Bali Aktual

Minggu, 20 September 2026

BKPSDM Bali Masih Tunggu Regulasi Pengangkatan PPPK Jadi PNS

BKPSDM Provinsi Bali menegaskan masih menunggu regulasi resmi pemerintah pusat terkait rencana pengalihan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu dan peluang PPPK penuh waktu mengikuti seleksi PNS pada 2027.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 3 menit baca

Buka foto ukuran besar. Foto arsip: Ngurah Rai International Airport (IATA code: DPS • ICAO code: WADD) is the airport of Denpasar, the capital of the Indonesian province of Bali.
Foto arsip: Ngurah Rai International Airport (IATA code: DPS • ICAO code: WADD) is the airport of Denpasar, the capital of the Indonesian province of Bali. · Foto: Pinterpandai.com / Wikimedia Commons, CC BY-SA 3.0

Denpasar — Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Bali menyatakan masih menunggu regulasi resmi pemerintah pusat terkait rencana perubahan status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) menjadi pegawai negeri sipil (PNS) pada akhir Agustus 2026.

Kepala BKPSDM Provinsi Bali I Wayan Budiasa mengatakan pemerintah provinsi belum menerima dokumen atau surat resmi dari pemerintah pusat yang dapat menjadi dasar pelaksanaan kebijakan tersebut, baik mengenai pengalihan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu maupun peluang PPPK penuh waktu menjadi PNS.

Menurut Budiasa, informasi mengenai perubahan status tersebut sejauh ini masih berupa wacana yang berkembang di masyarakat dan dalam pemberitaan, sehingga belum dapat ditindaklanjuti dalam bentuk langkah teknis di daerah.

Menunggu regulasi pusat

Budiasa menyebut pemerintah provinsi akan menyusun kajian lebih mendalam setelah menerima dokumen resmi dari pemerintah pusat, termasuk menghitung dampak kebijakan terhadap pengelolaan kepegawaian dan anggaran daerah.

Ia menekankan bahwa perubahan status kepegawaian tidak dapat dijalankan hanya berdasarkan informasi yang beredar tanpa petunjuk teknis, mengingat terdapat perbedaan pengelolaan antara PNS dan PPPK terkait jabatan, promosi, dan mutasi.

Sambil menunggu regulasi dan petunjuk teknis, BKPSDM Bali mengimbau PPPK di lingkungan pemerintah provinsi untuk tetap tenang dan menunggu mekanisme resmi dari pemerintah pusat.

Kebijakan nasional soal PPPK

Di tingkat nasional, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) bersama DPR telah menyepakati skema pengalihan PPPK guru paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu mulai 2027.

Menteri PANRB Rini Widyantini menyampaikan bahwa guru PPPK paruh waktu akan diberi kesempatan beralih menjadi PPPK penuh waktu pada 2027, sedangkan guru PPPK penuh waktu akan mendapat kesempatan mengikuti seleksi PNS yang pendaftarannya diperkirakan dibuka awal 2027.

Penjelasan serupa disampaikan dalam berbagai keterangan pemerintah pusat dan pemberitaan nasional, yang menegaskan bahwa perubahan status menjadi PNS dilakukan melalui seleksi, bukan pengangkatan otomatis.

Profil ASN dan PPPK di Bali

Dalam sebuah kegiatan resmi pada awal September 2026, Budiasa memaparkan bahwa jumlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali per 1 Agustus 2026 mencapai 20.896 orang.

Menurut pemaparan tersebut, komposisi ASN terdiri dari 7.790 PNS, 9 CPNS, 9.247 PPPK, dan 3.850 PPPK paruh waktu.

BKPSDM Bali juga menyediakan informasi profil pegawai keadaan Agustus 2026 melalui kanal resmi pemerintah provinsi, yang menjadi rujukan pendataan kepegawaian di tingkat daerah.

Dampak pembiayaan dan kebijakan daerah

Budiasa menilai kebijakan perubahan status PPPK menjadi PNS akan berdampak besar pada daerah, terutama terkait pembiayaan dan penataan tenaga pengajar.

Selama ini, belanja pegawai PPPK berpengaruh langsung terhadap anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), sementara penggajian PNS ditopang oleh dana alokasi umum (DAU) dari pemerintah pusat.

Pemerintah pusat telah menyebutkan rencana penyiapan anggaran sekitar Rp 31 triliun untuk mendukung perubahan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu mulai 2027, yang juga akan memengaruhi komposisi kepegawaian di daerah termasuk Bali.

Budiasa menyatakan bahwa pemerintah provinsi pada prinsipnya mendukung apabila beban pembiayaan kepegawaian lebih banyak ditanggung pemerintah pusat, sehingga APBD memiliki ruang fiskal lebih besar untuk membiayai program prioritas lainnya.

Sejalan dengan itu, pemerintah provinsi masih menunggu regulasi dan jadwal resmi dari pemerintah pusat sebelum menetapkan langkah teknis lanjutan terkait PPPK yang berpotensi mengikuti seleksi PNS pada 2027.

Sumber

Berita berikutnya

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.