DPRD Bali Dorong Pengawasan Ketat Alih Fungsi Lahan Produktif
DPRD Bali mendorong pengawasan berlapis terhadap alih fungsi lahan produktif setelah Perda Nomor 4 Tahun 2026 resmi berlaku.
Oleh Pandi Muktar
Editor: Mursyid Sonsang
· 4 menit baca
Denpasar — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali mendorong pengawasan ketat terhadap alih fungsi lahan produktif setelah Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan Secara Nominee resmi diberlakukan pada 24 Februari 2026.
Perda tersebut sebelumnya disahkan bersama lima rancangan peraturan daerah lain pada rapat paripurna akhir tahun 2025 sebagai langkah strategis menahan laju konversi lahan pertanian dan mencegah praktik kepemilikan lahan secara nominee di kabupaten/kota se-Bali, menurut Koordinator Panitia Khusus (Pansus) DPRD Bali Agung Bagus Tri Candra Arka.
Agung Bagus Tri Candra Arka menjelaskan Perda ini menjadi pedoman pengendalian alih fungsi lahan produktif tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan di seluruh Bali, dengan ruang lingkup pengaturan mencakup larangan alih fungsi dan praktik nominee, pembinaan dan pengawasan, pendanaan, serta peran serta masyarakat.
Pengawasan hingga tingkat desa dan adat
Menurut Agung, pelaksanaan Perda membutuhkan pengawasan berlapis yang melibatkan pemerintah kabupaten/kota dan struktur pemerintahan di tingkat desa.
Ia menekankan bahwa proses alih fungsi lahan tidak semestinya terjadi tanpa sepengetahuan aparatur setempat karena pembangunan memerlukan perizinan dan penyesuaian tata ruang.
DPRD mendorong agar pengawasan dilakukan bersama perbekel atau kepala desa, kelian adat, kelian subak, dan unsur desa lainnya, sehingga potensi pelanggaran terhadap fungsi sawah dan lahan produktif dapat segera diketahui dan ditindak sesuai kewenangan pemerintah daerah.
Pansus juga menilai penguatan data petani dan lahan pertanian produktif penting untuk mendukung efektivitas pengendalian alih fungsi lahan.
Dinas pertanian di tingkat provinsi dan kabupaten/kota diminta mencatat petani yang masih aktif beserta luas dan status lahan serta hasil pertanian, agar insentif dan kebijakan perlindungan lahan tepat sasaran.
Instrumen kebijakan pengendalian alih fungsi lahan
Gubernur Bali Wayan Koster sebelumnya telah menerbitkan Instruksi Gubernur Bali Nomor 5 Tahun 2025 tentang Larangan Alih Fungsi Lahan Pertanian ke Sektor Lain.
Instruksi itu memuat larangan mutlak alih fungsi lahan sawah, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), dan Luas Baku Sawah (LBS) ke sektor non-pertanian, serta mengarahkan bupati dan wali kota untuk tidak memberikan persetujuan perubahan fungsi lahan.
Pemerintah provinsi kemudian memperkuat kebijakan tersebut melalui Perda Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan Secara Nominee, yang menurut Gubernur Koster bertujuan “mengunci” lahan pertanian agar tidak berubah menjadi kawasan industri pariwisata.
Koster menyatakan pembangunan hotel atau restoran masih dimungkinkan, tetapi diarahkan ke tanah kering atau lahan yang tidak produktif, sementara lahan sawah dan lahan produktif lainnya dilindungi dari alih fungsi.
Kaitan dengan banjir dan tutupan hutan
Pengendalian alih fungsi lahan dan tata ruang di Bali juga mengemuka dalam penanganan banjir besar yang terjadi pada September 2025.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Perlindungan Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq menyebut cuaca ekstrem, tutupan hutan yang rendah, tata kelola sampah yang belum maksimal, dan dugaan alih fungsi lahan sebagai faktor yang memperburuk banjir.
Hanif menyoroti krisis tutupan hutan di daerah aliran sungai (DAS) Ayung, di mana hanya sekitar 3 persen dari total kawasan yang masih berhutan, jauh di bawah kebutuhan ekologis minimal 30 persen untuk menjaga fungsi ekosistem.
Pemerintah pusat menilai penguatan pengawasan lahan dan penegakan aturan tata ruang, termasuk di kawasan hulu, menjadi bagian dari peringatan serius pasca banjir Bali dan mendorong konsistensi pelaksanaan kebijakan pengendalian alih fungsi lahan di daerah.
Perlindungan lahan dan penguatan ekonomi petani
DPRD dan Pemerintah Provinsi Bali menyatakan bahwa perlindungan lahan produktif perlu diiringi penguatan ekonomi petani.
Gubernur Koster antara lain mendorong penetapan harga dasar komoditas pertanian lokal dan peningkatan serapan produk hasil bumi Bali oleh sektor pariwisata, sejalan dengan kebijakan yang mewajibkan penggunaan produk lokal dalam rantai pasok pariwisata.
Langkah-langkah tersebut diharapkan mengurangi tekanan ekonomi yang mendorong petani menjual atau mengubah fungsi lahan, sekaligus mendukung ketahanan pangan dan menjaga keberlanjutan sistem subak di Bali.
Sumber
Berita berikutnya

PLN Naikkan Daya Listrik IPA Estuary untuk Air Bersih Badung Selatan
PLN UP3 Bali Selatan meningkatkan daya listrik di IPA Estuary Dam dari 1.730 kVA menjadi 2.180 kVA untuk menopang pengolahan dan distribusi air bersih…
Baca juga


