pengolahan sampah organik di Klungkung.
Dewa menyebut skema yang disiapkan berupa kerja sama antarpemerintah daerah tanpa melibatkan pihak ketiga. Sampah organik dari Denpasar direncanakan dibawa ke Klungkung untuk diolah menjadi pupuk yang kemudian dapat dimanfaatkan di daerah dataran tinggi.
Fokus pengawasan DPRD Bali
Dewa menegaskan DPRD Bali akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan program, termasuk kesiapan infrastruktur menuju lokasi pengolahan.
Ia menyampaikan bahwa Klungkung bersedia menyediakan tempat, namun akses jalan menuju lokasi disebut masih memerlukan pelebaran hingga sekitar tiga meter sebelum optimal digunakan untuk angkutan sampah.
Dewa mengatakan lembaganya akan berkoordinasi dengan masyarakat maupun Dinas Pekerjaan Umum jika akses yang akan dilebarkan berstatus lahan milik pemerintah dan belum teraspal.
Selain akses jalan, pengawasan juga diarahkan pada pemilahan dan muatan sampah. Rencana pengiriman ke Klungkung difokuskan pada sampah organik, sehingga diperlukan pemilahan dari sumber agar sampah anorganik tidak tercampur.
Menurut Dewa, hasil pengolahan sampah organik menjadi pupuk nantinya dapat ditawarkan untuk kebutuhan pertanian di kawasan dataran tinggi seperti Bedugul di Kabupaten Tabanan dan wilayah Kabupaten Bangli.
Imbas kebijakan TPA Suwung
Rencana pengelolaan sampah organik di Klungkung muncul setelah kebijakan pembatasan pembuangan sampah organik ke TPA Suwung diterapkan mulai 1 April 2026.
Pemerintah provinsi menyatakan bahwa sejak tanggal tersebut TPA Suwung hanya menerima sampah residu, sedangkan sampah organik wajib diolah di sumbernya.
Kebijakan ini merupakan bagian dari tahapan penutupan total TPA Suwung yang ditargetkan terlaksana pada Agustus 2026.
Dalam kebijakan itu, pemerintah menyiapkan pengawasan di TPA Suwung untuk memastikan tidak ada lagi sampah organik yang dibuang ke lokasi tersebut dan mendorong penguatan pengelolaan sampah dari sumber.
Di sisi lain, pemerintah kota dan kabupaten di Bali menata ulang skema pengelolaan sampah organik, termasuk menyiapkan lokasi penampungan dan pengolahan di wilayah masing-masing serta menjajaki kerja sama antardaerah.
Di tingkat provinsi, DPRD Bali menyatakan akan terus mengawal agar rencana pengelolaan sampah organik, termasuk pemindahan ke Klungkung, berjalan sesuai tujuan dan memperhatikan kesiapan teknis di lapangan.
Sumber
Berita berikutnya

Baca juga




