27.500 Warga Ikuti Gerakan Bali Bersih Sampah di Bali
Gerakan Bali Bersih Sampah pada Minggu, 1 Maret 2026, melibatkan sekitar 27.500 peserta lintas generasi di sembilan kabupaten/kota.
Oleh Pandi Muktar
Editor: Mursyid Sonsang
· 3 menit baca
Denpasar — Sekitar 27.500 orang dari berbagai unsur masyarakat mengikuti Gerakan Bali Bersih Sampah yang digelar serentak di sembilan kabupaten/kota pada Minggu, 1 Maret 2026, sebagai tindak lanjut Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah.
Menurut keterangan Pemerintah Provinsi Bali yang dikutip media lokal, aksi lingkungan berskala besar itu melibatkan aparatur sipil negara, TNI, Polri, pelajar, komunitas lingkungan, dan warga di seluruh kabupaten/kota. Gerakan ini dirancang untuk memperkuat pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai sebagaimana diamanatkan dalam Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2025.
Dalam aksi tersebut, Gubernur Bali Wayan Koster memimpin kegiatan di kawasan pantai di Denpasar. Media lokal melaporkan bahwa kegiatan serentak juga berlangsung di sejumlah pantai lain di kabupaten pesisir serta titik-titik yang ditetapkan di daerah tanpa garis pantai. Peserta berasal dari lintas generasi dan lembaga, mulai dari kantor pemerintahan, sekolah, desa dan desa adat, hingga pelaku usaha yang terlibat dalam gerakan kebersihan.
Gerakan berbasis kebijakan satu pulau
Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah ditetapkan pada 2 April 2025 dan dinyatakan berlaku sejak 6 April 2025. Kebijakan ini menempatkan pengelolaan sampah sebagai program super prioritas dan mengatur pengurangan sampah plastik sekali pakai serta pengelolaan sampah berbasis sumber di enam sektor utama: kantor pemerintah dan swasta, desa/kelurahan dan desa adat, pelaku usaha, institusi pendidikan, pasar, dan tempat ibadah.
Menurut penjelasan pemerintah provinsi, setiap kantor lembaga pemerintah dan swasta wajib membentuk unit pengelola sampah untuk mengelola sampah dari sumbernya dan membatasi penggunaan plastik sekali pakai. Pelaku usaha seperti hotel, pusat perbelanjaan, restoran, dan kafe juga diwajibkan membentuk unit pengelola sampah serta dilarang menyediakan plastik sekali pakai, termasuk kantong plastik, sedotan, styrofoam, dan kemasan plastik lainnya.
Surat edaran tersebut memuat larangan pembuangan sampah di tempat umum, danau, mata air, sungai, dan laut, serta larangan membuang sisa upakara ke media lingkungan dan membakar sampah tanpa memenuhi persyaratan teknis pengelolaan. Untuk minuman kemasan, lembaga usaha dilarang memproduksi air minum dalam kemasan plastik sekali pakai berukuran kurang dari satu liter dan distributor dilarang mendistribusikan produk tersebut di Bali.
Implementasi di kabupaten/kota
Pemerintah kabupaten/kota menindaklanjuti Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2025 dengan gerakan kebersihan dan penguatan pengelolaan sampah di wilayah masing-masing. Di Kabupaten Badung, misalnya, diterbitkan surat edaran khusus mengenai implementasi Gerakan Bali Bersih Sampah yang mewajibkan pembentukan unit pengelola sampah di kantor pemerintah dan swasta serta pelaku usaha.
Gerakan Bali Bersih Sampah pada 2026 yang melibatkan sekitar 27.500 peserta di sembilan kabupaten/kota ditempatkan sebagai bagian dari upaya satu pulau untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan dan mendukung pariwisata berkelanjutan. Pemerintah provinsi menegaskan bahwa pelaku usaha yang tidak melaksanakan pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan plastik sekali pakai dapat dikenai sanksi berupa peninjauan kembali atau pencabutan izin usaha.
Meski aksi serentak ini disebut menggempur sampah plastik di berbagai lokasi, pemerintah belum mempublikasikan secara rinci data volume sampah yang dikumpulkan berdasarkan berat dan jenis, serta alur pengelolaannya setelah kegiatan. Informasi yang tersedia menekankan kewajiban pemilahan sampah organik, anorganik, dan residu di tingkat rumah tangga dan lembaga, serta penggunaan alternatif kemasan yang lebih ramah lingkungan.
Gerakan Bali Bersih Sampah diposisikan sebagai instrumen untuk memperbaiki pengelolaan sampah dari hulu, sehingga sampah tidak lagi berakhir menumpuk di tempat pemrosesan akhir. Implementasinya bergantung pada konsistensi pelaksanaan pemilahan di sumber, pembatasan plastik sekali pakai, pengawasan oleh pemerintah daerah, dan peran aktif komunitas peduli lingkungan di seluruh Bali.
Sumber
Berita berikutnya


