Bali Aktual

Selasa, 22 September 2026

BUPDA Intaran dan WRI Bahas Penataan Logistik Kawasan Rendah Emisi Sanur

BUPDA Intaran, Dinas Pariwisata Kota Denpasar, dan WRI Indonesia membahas penataan mobilitas, logistik, dan sampah di Sanur untuk mendukung Kawasan Rendah Emisi dan pariwisata berkelanjutan.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· Peristiwa: · 3 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi. Gambar dibuat dengan kecerdasan buatan, bukan foto peristiwa.
Ilustrasi. Gambar dibuat dengan kecerdasan buatan, bukan foto peristiwa. · Foto: Ilustrasi AI

Denpasar — Badan Usaha Padruen Desa Adat (BUPDA) Intaran bersama pelaku usaha dan lembaga riset membahas penataan mobilitas, logistik, dan sampah di kawasan wisata Sanur untuk mendukung pengembangan Kawasan Rendah Emisi (KRE) dan pariwisata berkelanjutan.

Diskusi Rejuvenate Sanur di Surya Lagoon, Mertasari, Denpasar, melibatkan BUPDA Intaran, Dinas Pariwisata Kota Denpasar, dan WRI Indonesia. Forum ini menggandeng pelaku usaha lokal untuk merumuskan tata kelola kawasan yang terintegrasi dengan komitmen Bali menuju emisi nol bersih 2045.

Menurut kajian WRI Indonesia yang dipaparkan dalam diskusi, sekitar 36 persen segmen jalan di Sanur mengalami kelebihan kapasitas sehingga sering macet. Penataan mobilitas dan aktivitas logistik diarahkan untuk menjaga kelancaran usaha sekaligus mengurangi emisi di kawasan.

Penataan logistik dan mobilitas

Ketua BUPDA Intaran Anak Agung Ketut Gede Aryateja menjelaskan penataan transportasi logistik perlu dibahas bersama pelaku usaha agar kebijakan yang diterapkan sesuai kebutuhan lapangan. BUPDA Intaran menjalankan peran sebagai badan usaha milik desa adat yang mengelola sektor riil, jasa, dan pelayanan umum di Sanur.

Salah satu usulan dalam Diskusi Rejuvenate Sanur adalah pengaturan jadwal kendaraan logistik dan operasional agar aktivitas distribusi tidak bertabrakan dengan jam ramai kawasan wisata. Usulan yang dibahas ialah aktivitas kendaraan logistik dilakukan sebelum pukul 08.00 WITA dan setelah pukul 20.00 WITA.

Transport and Urban Design Specialist WRI Indonesia, Dini Amattullah, menyatakan pengaturan waktu logistik perlu mempertimbangkan kebutuhan pelaku usaha, rantai pasok, dan kualitas layanan. Ia juga mengusulkan pusat konsolidasi logistik atau urban freight consolidation center agar distribusi dilakukan dengan kendaraan berukuran kecil dan rendah emisi.

Pelaku usaha yang hadir menyampaikan kebutuhan praktis, seperti jadwal pasokan bahan baku, pengangkutan sampah di luar jam operasional restoran dan kafe, serta perlunya menjaga standar keamanan pangan dalam pengaturan distribusi.

Dalam pembahasan terpisah, pelaku usaha juga mengusulkan aktivitas truk pengangkut sampah dilakukan pada malam hingga dini hari, sekitar pukul 22.00 hingga 02.00, untuk mengurangi gangguan bau dan aktivitas pengunjung.

Kawasan Rendah Emisi Sanur

Kawasan Sanur tengah mengakselerasi pengembangan KRE sebagai bagian dari upaya dekarbonisasi transportasi dan pengurangan kemacetan. Pemerintah Kota Denpasar menetapkan Sanur sebagai Kawasan Rendah Emisi melalui Peraturan Wali Kota Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan di Kawasan Rendah Emisi Sanur.

Dalam proses perencanaan teknis KRE, Pemerintah Kota Denpasar, Dinas Perhubungan, Desa Adat, dan BUPDA Intaran mendapat dukungan WRI Indonesia. Penataan mencakup pembatasan kendaraan, penyediaan kantong parkir, pengembangan shuttle listrik, dan pelebaran trotoar di sejumlah ruas.

Desa Adat Intaran sejak 2024 mengembangkan rencana KRE dan pada 2025 mulai menata mobilitas sepanjang Jalan Danau Tamblingan hingga Pantai Mertasari. Penataan dilakukan melalui penyediaan kantong parkir, larangan parkir di badan jalan, pengoperasian shuttle listrik, dan penguatan jalur pedestrian.

Shuttle listrik di Sanur beroperasi untuk mengantar pengunjung, pekerja, dan wisatawan dari kantong parkir ke kawasan pesisir. Jam operasional shuttle disebut berjalan dari pukul 07.00 hingga 23.00, dengan kepadatan tertinggi pada sore hingga malam hari.

Ekosistem pesisir dan panjang pantai

Desa Adat Intaran berada di pesisir dengan panjang pantai sekitar 5,5 kilometer dari Pantai Sanur. Kawasan ini memiliki sejumlah ruang publik, seperti Taman Inspirasi Muntig Siokan, serta pasar yang mengusung aspek ramah lingkungan.

Berbagai kebijakan KRE di Sanur dikaitkan dengan upaya menata mobilitas wisata, aktivitas warga, logistik, dan pengelolaan sampah di kawasan yang berbatasan langsung dengan ekosistem pesisir. Penelitian dan program kolaborasi energi bersih yang melibatkan BUPDA Intaran juga diarahkan untuk memperkuat pemanfaatan energi terbarukan dan mengurangi emisi di kawasan wisata.

Forum-forum diskusi yang digelar di Sanur menempatkan masyarakat dan pelaku usaha sebagai aktor penting dalam perubahan tata kelola kawasan. Pemerintah kota, desa adat, dan lembaga riset mendorong keterlibatan mereka dalam perencanaan dan penerapan kebijakan KRE, termasuk pengaturan logistik dan transportasi.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Lingkungan

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.