Bupati Badung Paparkan Pertanggungjawaban APBD 2025 di DPRD
Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyampaikan penjelasan ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025 dalam rapat paripurna DPRD.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· Peristiwa: · 3 menit baca Diperbarui
Badung — Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyampaikan penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Badung di Ruang Sidang Utama Gosana.
Menurut keterangan resmi pemerintah daerah, rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti dan dihadiri Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta, anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Sekretaris Daerah I B Surya Suamba, serta pimpinan perangkat daerah.
Pemerintah Kabupaten Badung menyebut penyampaian ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan bagian dari kewajiban kepala daerah setelah laporan keuangan pemerintah daerah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, dengan merujuk ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Realisasi pendapatan dan belanja
Dalam penjelasannya, Bupati Adi Arnawa memaparkan realisasi pendapatan daerah tahun anggaran 2025 sebesar Rp9,107 triliun atau 81,13 persen dari target Rp11,226 triliun. Pendapatan Asli Daerah (PAD) tercatat Rp8,063 triliun atau 79,20 persen dari target, sedangkan pendapatan transfer mencapai Rp1,043 triliun atau 99,94 persen.
Menurut penjelasan bupati yang dikutip pemerintah daerah, capaian PAD tersebut dinilai perlu dievaluasi secara menyeluruh. Pemerintah daerah tetap akan menyusun target berdasarkan potensi riil daerah dan mendorong Badan Pendapatan Daerah lebih aktif mendata potensi pajak serta meningkatkan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah.
Sementara itu, belanja daerah terealisasi Rp8,301 triliun atau 64,56 persen dari pagu Rp12,857 triliun. Belanja tersebut meliputi belanja operasi, belanja modal, belanja transfer, dan belanja tidak terduga.
Pemerintah Kabupaten Badung merinci realisasi belanja sebagai berikut: belanja operasi Rp4,866 triliun, belanja modal Rp2,082 triliun, belanja transfer Rp1,341 triliun, dan belanja tidak terduga Rp10,73 miliar.
Surplus anggaran dan SILPA
Dengan komposisi pendapatan dan belanja tersebut, APBD Badung 2025 mencatat surplus anggaran sekitar Rp806,53 miliar. Pemerintah daerah menyebut posisi ini berbeda dari rencana semula yang memperkirakan defisit sekitar Rp1,63 triliun.
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tahun anggaran 2025 dilaporkan sebesar Rp1,192 triliun. Menurut penjelasan bupati, SILPA tersebut antara lain dipengaruhi kehati-hatian pemerintah dalam pengelolaan kas daerah dan pelaksanaan belanja, termasuk belanja modal yang penyerapannya belum optimal.
Opini BPK atas LKPD 2025
Dalam rapat paripurna itu, Bupati Adi Arnawa juga menyampaikan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Badung Tahun 2025 kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Provinsi Bali. Capaian tersebut disebut sebagai opini WTP ke-14 yang diraih Badung sejak pertama kali diperoleh atas laporan keuangan tahun 2011, serta mempertahankan predikat WTP selama 12 tahun berturut-turut sejak 2014 hingga 2025.
Sebelumnya, BPK RI Perwakilan Provinsi Bali telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan LKPD Tahun Anggaran 2025 kepada Pemerintah Kabupaten Badung. Dalam penyerahan tersebut, pimpinan BPK RI menyampaikan bahwa pemberian opini didasarkan pada kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern.
Proses pembahasan di DPRD
Penyampaian ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025 dalam rapat paripurna ini merupakan tahapan awal sebelum rancangan tersebut dibahas lebih lanjut oleh DPRD. Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti menegaskan, sebagaimana diberitakan media lokal, bahwa pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD akan dilakukan secara menyeluruh dengan menyoroti antara lain besaran SILPA dan efektivitas belanja daerah.
Menurut ketentuan PP Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, DPRD memiliki kewenangan membahas dokumen pertanggungjawaban APBD yang disampaikan kepala daerah sebelum memberikan persetujuan dan menetapkannya dalam bentuk peraturan daerah. Bupati Adi Arnawa menyatakan berharap DPRD dapat menindaklanjuti ranperda tersebut dalam masa persidangan dan menyetujuinya sesuai mekanisme yang berlaku.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini
Pemerintahan
Jembrana Dorong Calon Pekerja Migran Ikuti Jalur Resmi dan Gunakan Kredit Bersubsidi
Pemerintah Kabupaten Jembrana menggabungkan sosialisasi penempatan pekerja migran dengan program kredit bersubsidi tanpa bunga untuk calon pekerja dan…
Terbaru di Pemerintahan
Berita utama hari ini


